• Latest
  • Trending
  • All
Temui Baleg, KPPU Usul Amandemem UU Persaingan Usaha Segera Dibahas DPR

Temui Baleg, KPPU Usul Amandemem UU Persaingan Usaha Segera Dibahas DPR

8 Juni 2024
Hilal Belum Terlihat, Awal Puasa Ramadan 2026 Diprediksi Kamis 

Hilal Belum Terlihat, Awal Puasa Ramadan 2026 Diprediksi Kamis 

17 Februari 2026
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor, Beraksi Puluhan Kali

MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor, Beraksi Puluhan Kali

17 Februari 2026
Pemkab Karo Bersama Cendekiawan Bahas Mitigasi Bencana dan Strategi Pembangunan Daerah

Pemkab Karo Bersama Cendekiawan Bahas Mitigasi Bencana dan Strategi Pembangunan Daerah

17 Februari 2026
Bona Taon Parsadaan Toga Sirait 2026, Momentum Pererat Persaudaraan di Medan

Bona Taon Parsadaan Toga Sirait 2026, Momentum Pererat Persaudaraan di Medan

17 Februari 2026
Polres Tanah Karo Tegaskan Komitmen Berantas Judi, Respons Aduan Warga

Polres Tanah Karo Tegaskan Komitmen Berantas Judi, Respons Aduan Warga

17 Februari 2026
Polres Tanah Karo Amankan Ibadah Imlek 2577 Kongzili di Vihara Budi Luhur Kabanjahe

Polres Tanah Karo Amankan Ibadah Imlek 2577 Kongzili di Vihara Budi Luhur Kabanjahe

17 Februari 2026
Hafiz Indonesia 2026 Segera Tayang, Intip Jadwal dan Siaran Tayangnya! 

Hafiz Indonesia 2026 Segera Tayang, Intip Jadwal dan Siaran Tayangnya! 

17 Februari 2026
Janji Tinggal Janji, Vicky Prasetyo Tak Kunjung Kembalikan Uang Pinjaman Rp700 Juta

Janji Tinggal Janji, Vicky Prasetyo Tak Kunjung Kembalikan Uang Pinjaman Rp700 Juta

17 Februari 2026
Kapankah Awal Puasa Ramadan? Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini

Kapankah Awal Puasa Ramadan? Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini

17 Februari 2026
Game Tembak Ikan Diduga Beroperasi Bebas di Sibirubiru, APH Belum Beri Tanggapan

Game Tembak Ikan Diduga Beroperasi Bebas di Sibirubiru, APH Belum Beri Tanggapan

16 Februari 2026
FDM Sumut Soroti Dugaan Penyimpangan Bimtek Kepsek dan Guru di Labuhanbatu

FDM Sumut Soroti Dugaan Penyimpangan Bimtek Kepsek dan Guru di Labuhanbatu

16 Februari 2026
Koramil 02/Kutalimbaru dan LMP Gelar Patroli Pos Kamling, Perkuat Keamanan Wilayah

Koramil 02/Kutalimbaru dan LMP Gelar Patroli Pos Kamling, Perkuat Keamanan Wilayah

16 Februari 2026
Selasa, Februari 17, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Temui Baleg, KPPU Usul Amandemem UU Persaingan Usaha Segera Dibahas DPR

by Yunsigar
8 Juni 2024
in EKONOMI
Temui Baleg, KPPU Usul Amandemem UU Persaingan Usaha Segera Dibahas DPR
FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Tepat di usianya yang ke-24, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemui Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR), untuk menekankan
pentingnya amandemen atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan mengusulkan agar perubahan atas Undang-Undang tersebut dapat segera dibahas DPR.

Hal tersebut dikemukakan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa beserta jajaran Anggota KPPU dalam pertemuan yang dilakukan KPPU dengan Baleg, Jumat (7/6/2024) di Gedung DPR RI Jakarta.

Baca Juga

Harga Sejumlah Kebutuhan Pangan Stabil di Awal Pekan, Meskipun Sebagian Bertahan Mahal

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Terima Kunjungan Edukatif Pesantren Darularafah Raya di Fuel Terminal Medan

Puncak Bulan K3 di Pertamina EP Pangkalan Susu Field, PHR Zona 1 Tegaskan Budaya HSSE Berkelanjutan

KPPU mendorong agar perubahan tersebut menjadi bagian dari inisiatif DPR, sebagaimana sejarah lahirnya Undang-Undang tersebut di masa reformasi.

Dalam pertemuan tersebut, KPPU diterima oleh pimpinan Baleg, Achmad Baidowi dan Anggota Baleg, Amin AK.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan PraktekMonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) disahkan pada 5 Maret 1999disusun berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berasaskan kepada demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Undang-Undang ini ditujukan untuk memberikan jaminan kepastian hukum untuk lebih mendorong percepatan pembangunan ekonomi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umum di awal masa reformasi, sejalan dengan Undang-Undang terkait pemilihan umum dan pemberantasan tindak pidana korupsi pada tahun yang sama.

