Polres Labusel Sergap Dua Pengedar Sabu, di Kota Pinang dan Torgamba

Diduga dua pengedar sabu diamankan bersama sejumlah barang bukti

LABUSEL (HARIANSTAR.COM) – Dua pria diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari lokasi terpisah dalam waktu hampir bersamaan, Rabu (6/3/2024).

Dari dua tersangka disita berbagai barang bukti. Polisi masih memburu dua bandar yang menjadi pemasok barang tersebut.

“Kedua tersangka berperan sebagai pengedar dan sudah sangat meresahkan masyarakat. Kita masih memburu dua pemasok sabu-sabu tersebut,” kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Jumat (8/3/2024).

Dijelaskannya, penangkapan kedua tersangka bermula dari pengaduan masyarakat karena resah adanya peredaran narkotika di sekitar tempat tinggal mereka.

Polisi segera melakukan penyelidikan di tempat yang disebutkan. Dengan modal ciri-ciri target operasi (TO), awalnya berhasil ditangkap tersangka, II alias Sangkot (43).

Warga Dusun Pinang Awan, Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel itu disergap saat menunggu pembeli di Kompleks Perumahan Puri 3 Desa Asam Jawa.

Bersama tersangka diamankan barang bukti 4 paket plastik klip diduga berisi sabu seberat 4,55 gram 1 botol happydent white, 1 tisu, 20 plastik klip kosong, 1 dompet warna cokelat, uang tunai sebesar Rp1.950.000, 1 HP dan 1 pipet berbentuk skop.

“Tersangka mengaku sabu tersebut miliknya diperoleh dari Partok yang sedang dalam pengejaran,” tegas Maringan.

Di tempat terpisah, lanjut Maringan, pihaknya meringkus seorang bandar sabu lainnya AHS (23), warga Jalan Simaninggir Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel.

Dia ditangkap ketika bersama rekannya yang diduga sebagai bandar sabu tersebut yaitu Anggrie di Lobu Kelurahan Kota Pinang.

“Ketika kita lakukan penyergapan, bandar sabu tersebut lolos menaiki sepeda motor,” kesal Maringan.

Selain tersangka AHS turut diamankan 1 plastik klip berisi diduga sabu seberat 2.07 gram, 1 plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 kotak rokok dan uang Rp30.000.

Penangkapan tersangka dilakukan polisi dengan mengamati sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi melihat dua pria dengan gerak gerik mencurigakan sehingga langsung disergap.

Namun, Anggrie kabur bersama sepeda motor yang dinaikinya, dan sekarang masih dalam pengejaran. “Kita sudah lakukan pengembangan ke kediamannya di Sigambal, namun bandarnya tidak ditemukan,” pungkas Maringan. (Red)