• Latest
  • Trending
  • All
PT Medan Perberat Hukuman Pembeli 135 Kg Ganja, Jadi 20 Tahun Penjara

PT Medan Perberat Hukuman Pembeli 135 Kg Ganja, Jadi 20 Tahun Penjara

17 Maret 2024
Sosialisasi TASPEN di Pemkab Palas Berakhir Hari Ini

Sosialisasi TASPEN di Pemkab Palas Berakhir Hari Ini

29 April 2026
Danramil 02/Kutalimbaru Gelar Patroli Pos Kamling Bersama LMP

Danramil 02/Kutalimbaru Gelar Patroli Pos Kamling Bersama LMP

29 April 2026
Satreskrim Polres Tanjung Balai Ringkus 3 Sindikat Curanmor & Pemilik Sabu

Satreskrim Polres Tanjung Balai Ringkus 3 Sindikat Curanmor & Pemilik Sabu

29 April 2026
Dua Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Bawa Sajam 

Dua Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Bawa Sajam 

29 April 2026
Rayakan Hari Kartini, The Reiz Suites Gelar Make Up Class Eksklusif Bersama Make Over

Rayakan Hari Kartini, The Reiz Suites Gelar Make Up Class Eksklusif Bersama Make Over

29 April 2026
Pengungkapan Sehari, Polda Sumut Amankan 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja dari 5 Tersangka

Pengungkapan Sehari, Polda Sumut Amankan 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja dari 5 Tersangka

29 April 2026
Respon Cepat Polres Karo, Barak Narkoba dan Judi di Perladangan Sukatendel Dibongkar

Respon Cepat Polres Karo, Barak Narkoba dan Judi di Perladangan Sukatendel Dibongkar

29 April 2026
Komisi II DPRD Langkat Dorong Penguatan Sosialisasi Program UHC

Komisi II DPRD Langkat Dorong Penguatan Sosialisasi Program UHC

29 April 2026
Mahasiswa Nekat Edarkan Ekstasi

Mahasiswa Nekat Edarkan Ekstasi

28 April 2026
Kurang dari 4 Jam, Polisi Ungkap Penganiayaan Maut di Belawan

Kurang dari 4 Jam, Polisi Ungkap Penganiayaan Maut di Belawan

28 April 2026
Polsek Medan Area Tekan Gangguan Kamtibmas

Polsek Medan Area Tekan Gangguan Kamtibmas

28 April 2026
Perumda Tirtanadi Tambah Dua Sumber Mata Air di Berastagi, Atasi Keluhan Warga

Perumda Tirtanadi Tambah Dua Sumber Mata Air di Berastagi, Atasi Keluhan Warga

28 April 2026
Kamis, April 30, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

PT Medan Perberat Hukuman Pembeli 135 Kg Ganja, Jadi 20 Tahun Penjara

by Yunsigar
17 Maret 2024
in HUKRIM
PT Medan Perberat Hukuman Pembeli 135 Kg Ganja, Jadi 20 Tahun Penjara

Sidang perkara narkotika seberat 135 kg ganja saat putus di Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Terdakwa Arwanda Anggara harus mendekam lebih lama di dalam sel tahanan usai hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan usai menjadi pembeli narkoba jenis ganja seberat 135 kg.

Sebelumnya, pria berusia 24 tahun asal Kota Sibolga itu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca Juga

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan

Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 

Dalam putusan banding Nomor 334/PID.SUS/2024/PT MDN, Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Syamsul Bahri menyatakan, terdakwa Arwanda Anggara telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara,” tegas hakim seperti dilihat di laman SIPP PN Medan, Minggu (18/3/2024).

Kemudian, hakim pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan.

Diketahui, Arwanda Anggara merupakan rekanan dari terdakwa Supriadi dan terdakwa Wildan alias Willy yang sebelumnya kedua kurir 135 ganja asal Aceh itu telah lebih dahulu divonis 20 tahun penjara oleh PT Medan.

Dalam dakwaan disebutkan, kasus ini bermula pada Jumat (26/5/2023). Saat itu, sekira pukul 14.00 WIB terdakwa Wildan alias Willy bertemu dengan Ali (dalam lidik) di Kecamatan, Kabupaten Gayo Lues. Lalu, Ali menawarkan pekerjaan kepada terdakwa Wildan alias Willy untuk mengantarkan ganja menuju Kota Medan dengan ongkos sebesar Rp30 juta untuk diserahkan kepada Alfi (dalam lidik).

Kemudian, terdakwa Wildan alias Willy menyetujuinya. Selanjutnya, sekira pukul 14.20 WIB, terdakwa Wildan alias Willy pergi menuju depan rumah yang berada di Dusun Mude Lah, Desa Kuteng Lintang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues menemui Riki Syahriandi untuk merental 1 unit mobil Kijang Innova.

Selanjutnya, sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa Wildan alias Willy kembali menemui Ali di Kecamatan Piding Kabupaten Gayo Lues. Setelah bertemu dengan Ali, terdakwa Wildan alias Willy bersama-sama dengan Ali mengangkat 3 buah goni berwarna putih berisikan ganja sebanyak 15 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 75.000 gram netto (75 kg).

Kemudian, sebuah goni berwarna putih berisikan ganja sebanyak 4 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 20.000 gram netto (20 kg). Dua buah goni berwarna putih berisikan ganja sebanyak 20 ikat dengan berat keseluruhan mencapai 40.000 gram netto (40 kg). Sehingga, total berat seluruhnya mencapai 135.000 gram netto (135 kg) ke dalam 1 unit mobil Kijang Innova.

Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB, Ali bertemu dengan terdakwa Supriadi di rumah makan yang berada Simpang Kampung Besar, Kabupaten Aceh Timur untuk menawarkan pekerjaan kepada terdakwa Supriadi agar ikut bersama dengan terdakwa Wildan alias Willy mengantarkan ganja tersebut ke Medan untuk diserahkan kepada Alfi (dalam lidik) dan terdakwa Supriadi pun menyetujuinya.

Singkatnya, terdakwa Wildan alias Willy bersama terdakwa Wildan berangkat mengendarai mobil Kijang Innova berisi 135 kg ganja yang telah dirental tersebut menuju Kota Medan.

Kemudian, saat hendak melakukan transaksi jual beli ganja tersebut dengan Alfi dan Arwanda Anggara di sebuah gudang di Jalan Setia Budi Gang Rukun Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Sunggal, petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap terdakwa Supriadi, Wildan alias Willy, dan Arwanda Anggara. Sedangkan, Alfi berhasil melarikan diri.

Usai dilakukan penangkapan, petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap gudang tersebut. Saat penggeledahan, petugas kepolisian berhasil mengamankan ganja seberat 135 kg.

Saat diinterogasi, terdakwa Supriadi mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp10 juta dari Ali. Sementara, terdakwa Wildan alias Willy mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp20 juta dari Ali apabila berhasil mengantarkan ganja tersebut. (Red)

Post Views: 163
Tags: 20 Tahun PenjaraPembeli 135 Kg GanjaPerberat HukumanPT Medan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan
HEADLINE

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan

25 April 2026
Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi
HUKRIM

Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi

24 April 2026
Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 
HEADLINE

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 

24 April 2026
Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti
HUKRIM

Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti

24 April 2026
2 Begal Sadis Belawan Ditembak Polda Sumut Ternyata Positif Sabu
HUKRIM

2 Begal Sadis Belawan Ditembak Polda Sumut Ternyata Positif Sabu

23 April 2026
Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 
HEADLINE

Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 

22 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In