PALAS (HARIANSTAR.COM) – Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika diwakilkan Wakapolres Kompol Sugianto menghadiri rapat koordinasi (Rakor) pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) di Aula Hotel Al Marwah Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Jumat (22/11/2024)
Rakor ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah pembersihan APK menjelang masa tenang yang akan dimulai pada tanggal 24 November 2024.
Ketua KPU Kabupaten Palas Indra Alamsyah Hasibuan membuka kegiatan Rakor Pembersihan APK pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Serta Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Palas tahun 2024.
Dalam rapat tersebut, para peserta membahas berbagai aspek terkait pembersihan APK, termasuk penjadwalan, lokasi, dan tanggung jawab masing-masing pihak. Kegiatan ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan efektif, sehingga menciptakan suasana yang kondusif menjelang pelaksanaan pemungutan suara.
Kompol Sugianto menyampaikan kepada seluruh Pasangan Calon untuk membersihkan seluruh APK yang ada di Kabupaten Palas sehingga pada saat kita memasuki masa tenang seluruh APK sudah tidak ada lagi tersebar di Kabupaten Palas.
“Perlu ada ketegasan kepada KPUD dan Bawaslu Kabupaten Palas terkait penertiban APK tersebut sehingga kedepannya kegiatan kita berjalan dengan lancar dan kondusif,” tutur Kompol Sugianto.
Hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner KPU Palas Ananda Mardin Harahap, dan Hamid Zumary Hasibuan, Ketua Bawaslu Palas Alex Sabar Nasution, Asisten I pemkab Palas H. Panguhuman Nasution,
Kajari Palas yang di wakili Andri Rico M, Kaban Kesbangpol yang di wakili Irham Hasibuan, Kasatpol PP atau yang mewakili, Kasat Intelkam Polres Palas AKP Sahala Harahap, SH dan Tim Pemenangan 02 ADIL Hendri Aswin.
Kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara menambahkan hasil dari kegiatan tersebut
diantaranya tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang – Undangan dalam menjalankan dan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Palas.
Kedua, lanjutnya kampanye dilaksanakan tiga setelah penetapan Paslon sampai dengan dimulainya masa tenang. “Kemudian tenang dimulai tanggal 24 November 2024 Pukul 24.00 Wib sampai dengan tanggal 26 November 2024 Pukul 23.59 Wib,” katanya sembari menyampaikan masih ada beberapa poin lainnya.(HS-1)


























