• Latest
  • Trending
  • All
Diduga Nistakan Agama Konghucu, Kapolres Asahan Diminta Tangkap Rahmat alias Aling CS

Diduga Nistakan Agama Konghucu, Kapolres Asahan Diminta Tangkap Rahmat alias Aling CS

14 Maret 2024
Gubernur Bobby Segera Terbitkan SK Rumah Terdampak Bencana

Gubernur Bobby Segera Terbitkan SK Rumah Terdampak Bencana

6 Januari 2026
Personil Polsek Barumun Gelar Patroli Blue Light Guna Antisipasi kamtibmas

Personil Polsek Barumun Gelar Patroli Blue Light Guna Antisipasi kamtibmas

6 Januari 2026
PJ. Sekdakab Palas Lakukan Sidak, Cek Disiplin ASN dan Layanan Publik

PJ. Sekdakab Palas Lakukan Sidak, Cek Disiplin ASN dan Layanan Publik

6 Januari 2026
Pejabat Struktural Rutan Kabanjahe Terima Kenaikan Pangkat dalam Apel Pagi

Pejabat Struktural Rutan Kabanjahe Terima Kenaikan Pangkat dalam Apel Pagi

6 Januari 2026
Wali Kota Medan Pastikan Segera Isi 11 Jabatan Pimpinan OPD yang Kosong

Wali Kota Medan Pastikan Segera Isi 11 Jabatan Pimpinan OPD yang Kosong

6 Januari 2026
Pansus Perubahan Tatib DPRD Medan Tetapkan Bahrumsyah sebagai Ketua

Pansus Perubahan Tatib DPRD Medan Tetapkan Bahrumsyah sebagai Ketua

6 Januari 2026
Pansus DPRD Medan Jadwalkan Pembahasan Peningkatan PAD Januari 2026

Pansus DPRD Medan Jadwalkan Pembahasan Peningkatan PAD Januari 2026

6 Januari 2026
Ingat! KUHP Baru Atur Pasal Menghina Presiden, Pemerintah dan Lembaga Negara Bisa Dipenjara

Ingat! KUHP Baru Atur Pasal Menghina Presiden, Pemerintah dan Lembaga Negara Bisa Dipenjara

6 Januari 2026
Gawat! Istri di Makassar Paksa Suami Perkosa Karyawan: Berujung di Sel

Gawat! Istri di Makassar Paksa Suami Perkosa Karyawan: Berujung di Sel

6 Januari 2026
Buruan Klaim Kode Redeem FF Terbaru 6 Januari 2026

Buruan Klaim Kode Redeem FF Terbaru 6 Januari 2026

6 Januari 2026
Daftar Kode Redeem ML Terbaru 6 Januari 2026: Segera Klaim Sebelum Hangus!

Daftar Kode Redeem ML Terbaru 6 Januari 2026: Segera Klaim Sebelum Hangus!

6 Januari 2026
Sinopsis Film ‘Malam 3 Yasinan’: Berikut Jadwal Tayang dan Pemerannya

Sinopsis Film ‘Malam 3 Yasinan’: Berikut Jadwal Tayang dan Pemerannya

6 Januari 2026
Selasa, Januari 6, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Diduga Nistakan Agama Konghucu, Kapolres Asahan Diminta Tangkap Rahmat alias Aling CS

by redaktur1
14 Maret 2024
in HUKRIM, HUKUM&KRIMINAL, PERISTIWA
Diduga Nistakan Agama Konghucu, Kapolres Asahan Diminta Tangkap Rahmat alias Aling CS
FacebookWhatsappTelegram

KISARAN (HARIANSTAR.COM) – Rahmat alias Aling, warga Pekan Baru, Riau bersama dua rekannya, Tjin Tju dan Hendrik Barak, warga Jalan Cokroaminoto Kisaran, dilaporkan ke Polres Asahan. Ketiganya dilaporkan karena diduga melakukan penistaan agama (Agama Konghucu) dan penyebaran berita bohong/hoax di media sosial.

Hal itu diketahui berdasarkan surat Pengaduan Masyarakat/Dumas yang dilayangkan masyarakat Tionghoa Asahan beragama Konghucu kepada Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH, pada Kamis (13/3/2024).

Baca Juga

Gawat! Istri di Makassar Paksa Suami Perkosa Karyawan: Berujung di Sel

Ruko Terbakar di Jalan Logam, Satu Unit Mobil Hangus

Pengasuh Pondok Tahfidz di Deli Serdang Diduga Cabuli Santrinya

Kepada wartawan, salah seorang warga beragama Konghucu berinisial SC (58) cerita jika dugaan Penistaan Agama yang dilakukan Rahmat alias Aling cs terjadi, Senin (11/3/2024) sekira jam 10.30 WIB lalu di Klenteng Hok Hien Tien, Jalan Pahlawan, No-02, Kisaran, Kabupaten Asahan.

