• Latest
  • Trending
  • All
Soal Perda No.1 Tahun 2024 Tentang Retribusi Sampah Naik 500 Persen, Ini Pendapat Dedy Aksyari Nasution dan Afif Abdillah

Soal Perda No.1 Tahun 2024 Tentang Retribusi Sampah Naik 500 Persen, Ini Pendapat Dedy Aksyari Nasution dan Afif Abdillah

27 April 2024
Autopsi, Polres Madina Bongkar Makam Terduga Korban Pembunuhan Sadis di Lokasi Tambang Km 2 Hutabargot

Autopsi, Polres Madina Bongkar Makam Terduga Korban Pembunuhan Sadis di Lokasi Tambang Km 2 Hutabargot

11 Juni 2026
Kapolres Langkat Pimpin Donor Darah Hari Bhayangkara ke-80

Kapolres Langkat Pimpin Donor Darah Hari Bhayangkara ke-80

11 Juni 2026
Bobby Nasution Desak Pemkab dan Pemko Tuntaskan Perkada dan Tender

Bobby Nasution Desak Pemkab dan Pemko Tuntaskan Perkada dan Tender

11 Juni 2026
Pengungkapan Kasus Narkoba di Medan Melonjak 117 Persen, Polrestabes Sita 231 Kg Sabu

Pengungkapan Kasus Narkoba di Medan Melonjak 117 Persen, Polrestabes Sita 231 Kg Sabu

10 Juni 2026
Warga Percut Sei Tuan Gagal Edarkan Sabu di Lubuk Pakam

Warga Percut Sei Tuan Gagal Edarkan Sabu di Lubuk Pakam

10 Juni 2026
Optimalkan Persiapan Monitoring Desa Percontohan, TP PKK Kabupaten Karo Gelar Rakor Bersama Dewan Pembina  ​

Optimalkan Persiapan Monitoring Desa Percontohan, TP PKK Kabupaten Karo Gelar Rakor Bersama Dewan Pembina ​

10 Juni 2026
Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp297 Juta

Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp297 Juta

10 Juni 2026
Bimtek PBJ Melalui Katalog Elektronik Resmi Dibuka, Dorong Transparansi dan Dukung Produk Dalam Negeri

Bimtek PBJ Melalui Katalog Elektronik Resmi Dibuka, Dorong Transparansi dan Dukung Produk Dalam Negeri

10 Juni 2026
Studi Tiru ke Badung, Bapenda Kota Medan Dalami Optimalisasi PBJT Hotel serta Makan dan Minuman 

Studi Tiru ke Badung, Bapenda Kota Medan Dalami Optimalisasi PBJT Hotel serta Makan dan Minuman 

10 Juni 2026
Menkum Supratman Resmikan 6.110 Posbakum di Sumut, Gubernur Bobby Nasution Ungkap Hal Ini!

Menkum Supratman Resmikan 6.110 Posbakum di Sumut, Gubernur Bobby Nasution Ungkap Hal Ini!

10 Juni 2026
Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

10 Juni 2026
Ini Tampang  Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 

Ini Tampang Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 

10 Juni 2026
Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Soal Perda No.1 Tahun 2024 Tentang Retribusi Sampah Naik 500 Persen, Ini Pendapat Dedy Aksyari Nasution dan Afif Abdillah

by redaktur1
27 April 2024
in POLITIK
Soal Perda No.1 Tahun 2024 Tentang Retribusi Sampah Naik 500 Persen, Ini Pendapat Dedy Aksyari Nasution dan Afif Abdillah
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Rencana kenaikan tarif retribusi sampah rumah tangga yang hampir mencapai 500 persen jadi perbincangan hangat banyak pihak, bukan hanya dari kalangan masyarakat, namun juga di kalangan legislatif Medan selaku pembuat Perda. Perda Retribusi Sampah Rumah Tangga No 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 5 Januari 2024 pun menimbulkan pro dan kontra. Sebab, Perda tersebut dianggap sangat memberatkan warga masyarakat dengan kenaikan fantastis.

Kepada wartawan, Sabtu (27/4/2024), Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Retribusi Daerah Afif Abdillah (Partai NasDem) membenarkan telah keluarnya retribusi baru termasuk retribusi sampah. Ranperda tersebut sudah ditetapkan menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2024, penetapannya berdasarkan klasifikasi rumah tempat tinggal di pusat kota dan pinggiran kota. Adapun besaran uang sampah disebutkan berdasarkan tipe rumah, retribusi terbesar Rp 148.225 per bulan. Padahal sebelumnya retribusi sampah di Kota Medan paling tinggi Rp 25.000. Sehingga ada kenaikan sebesar 592,9 persen untuk retribusi.

