• Latest
  • Trending
  • All
Putusan Bebas Terdakwa Donor Ginjal Penuhi Rasa Kemanusiaan

Putusan Bebas Terdakwa Donor Ginjal Penuhi Rasa Kemanusiaan

27 Juli 2024
Anggota DPD RI Kukuhkan Pengurus FPDKN

Anggota DPD RI Kukuhkan Pengurus FPDKN

13 November 2025
Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemko Medan dan Ombudsman Jalin Sinergi

Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemko Medan dan Ombudsman Jalin Sinergi

13 November 2025
Ajang SAA 2025, Kota Medan Usung Inovasi Lokal Unggulan Tranformasi Tapai Ubi

Ajang SAA 2025, Kota Medan Usung Inovasi Lokal Unggulan Tranformasi Tapai Ubi

13 November 2025
Polda Sumut Dalami Penangkapan Anggota DPRK Simeulue 

Polda Sumut Dalami Penangkapan Anggota DPRK Simeulue 

13 November 2025
Bupati Karo Tekankan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025

Bupati Karo Tekankan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025

13 November 2025
10 Pemain PSMS Tahan Imbang Persekat Tegal 1-1

10 Pemain PSMS Tahan Imbang Persekat Tegal 1-1

13 November 2025
Pengaturan Lalu Lintas di Pagi Hari, Pelayanan Polri Kepada Masyarakat

Pengaturan Lalu Lintas di Pagi Hari, Pelayanan Polri Kepada Masyarakat

13 November 2025
Harga Jagung Naik Dekati 7 Ribu Per Kg, Proyeksi Harga Daging Ayam di Revisi

Harga Jagung Naik Dekati 7 Ribu Per Kg, Proyeksi Harga Daging Ayam di Revisi

13 November 2025
Mahasiswa dan Pemuda Langkat Desak Penutupan Diskotik Blue Night, Ketua DPRD dan BNN Janji Tindaklanjuti

Mahasiswa dan Pemuda Langkat Desak Penutupan Diskotik Blue Night, Ketua DPRD dan BNN Janji Tindaklanjuti

13 November 2025
Ketua TP PKK Karo Pimpin Rapat Pokja Posyandu, Dorong Penguatan Layanan di Desa

Ketua TP PKK Karo Pimpin Rapat Pokja Posyandu, Dorong Penguatan Layanan di Desa

13 November 2025
Bupati Karo Lantik 42 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Karo

Bupati Karo Lantik 42 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Karo

13 November 2025
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Laksanakan Simulasi Penanggulangan Keadaan Darurat di IT Teluk Kabung dan Kantor Regional Medan

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Laksanakan Simulasi Penanggulangan Keadaan Darurat di IT Teluk Kabung dan Kantor Regional Medan

13 November 2025
Jumat, November 14, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Putusan Bebas Terdakwa Donor Ginjal Penuhi Rasa Kemanusiaan

by redaksi3
27 Juli 2024
in HUKRIM
Putusan Bebas Terdakwa Donor Ginjal Penuhi Rasa Kemanusiaan
FacebookWhatsappTelegram

DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), unsur yang paling penting adalah perbuatan eksploitasi.

Artinya, ada pihak lain yang mengambil manfaat atau keuntungan pribadi dari transplantasi ginjal secara ilegal. Apabila unsur tersebut tidak terbukti, maka terdakwa tidak bisa dijerat dengan UU TPPO.

Baca Juga

Polda Sumut Dalami Penangkapan Anggota DPRK Simeulue 

Kantongi Sabu dan Ekstasi, Seorang Wanita Diringkus Polsek Bahorok

Pengendali Narkoba di THM Masih Berkeliaran, Apa Kabar Dit Narkoba Polda Sumut? 

Penegasan ini disampaikan Bambang Santoso SH MH dari Kantor Hukum BSP Law Firm, selaku kuasa hukum terdakwa, Mus Muliadi alias Aji, Sabtu (27/7/2024).

“Setelah kami menelaah pertimbangan hukum putusan, majelis hakim menyatakan perbuatan eksploitasi dalam perkara ini tidak terbukti. Kami menilai putusan hakim telah tepat memenuhi sisi kemanusiaan dan keadilan,” tegas Bambang Santoso.

