MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menegaskan, tidak akan mentolerir setiap anggota yang melakukan pelanggaran dan bertindak di luar aturan.
“Komitmen pimpinan Polri tidak mentolerir perbuatan diluar prosedural, dan tentu menindak tegas setiap anggota,” tegadWhisnu melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (2/1/2025).
Kata Hadi, bentuk komitmen dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Budianto Sitepu adalah dengan menarik kasusnya ke Polda Sumut.
“Penarikan kasusnya ke Polda Sumut menunjukkan keseriusan dan komitmen dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran,” kata Hadi.
Disinggung mengenai penanganan kasusnya, Hadi menyebut berjalan secara bersamaan di Bidang Propam dan Direktorat (Dit) Reskrimum.
Namun, sampat saat ini belum ada penetapan tersangka.
“Prosesnya berjalan bersama di Propam dan Ditreskrimum Polda Sumut. Mereka masih disebut terduga pelanggar,” terang Hadi.
Terkait dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan tujuh personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan, mereka terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
“Komitmen pimpinan Polri menindak tegas setiap anggota yang melanggar kode etik hingga sanksi PTDH jika terbukti bersalah,” tegas Whisnu melalui Kabid Humas, Senin (30/12/2024). (Red)