• Latest
  • Trending
  • All

Rakesh Pengancam Bunuh Wartawan Divonis 1 Tahun Penjara

12 Juli 2023
Operasi Miom Rahim Diangkat Tanpa Izin  RSU Muhammadiyah Dilaporkan ke Polda Sumut

Operasi Miom Rahim Diangkat Tanpa Izin RSU Muhammadiyah Dilaporkan ke Polda Sumut

27 April 2026
PLN UID Sumut Luncurkan Program Bengkel Listrik, Motor Konversi Resmi Berpelat Biru

PLN UID Sumut Luncurkan Program Bengkel Listrik, Motor Konversi Resmi Berpelat Biru

27 April 2026
Gagalkan Penyelundupan 53 Kilogram Narkoba di Pintu Tol Lubuk Pakam, Ini Penjelasan Kapolresta Deliserdang!

Gagalkan Penyelundupan 53 Kilogram Narkoba di Pintu Tol Lubuk Pakam, Ini Penjelasan Kapolresta Deliserdang!

27 April 2026
Hadiri  Forum Akselerator Negeri, Simak Komitmen Bupati Pakpak Bharat!

Hadiri  Forum Akselerator Negeri, Simak Komitmen Bupati Pakpak Bharat!

27 April 2026
Gagal Negosiasi dengan AS, Menlu Iran Melanjutkan Perjalanan Diplomatiknya ke Rusia

Gagal Negosiasi dengan AS, Menlu Iran Melanjutkan Perjalanan Diplomatiknya ke Rusia

27 April 2026
Reshuffle Kabinet Merah Putih, Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Kepresidenan

Reshuffle Kabinet Merah Putih, Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Kepresidenan

27 April 2026
Hakim PN Sibuhuan Tolak Gugatan Prapid AG dkk, Penetapan Tersangka oleh Polres Padang Lawas Sah!

Hakim PN Sibuhuan Tolak Gugatan Prapid AG dkk, Penetapan Tersangka oleh Polres Padang Lawas Sah!

27 April 2026
Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX, Wakapolres Palas: Refleksi Penting Perkuat Sinergi

Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX, Wakapolres Palas: Refleksi Penting Perkuat Sinergi

27 April 2026
Fokus Pasar Domestik, PGN Bukukan Laba US$ 90,4 Juta di Triwulan I 2026

Fokus Pasar Domestik, PGN Bukukan Laba US$ 90,4 Juta di Triwulan I 2026

27 April 2026
Ciduk Dua Pria, Satresnarkoba Polres Karo Amankan Sabu 

Ciduk Dua Pria, Satresnarkoba Polres Karo Amankan Sabu 

27 April 2026
Buronan Curanmor 2025 Ditembak, 10 Kali Beraksi di Wilkum Polrestabes Medan

Buronan Curanmor 2025 Ditembak, 10 Kali Beraksi di Wilkum Polrestabes Medan

27 April 2026
Polsek Tanjung Pura Ringkus Maling di Rumah Kosong

Polsek Tanjung Pura Ringkus Maling di Rumah Kosong

27 April 2026
Selasa, April 28, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Rakesh Pengancam Bunuh Wartawan Divonis 1 Tahun Penjara

by Ratih
12 Juli 2023
in HUKRIM
FacebookWhatsappTelegram

Majelis hakim diketuai Asad Rahim Lubis saat membacakan amar putusannya dalam perkara pengancaman bunuh terhadap wartawan. 


Baca Juga

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan

Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 

MEDAN (HARIANSTAR.COM)   –  Majelis hakim diketuai Asad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada terdakwa Jai Sanker alias Rakesh karena terbukti melakukan pengancaman bunuh terhadap wartawan, dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/7/2023) sore.

“Mengadili menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada terdakwa Jai Sanker alias Rakesh,” ketok hakim Asad Rahim Lubis.

Hakim menegaskan bahwa perbuatan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa sudah pernah dihukum.

“Hal meringankan, terdakwa telah berdamai dengan korban,” kata hakim.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Diketahui bahwa vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Septian Napitupulu yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.

Sementara dalam dakwaannya, JPU Septian mengatakan perkara tersebut bermula pada, Senin, 27 Februari 2023 saat saksi Suriyanto (akhirnya berdamai dengan terdakwa) bekerja sebagai wartawan mendapatkan informasi tentang pra rekonstruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan di Jalan Abdullah Lubis Kelurahan Babura tepatnya di pinggir Jalan depan tempat hiburan malam, Hive 5.