Baca Juga

Andi Lumalo Harahap Terpilih Jadi Ketua DPC Hanura P.Sidimpuan Periode 2025-2030

Dr Misnan Aljawi Kembali Terpilih Sebagai Formatur DPC PPP Deli Serdang

Muscab DPC PKB Kabupaten Karo, Sastroy Bangun Didukung 15 DPAC

Namun, belakangan, Afif Abdillah mengatakan akan melakukan revisi Perda tersebut dalam minggu depan. Ketua DPD NasDem Kota Medan ini mengaku terkait Perda, sudah membahas nya dengan Ketua DPRD Kota Medan.

“Kita akan dorong melalui Bapemperda agar di lakukan revisi agar secepatnya bisa di bahas mengenai perda pajakpajak, ” sebut Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan ini.

Menurutnya, semua kajian mengenai tarif kemarin dari dinas terkait. Afif juga menyebutkan, sebagai informasi di antara sekian banyak permintaan dari Legislatif untuk di masukkan ke dalam perda hanya 1 yang masuk yaitu keringanan sampai dengan pembebasan PBB untuk masyarakat miskin, selain itu semua berdasarkan pengajuan dari dinas-dinas terkait pajak dan retribusi.

“Iya, kita akan ajukan usul inisiatif DPRD untuk revisi Perda sekaligus merubah beberapa poin di dalam Perda. Banyak masukkan dari Legislatif yang tidak masuk dalam Perda Pajak dan Retribusi No. 1 Tahun 2024. Sementara itu, Perda Pengelolaan Persampahan, sudah kita Paripurna kan usulannya kemarin. Harusnya dalam waktu dekat sudah bisa di buat pansusnya. Sepertinya akan banyak yang di revisi itu, “bilang Afif.

Berbeda dengan, Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Deddy Aksyari Nasution (Partai Gerindra). Saat dikonfirmasi media melalui chat WA, Deddy malah menanyakan dasar apa Perda yang baru dibuat kemudian dilakukan revisi.

” Yang perlu ditanyakan kenapa harus di revisi sedangkan, Perda baru saja dikeluarkan. Suatu Perda dapat dibatalkan karena 3 (tiga) sebab, yaitu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (PUU) yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan kesusilaan. Evaluator Perda, yakni Menteri dan Gubernur, akan menggunakan ketiga poin tersebut sebagai instrumen untuk menilai batal tidaknya suatu Perda, “ujar Politisi dari Partai Gerindra Kota Medan yang duduk di Komisi IV DPRD Medan.

Menurut Deddy Aksyari Nasution lagi, semua sudah dilaksanakan dan disetujui pada Paripurna. “Namun, jika melakukan revisi atas dasar apa, dan mengapa?.

Hal ini diungkapkan Deddy, karena saat melakukan revisi atas Perda yang telah dikeluarkan ada langkah langkah menyusun peraturan daerah Perda.

Disebutkan, dalam pembentukan peraturan daerah, ada beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu: (1) tahapan perencanaan; (2) tahapan penyusunan; (3) tahapan pembahasan; (4) tahapan pengesahan atau penetapan, (5) tahapan pengundangan, dan (6) tahapan penyebarluasan.

“Makanya, saya pertanyaan lagi, kenapa dilakukan revisi. Padahal Perda baru selesai. Mungkin ini harus dijelaskan oleh Ketua Pansus, ” terang Deddy Aksyari.

Sementara itu, Wong Chun Sen Tarigan, anggota DPRD Kota Medan dari partai PDI Perjuangan kota Medan mengatakan, sesuai Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, Pada Pasal 1 ayat 7 dan 8 pembayaran retribusi sampah masih wewenang Dinas Kebersihan Kota Medan, bukan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.

”Harusnya perdanya dulu di robah baru retribusi bisa di kutip DLH, “tulis Wong Chun Sen dari WhatsApp pribadinya. (*/irw)

Post Views: 112
ShareSendShare
redaktur1

redaktur1

Baca Juga

Andi Lumalo Harahap Terpilih Jadi Ketua DPC Hanura P.Sidimpuan Periode 2025-2030
POLITIK

Andi Lumalo Harahap Terpilih Jadi Ketua DPC Hanura P.Sidimpuan Periode 2025-2030

7 Juni 2026
Dr Misnan Aljawi Kembali Terpilih Sebagai Formatur DPC PPP Deli Serdang
POLITIK

Dr Misnan Aljawi Kembali Terpilih Sebagai Formatur DPC PPP Deli Serdang

17 Mei 2026
Muscab DPC PKB Kabupaten Karo, Sastroy Bangun Didukung 15 DPAC
NUSANTARA

Muscab DPC PKB Kabupaten Karo, Sastroy Bangun Didukung 15 DPAC

19 April 2026
RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising
POLITIK

RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising

2 April 2026
Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah
POLITIK

Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah

2 April 2026
DPRD Medan Minta Pemko Tegas Tertibkan Kabel Semrawut, Dorong Program “Merata” Diperluas
POLITIK

DPRD Medan Minta Pemko Tegas Tertibkan Kabel Semrawut, Dorong Program “Merata” Diperluas

24 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In