• Latest
  • Trending
  • All
Perkara Korupsi Pembangunan SPAM di Besitang Langkat Siap Disidangkan di PN Tipikor Medan

Perkara Korupsi Pembangunan SPAM di Besitang Langkat Siap Disidangkan di PN Tipikor Medan

22 Mei 2023
Hilal Belum Terlihat, Awal Puasa Ramadan 2026 Diprediksi Kamis 

Hilal Belum Terlihat, Awal Puasa Ramadan 2026 Diprediksi Kamis 

17 Februari 2026
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor, Beraksi Puluhan Kali

MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor, Beraksi Puluhan Kali

17 Februari 2026
Pemkab Karo Bersama Cendekiawan Bahas Mitigasi Bencana dan Strategi Pembangunan Daerah

Pemkab Karo Bersama Cendekiawan Bahas Mitigasi Bencana dan Strategi Pembangunan Daerah

17 Februari 2026
Bona Taon Parsadaan Toga Sirait 2026, Momentum Pererat Persaudaraan di Medan

Bona Taon Parsadaan Toga Sirait 2026, Momentum Pererat Persaudaraan di Medan

17 Februari 2026
Polres Tanah Karo Tegaskan Komitmen Berantas Judi, Respons Aduan Warga

Polres Tanah Karo Tegaskan Komitmen Berantas Judi, Respons Aduan Warga

17 Februari 2026
Polres Tanah Karo Amankan Ibadah Imlek 2577 Kongzili di Vihara Budi Luhur Kabanjahe

Polres Tanah Karo Amankan Ibadah Imlek 2577 Kongzili di Vihara Budi Luhur Kabanjahe

17 Februari 2026
Hafiz Indonesia 2026 Segera Tayang, Intip Jadwal dan Siaran Tayangnya! 

Hafiz Indonesia 2026 Segera Tayang, Intip Jadwal dan Siaran Tayangnya! 

17 Februari 2026
Janji Tinggal Janji, Vicky Prasetyo Tak Kunjung Kembalikan Uang Pinjaman Rp700 Juta

Janji Tinggal Janji, Vicky Prasetyo Tak Kunjung Kembalikan Uang Pinjaman Rp700 Juta

17 Februari 2026
Kapankah Awal Puasa Ramadan? Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini

Kapankah Awal Puasa Ramadan? Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini

17 Februari 2026
Game Tembak Ikan Diduga Beroperasi Bebas di Sibirubiru, APH Belum Beri Tanggapan

Game Tembak Ikan Diduga Beroperasi Bebas di Sibirubiru, APH Belum Beri Tanggapan

16 Februari 2026
FDM Sumut Soroti Dugaan Penyimpangan Bimtek Kepsek dan Guru di Labuhanbatu

FDM Sumut Soroti Dugaan Penyimpangan Bimtek Kepsek dan Guru di Labuhanbatu

16 Februari 2026
Koramil 02/Kutalimbaru dan LMP Gelar Patroli Pos Kamling, Perkuat Keamanan Wilayah

Koramil 02/Kutalimbaru dan LMP Gelar Patroli Pos Kamling, Perkuat Keamanan Wilayah

16 Februari 2026
Rabu, Februari 18, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Perkara Korupsi Pembangunan SPAM di Besitang Langkat Siap Disidangkan di PN Tipikor Medan

by Ratih
22 Mei 2023
in HUKRIM
Perkara Korupsi Pembangunan SPAM di Besitang Langkat Siap Disidangkan di PN Tipikor Medan
FacebookWhatsappTelegram

Penyerahan berkas 2 terdakwa kasus dugaan korupsi program,, pembangunan Sistem Persediaan Air Minum (SPAM) Perdesaan di Besitang, Kabupaten Langkat ke Pengadilan Tipikor Medan.(Istimewa)


Baca Juga

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 


MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menerima berkas dua terdakwa kasus dugaan korupsi program pembangunan Sistem Persediaan Air Minum (SPAM) Perdesaan di Besitang, Kabupaten Langkat, Senin (22/5/2023).

Kedua terdakwa yakni Mariyanto selaku Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Baiturrahman Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dan Sekretaris Adi Susanto.

Pelimpahan berkas perkara itu diterima oleh Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Medan Simon Sembiring dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pangkalan Brandan Noprianto Sihombing didampingi jaksa penuntut umum (JPU) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan.

“Benar, kita telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi Program SPAM Perdesaan di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dari JPU Cabjari Pangkalan Brandan,” kata Panmud Tipikor Simon Sembiring yang juga selaku Humas PN Medan.

Dikatakan Simon, pelimpahan berkas perkara tersebut atas nama terdakwa Mariyanto dan Adi Susanto. 

“Ada dua berkas perkara yang kita terima yakni atas nama Mariyanto dan Adi Susanto (dalam penuntutan terpisah),” ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan Kacabjari Pangkalan Brandan Noprianto Sihombing. Ia mengatakan berkas kedua terdakwa telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

“Benar bang. Tadi pagi, kita telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek Pembangunan SPAM tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan,” sebutnya.

Selanjutnya, kata Noprianto, pihaknya akan menunggu susunan majelis hakim dan jadwal persidangan. 

“Kita selanjutnya tinggal menunggu jadwal persidangan untuk agenda pembacaan dakwaan dari JPU,” ujarnya.

Dikatakan Noprianto, kedua terdakwa diduga kuat melakukan korupsi dalam Program SPAM Pedesaan Padat Karya Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara T.A 2021.

“Yakni pekerjaan sarana air minum berupa 1 unit sumur bor, pekerjaan menara dan bak reservoir beserta jaringan perpipaan sepanjang 605 meter untuk 71 sambungan rumah masyarakat, namun kenyataan dilapangan yang terpasang hanya 60 sambungan, dan paling menyedihkan sambungan tersebut tidak berfungsi karena belum pernah ada air minum yang dialirkan dari sambungan tersebut,” katanya.

Ditegaskan Noprianto, bangunan SPAM tersebut menelan biaya anggaran sebesar Rp350 juta yang bersumber dari APBN dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp113 juta lebih.

“Berdasarkan hasil perhitungan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Langkat Nomor: INSP.01/LHP/2023 pada tanggal 23 Januari 2023, kerugian negara mencapai Rp.113.613.574,” tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu itu.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(red)

Post Views: 80
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR
HUKRIM

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

13 Februari 2026
Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 
HUKRIM

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

13 Februari 2026
Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 
HUKRIM

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

12 Februari 2026
Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi
HEADLINE

Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi

12 Februari 2026
Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi
HUKRIM

Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi

1 Februari 2026
Nekat Curi Sepeda Motor di Asia Mega Mas, Maulana Rais Nginap di Hotel Prodeo
HUKRIM

Nekat Curi Sepeda Motor di Asia Mega Mas, Maulana Rais Nginap di Hotel Prodeo

1 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In