DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti 1.266,04 gram sabu hasil sitaan di Aula Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Mapolresta Deli Serdang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (6/7/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan dua kasus narkotika menonjol yang melibatkan tiga tersangka, berinisial HM, ADH dan LS alias Gaweng.
Dalam kasus pertama, personel Satuan Reserse (Satres) Barkoba Polresta Deli Serdang menyita 817,24 gram sabu dari dua orang tersangka, HM dan ADH. Sementara pada kasus kedua, polisi mengamankan 495,76 gram sabu dari tangan LS alias Gaweng.
Secara keseluruhan, aparat berhasil menyita 1.326,2 gram sabu. Setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sebanyak 1.266,04 gram dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
“Keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut telah menyelamatkan sedikitnya 5.304 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp265,2 juta,” kata Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Juliani Prihartini kepada wartawan sebelum pemusnahan.
Juliani menekankan, Polresta Deli Serdang akan terus melakukan pemberantasan narkotika secara berkelanjutan. Tidak hanya menangkap para pelaku di lapangan, tetapi juga memburu jaringan di balik peredaran narkoba, baik di dalam maupun luar daerah.
“Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari percepatan proses hukum terhadap para tersangka,” katanya lagi.
Sementara itu, Kepala Satres Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi mengungkapkan, barang bukti sabu yang berhasil diamankan diduga akan diedarkan di wilayah Deli Serdang.
“Pengungkapan ini berhasil menggagalkan rencana peredaran sabu di Deli Serdang. Saat ini proses penyidikan terhadap para tersangka terus berjalan. Untuk tersangka yang berstatus pengguna, penanganannya dilakukan sesuai mekanisme asesmen bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang,” jelasnya. (Ari)




