Dijelaskannya, perkara tersebut bermula dari Reza Abdul Wachid yang secara sadar dan tanpa paksaan memposting di Grup Paguyuban Pendonor Ginjal yang ada di facebook. Lalu, ada orang bernama Adi yang menghubungi Reza dan terjadilah pembicaraan di antara keduanya.

“Jadi, niat pertama untuk mendonorkan ginjal itu berasal dari Reza bukan dari orang lain, tanpa ada keterlibatan klien kami (Mus Muliadi),” terang Bambang.

Untuk membuktikan percobaan eksploitasi itu, setidaknya harus ada pembicaraan awal tentang pembagian keuntungan di antara orang-orang yang terlibat. Tetapi, jaksa tidak bisa membuktikan pembicaraan pembagian keuntungan tersebut.

“Jadi, menurut kami, ini murni donor ginjal yang bersifat kemanusiaan dan bertujuan untuk penyembuhan penyakit gagal ginjal yang selama bertahun-tahun diderita oleh Atik (penerima donor/penderita gagal ginjal). Kalaupun ada pembicaraan tentang uang maka ini bisa dianggap sebagai uang penghargaan dari Atik kepada Reza, karena UU Kesehatan itu membenarkan negara ataupun penerima donor untuk memberikan uang penghargaan kepada pendonor dan untuk pemulihan kesehatan si pendonor,” papar Bambang.

Jadi ditemukan kasus seperti ini, lanjut Bambang, penderita gagal ginjal yang ingin melakukan transplantasi ginjal, maka sebaiknya diarahkan untuk memenuhi perizinan yang diatur di dalam UU Kesehatan, bukan langsung diproses secara hukum pidana. Sebab, hal itu melanggar prinsip ultimum remedium di mana hukum pidana adalah sebagai upaya hukum terakhir.

“Pada tahap penyidikan kasus ini, kami sudah bermohon kepada penyidik agar kasus ini dihentikan, dan dilakukan advokasi hukum kepada pendonor dan penderita gagal ginjal untuk memenuhi tahapan dan syarat-syarat di dalam peraturan perundang-undangan, bahkan kami bersedia sukarela melakukan advokasi hukum dalam memenuhi perizinan itu, tetapi permohonan kami tidak dipenuhi oleh penyidik,” tutup Bambang.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, membebaskan terdakwa, Mus Muliadi alias Mus dalam kasus dugaan penjualan ginjal ilegal, pada sidang yang digelar, Rabu, 24 Juli 2024.

Pada sidang itu, terdakwa, Mus Muliadi alias Aji tidak terbukti membantu melakukan tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia (ginjal) secara ilegal.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp.500 juta dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 UU No.21 Tahun 2007 dan Pasal 4 jo Pasal 10 UU No.21 No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Sehari berselang, Kamis (25/7/2024) dengan dijemput kuasa hukumnya, Mus Muliadi alias Aji dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam. (RIL)

Post Views: 77
Tags: Donor Ginjalputusan bebasRasa KemanusiaanTerdakwa
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Polda Sumut Dalami Penangkapan Anggota DPRK Simeulue 
HEADLINE

Polda Sumut Dalami Penangkapan Anggota DPRK Simeulue 

13 November 2025
Kantongi Sabu dan Ekstasi, Seorang Wanita Diringkus Polsek Bahorok
HUKRIM

Kantongi Sabu dan Ekstasi, Seorang Wanita Diringkus Polsek Bahorok

11 November 2025
Pengendali Narkoba di THM Masih Berkeliaran, Apa Kabar Dit Narkoba Polda Sumut? 
HEADLINE

Pengendali Narkoba di THM Masih Berkeliaran, Apa Kabar Dit Narkoba Polda Sumut? 

10 November 2025
Polres Tanah Karo Gelar Patroli Gabungan di Tigapanah dan Barusjahe
HUKRIM

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Gabungan di Tigapanah dan Barusjahe

9 November 2025
Satlantas Polres Langkat Gencarkan Patroli Malam di Titik Rawan: Ini Targetnya! 
HUKRIM

Satlantas Polres Langkat Gencarkan Patroli Malam di Titik Rawan: Ini Targetnya! 

7 November 2025
Edarkan Daun Ganja ke Langkat, Warga Binjai di Angkut ke Polres Langkat 
HUKRIM

Edarkan Daun Ganja ke Langkat, Warga Binjai di Angkut ke Polres Langkat 

7 November 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In