Awalnya jemaat Klenteng Hok Hien Tien sedang melaksanakan ritual keagamaan (agama Konghucu). “Ada 4 orang jemaat yang menjadi Tatung, yakni orang yang menjadi perantara untuk roh dewa masuk keraganya. Sementara yang mengikuti ritual keagamaan saat itu aada sekitar 30 orang/jemaat,” kata SC.

Saat ritual sedang berlangsung, tiba-tiba Rahmat alias Aling datang memasuki ruangan inti klenteng dan membuat kegaduhan.

“Awalnya si Rahmat alias Aling itu berpura-pura mengikuti ritual sembari membakar kertas, kemudian ia menghampiri salah satu Tatung dan mendorong wajahnya, sehingga membuat marah ke empat Tatung yang sudah dirasuki arwah dewa. Tak hanya itu, Rahmat alias Aling juga melontarkan kata-kata penghinaan ke agama kami, menyebut jika tatung-tatung tersebut adalah palsu dan itu didengar seluruh jemaat yang ada di dalam klenteng,” sambung SC.

Selain kejadian tersebut, teman Rahmat alias Aling yakni Tjin Tju juga melakukan tindakan dengan melakukan propokasi terhadap umat dengan menyebarkan berita bohong atau hoax di media sosial Tiktok dan WhatApps group Vh Bodhi Gaya.

“Di dalam WA group itu, si Tjin Tju mengatakan yang intinya jika kami telah menipu dewa. Dan menyebut jika sebentar lagi akan terjadi pembantaian mengatasnamakan dewa. Mereka juga menyebar berita bohong lewat akun Tiktok @user9320192744763,” sambungnya.

Pada video yang diunggah di akun Tiktok @user9320192744763, seolah-olah Rahmat alias Aling tidak bersalah dan memutar balikkan fakta.

“Video yang diunggah di akun tiktok @user9320192744763 sudah dipotong-potong dan itu sengaja dilakukan agar seolah-olah Rahmat alias Aling tidak bersalah. Disini sudah jelas jika perbuatan itu melanggar hukum dan bisa dijerat dengan UU ITE,” ujarnya.

SC juga menduga jika peran Hendrik Barak adalah memerintahkan Rahmat alias A ling dan Tjin Ju untuk melakukan aksi tak menyenangkan di klenteng Hok Hien Tien.

Karenanya, SC dan masyarakat Tionghoa Asahan beragama Konghucu berharap Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH segera turun tangan melakukan tindakan. Sebab, apa yang telah dilakukan Rahmat alias Aling dan dua rekannya dapat memancing kegaduhan antara umat beragama.

Di tempat terpisah, Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH saat dikonfirmasi wartawan terkait kasus tersebut enggan memberikan komentar, meski pesan konfirmasi yang dikirim wartawan lewat WhatApp pribadinya telah dibaca. (*/ir)

Post Views: 92
Tags: Kapolres AsahanPenistaan AgamaTangkap Rahmat alias Aling CS
ShareSendShare
redaktur1

redaktur1

Baca Juga

Gawat! Istri di Makassar Paksa Suami Perkosa Karyawan: Berujung di Sel
HEADLINE

Gawat! Istri di Makassar Paksa Suami Perkosa Karyawan: Berujung di Sel

6 Januari 2026
Ruko Terbakar di Jalan Logam, Satu Unit Mobil Hangus
PERISTIWA

Ruko Terbakar di Jalan Logam, Satu Unit Mobil Hangus

5 Januari 2026
Pengasuh Pondok Tahfidz di Deli Serdang Diduga Cabuli Santrinya
HUKUM&KRIMINAL

Pengasuh Pondok Tahfidz di Deli Serdang Diduga Cabuli Santrinya

5 Januari 2026
Pimpin Rakor, Kakanwil Kemenagsu Tekankan Kedisiplinan dan Kinerja Pegawai
PERISTIWA

Pimpin Rakor, Kakanwil Kemenagsu Tekankan Kedisiplinan dan Kinerja Pegawai

5 Januari 2026
Maling Motor, Tukang Botot Ditembak Polisi
HUKUM&KRIMINAL

Maling Motor, Tukang Botot Ditembak Polisi

5 Januari 2026
Warga Riau Ditemukan Meninggal Dunia di Lubang Sumur Jalan Pancasila Tembung
PERISTIWA

Warga Riau Ditemukan Meninggal Dunia di Lubang Sumur Jalan Pancasila Tembung

5 Januari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In