Hingga saat ini, baru dilakukan satu kali perubahan atas UU No. 5/1999, yakni oleh Undang-Undang Cipta Kerja yang merubah besaran denda, mencabut ketentuan pidana, dan memindahkan proses keberatan atas Putusan KPPU. Perubahan tersebut dinilai belum menyentuh berbagai permasalahan yang ada di Undang-Undang tersebut, seperti
ketidakpastian status kelembagaan dan kepegawaian KPPU, pasal yang tumpeng tindih, lemahnya kewenangan penegakan hukum, sistem notifikasi paska merger, ketiadaan jangkauan ekstrateritorial dan penerapan keringanan hukuman (leniency), dan lemahnya eksekusi atas Putusan KPPU. Berbagai permasalahan tersebut juga sempat diidentifikasi oleh
Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dalam reviu yang dilakukannya atas persaingan usaha di Indonesia pada tahun 2012, sehingga dikhawatirkan dapat menghambat proses aksesi Indonesia ke OECD.

“Saya khawatir, jika amandemen atas UU No. 5/1999 tidak segera dilaksanakan, Indonesia akan gagal menjadi anggota penuh OECD. Karena persaingan usaha merupakan salah satu komite utama di OECD dan keanggotaan hanya bisa terjadi jika instrumen hukum di semua
komite terpenuhi”, ujar Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa (yang akrab dipanggil Ifan).

Sebelumnya KPPU telah mengupayakan berbagai perubahan atas UU No. 5/1999. Saat ini, RUU perubahan UU No. 5/1999 masih masuk dalam long list Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024 berdasarkan Keputusan DPR Nomor 46/DPRRI/I2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional RUU Tahun 2020-2024, namun tidak pernah menjadi Prolegnas Prioritas.

Urgensi atas perubahan juga terdapat dalam RPJMN 2025-2029 khususnya dalam penguatan fondasi transformasi ekonomi berupa kepastian hukum dan penguatan persaingan usaha, termasuk kelembagaan persaingan usaha.

Dalam pertemuan mengemuka, bahwa perubahan Undang-Undang melalui Baleg juga dapat dilakukan dengan kumulatif terbuka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi apabila UU No. 5/1999 pernah dilakukan judicial review. Memperhatikan Undang-Undang tersebut telah dilakukan 3 kali judicial review atas berbagai pasal pada tahun 2016. 2020, dan 2022, tidak tertutup kemungkinan RUU dapat direvisi sewaktu-waktu melalui mekanisme kumulatif terbuka dengan persetujuan Fraksi di DPR. KPPU berharap, melalui pertemuan dengan Baleg, proses amandemen atas UU No. 5/1999 dapat menjadi inisiatif DPR sebagaimana lahirnya Undang-Undang tersebut.

“UU No. 5/1999 awalnya lahir dari inisiatif DPR untuk mewujudkan demokrasi ekonomi di Indonesia. Sudah saatnya, Undang-Undang ini disempurnakan sebagai inisiatif dari wakil rakyat,” tegas Ifan. (Rel/Red)

Post Views: 81
Tags: Dibahas DPRKPPUPersaingan UsahaTemui BalegUsul Amandemem UU
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Harga Sejumlah Kebutuhan Pangan Stabil di Awal Pekan, Meskipun Sebagian Bertahan Mahal
EKONOMI

Harga Sejumlah Kebutuhan Pangan Stabil di Awal Pekan, Meskipun Sebagian Bertahan Mahal

16 Februari 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Terima Kunjungan Edukatif Pesantren Darularafah Raya di Fuel Terminal Medan
EKONOMI

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Terima Kunjungan Edukatif Pesantren Darularafah Raya di Fuel Terminal Medan

15 Februari 2026
Puncak Bulan K3 di Pertamina EP Pangkalan Susu Field, PHR Zona 1 Tegaskan Budaya HSSE Berkelanjutan
EKONOMI

Puncak Bulan K3 di Pertamina EP Pangkalan Susu Field, PHR Zona 1 Tegaskan Budaya HSSE Berkelanjutan

15 Februari 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Kepatuhan Hukum dan Keselamatan Operasional
EKONOMI

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Kepatuhan Hukum dan Keselamatan Operasional

13 Februari 2026
PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Serahkan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
EKONOMI

PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Serahkan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

13 Februari 2026
Fokus Ketahanan Pangan, BI Luncurkan GPIPS untuk Jaga Stabilitas Inflasi
EKONOMI

Fokus Ketahanan Pangan, BI Luncurkan GPIPS untuk Jaga Stabilitas Inflasi

12 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In