“Selanjutnya Saksi Suriyanto pergi menuju ke lokasi tempat pra rekonstruksi, dimana di tempat lokasi pra rekonstruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan juga datang Saksi Goklas Wiesly, Saksi Bahana Syah Alam Situmorang, Saksi Alfiansyah, saksi Donny Atmiral dan saksi Tuti Alawiyah Lubis,” kata JPU.

Kemudian Saksi Suriyanto setelah tiba di lokasi tempat pra rekonstruksi, ia hendak akan melakukan kegiatan Jurnalistik, mengambil video sekaligus meliput kegiatan pra rekonstruksi yang digelar Polrestabes Medan. Kemudian tidak lama datang terdakwa Jai Sangker yang pada saat itu memperkenalkan diri bernama Rakes menghampiri Saksi Suriyanto dan teman-temannya.

Terdakwa Jai Sanker berkata ‘bang gak boleh rekam-rekam di sini’ lalu saksi Alfiansyah menjawab ‘kenapa kami tidak boleh merekam, emang abang siapa’, kami jurnalis dan kami mau meliput’.

Kemudian terdakwa Jai Sanker mengatakan ‘abang gak kenal aku siapa?’ yang dijawab saksi Alfiansyah ‘kenapa emangnya bang, aku mau meliput aja ini’.

“Selanjutnya Saksi Bahana Syah Alam Situmorang mengeluarkan handphone hendak merekam, yang mana kemudian teman terdakwa Jai Sanker sambil menunjuk ke arah Saksi Bahana Syah Alam Situmorang berkata mau ngapain abang, jangan abang rekam-rekam ini, kemudian terjadi cekcok mulut antara Saksi Alfiansyah dengan Terdakwa Jai Sanker,” ucap Jaksa.

Kemudian terdakwa Jai Sanker berkata ‘aku kenal sama orang PWI, abang tanya saja ke dia siapa aku’, lalu saksi alfiansyah menjawab, ‘iya nya bang kami mau meliput ajanya ini’, kemudian terdakwa Jai Sanker berkata gak bisa, gak bisa. Gak bisa’, berkali-kali.

“Selanjutnya Saksi Bahana Syah Alam Situmorang berkata ‘bang kami di sini mau meliput, jangan abang halang-halangi’, kemudian terdakwa Jai Sanker berkata ‘gak bisa bang’, kemudian Saksi Bahana Syah Alam Situmorang mengatakan ‘emang abang siapa’ yang dijawab terdakwa Jai Sanker ‘aku Rakes dari AMPI’, selanjutnya terdakwa Jai Sanker mendorong badan Saksi Bahana Syah Alam Situmorang sambil berkata ‘sini kau sini kau’,” katanya.

Kemudian terdakwa Jai Sanker menepis handphone Saksi Bahana yang pada saat itu sedang merekam hingga handphone Saksi Bahana Syah Alam Situmorang terjatuh, yang mana pada saat itu saksi Suriyanto merekam kejadian tersebut.

Kemudian terdakwa Jai Sanker mengatakan kepada saksi Suriyanto ‘jangan kau rekam-rekam ya’ sambil mendekati saksi Suriyanto dan tiba-tiba terdakwa Jai Sanker menendang paha Saksi Suriyanto.

Selanjutnya datang polisi dan melerai kejadian tersebut, dan pada saat polisi menjauhkan terdakwa Jai Sanker, terdakwa Jai Sanker mengatakan ‘hapus video itu, kumatikan nanti kalian’ yang dijawab saksi Saksi Bahana ‘kok kayak gitu abang bilang’ dimana terdakwa Jai Sanker menjawab ‘kalian tunggu di sini, sudah aku telpon anggota mau datang kemari’.

Kemudian setelah dilerai oleh polisi, terdakwa Jai Sanker pergi meninggalkan tempat kejadian dan akibat perbuatan terdakwa Jai Sanker menyebabkan kegiatan Jurnalistik yang dilakukan oleh Saksi Suriyanto terhambat, terhalang dan terhenti dan saksi Suriyanto merasa ketakutan dan terancam atas perbuatan terdakwa Jai Sanker hingga melaporkannya ke Polrestabes Medan. (red)

Post Views: 97
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan
HEADLINE

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan

25 April 2026
Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi
HUKRIM

Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi

24 April 2026
Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 
HEADLINE

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 

24 April 2026
Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti
HUKRIM

Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti

24 April 2026
2 Begal Sadis Belawan Ditembak Polda Sumut Ternyata Positif Sabu
HUKRIM

2 Begal Sadis Belawan Ditembak Polda Sumut Ternyata Positif Sabu

23 April 2026
Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 
HEADLINE

Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 

22 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In