• Latest
  • Trending
  • All
Retribusi Sampah Naik, Hendra DS Usulkan Revisi Perda No 1 Tahun 2024

Retribusi Sampah Naik, Hendra DS Usulkan Revisi Perda No 1 Tahun 2024

21 April 2024
Autopsi, Polres Madina Bongkar Makam Terduga Korban Pembunuhan Sadis di Lokasi Tambang Km 2 Hutabargot

Autopsi, Polres Madina Bongkar Makam Terduga Korban Pembunuhan Sadis di Lokasi Tambang Km 2 Hutabargot

11 Juni 2026
Kapolres Langkat Pimpin Donor Darah Hari Bhayangkara ke-80

Kapolres Langkat Pimpin Donor Darah Hari Bhayangkara ke-80

11 Juni 2026
Bobby Nasution Desak Pemkab dan Pemko Tuntaskan Perkada dan Tender

Bobby Nasution Desak Pemkab dan Pemko Tuntaskan Perkada dan Tender

11 Juni 2026
Pengungkapan Kasus Narkoba di Medan Melonjak 117 Persen, Polrestabes Sita 231 Kg Sabu

Pengungkapan Kasus Narkoba di Medan Melonjak 117 Persen, Polrestabes Sita 231 Kg Sabu

10 Juni 2026
Warga Percut Sei Tuan Gagal Edarkan Sabu di Lubuk Pakam

Warga Percut Sei Tuan Gagal Edarkan Sabu di Lubuk Pakam

10 Juni 2026
Optimalkan Persiapan Monitoring Desa Percontohan, TP PKK Kabupaten Karo Gelar Rakor Bersama Dewan Pembina  ​

Optimalkan Persiapan Monitoring Desa Percontohan, TP PKK Kabupaten Karo Gelar Rakor Bersama Dewan Pembina ​

10 Juni 2026
Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp297 Juta

Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp297 Juta

10 Juni 2026
Bimtek PBJ Melalui Katalog Elektronik Resmi Dibuka, Dorong Transparansi dan Dukung Produk Dalam Negeri

Bimtek PBJ Melalui Katalog Elektronik Resmi Dibuka, Dorong Transparansi dan Dukung Produk Dalam Negeri

10 Juni 2026
Studi Tiru ke Badung, Bapenda Kota Medan Dalami Optimalisasi PBJT Hotel serta Makan dan Minuman 

Studi Tiru ke Badung, Bapenda Kota Medan Dalami Optimalisasi PBJT Hotel serta Makan dan Minuman 

10 Juni 2026
Menkum Supratman Resmikan 6.110 Posbakum di Sumut, Gubernur Bobby Nasution Ungkap Hal Ini!

Menkum Supratman Resmikan 6.110 Posbakum di Sumut, Gubernur Bobby Nasution Ungkap Hal Ini!

10 Juni 2026
Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

10 Juni 2026
Ini Tampang  Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 

Ini Tampang Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 

10 Juni 2026
Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Retribusi Sampah Naik, Hendra DS Usulkan Revisi Perda No 1 Tahun 2024

by redaktur1
21 April 2024
in POLITIK
Retribusi Sampah Naik, Hendra DS Usulkan Revisi Perda No 1 Tahun 2024
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Anggota DPRD Medan Hendra DS usulkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah segera direvisi. Pasalnya, isi Perda terkait retribusi sampah sangat dinilai sangat memberatkan.

“Sebelum Perwal diterbitkan, kita harapkan direvisi dulu. Sebelum direvisi hendaknya diberlakukan tarif lama,” ujar Hendra DS, dikutip Minggu (21/4/2024).

Baca Juga

Andi Lumalo Harahap Terpilih Jadi Ketua DPC Hanura P.Sidimpuan Periode 2025-2030

Dr Misnan Aljawi Kembali Terpilih Sebagai Formatur DPC PPP Deli Serdang

Muscab DPC PKB Kabupaten Karo, Sastroy Bangun Didukung 15 DPAC

Disampaikan Hendra, tarif retribusi baru sangat memberatkan, warga sudah protes bahkan tidak berkenan membayar. “Kita kuatirkan dampak kekecewaan warga bakal membuang sampah sembarangan dan tentu sampah liar semakin marak,” terang Hendra.

Masih menurut Hendra, bila sampah liar semakin banyak tentu, penanganan sampah tidak terkendali. Untuk itu kata Hendra, piahknya di DPRD Medan akan membentuk tim untuk melakukan revisi terhadap Perda baru. “Saya bersama teman-teman di DPRD Medan akan berjuang untuk kembali merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi sampah ini,”katanya.

Disebutkan, Berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran retribusi sampah untuk tempat tinggal dibagi dalam 3 kategori. Di mana setiap kategori di bagi ke dalam lokasi rumah di pusat kota dan pinggir kota yang kemudian disesuaikan dengan jalan rumah tinggal tersebut.

Tarif terbesar retribusi sampah terbaru adalah Rp 148.225 untuk rumah tangga tipe 1 di pusat kota dan jalan utama. Sedangkan tarif terendah adalah rumah tangga tipe 3 di pinggir kota yang berada di jalan kolektor dan lingkungan.

Rinciannya adalah :

1. Rumah Tangga Tipe 1 (>300 M²)

Pusat Kota

• Jalan Utama: Rp 148.225 per bulan

• Jalan Kolektor: Rp 103.758 per bulan

• Jalan Lingkungan: Rp 74.113 per bulan

Pinggir Kota

• Jalan Utama: Rp 103.758 per bulan

• Jalan Kolektor: Rp 74.113 per bulan

• Jalan Lingkungan: Rp 59.290 per bulan

2. Rumah Tangga Tipe 2 (>150 M² s/d 300 M²)

Pusat Kota

• Jalan Utama: Rp 103.758 per bulan

• Jalan Kolektor: Rp 74.113 per bulan

• Jalan Lingkungan: Rp 59.290 per bulan

Pinggir Kota

• Jalan Utama: Rp 74.113 per bulan

• Jalan Kolektor: Rp 59.290 per bulan

• Jalan Lingkungan: Rp 44.468 per bulan

3. Rumah Tangga Tipe 3 (<150 M²) Pusat Kota

• Jalan Utama: Rp 74.113 per bulan

• Jalan Kolektor: Rp 59.290 per bulan

• Jalan Lingkungan: Rp 44.468 per bulan

Pinggir Kota

• Jalan Utama: Rp 59.290 per bulan

• Jalan Kolektor: Rp 29.645 per bulan

• Jalan Lingkungan: Rp 29.645 per bulan

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Indra Utama Pohan dalam kesempatan itu juga mengingatkan terkait larangan dan sanksi kepada warga Medan yang membuang sampah sembarangan.

“Dalam pasal 32 Perda No.6 tahun 2015 disebutkan bahwa bagi warga Kota Medan yang yang melanggar ketentuan pasal 32 dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda Rp 10 Juta. Dan setiap badan yang melanggar pasal 32 dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan pidana denda Rp 50 Juta,” katanya. (irw)

Post Views: 100
ShareSendShare
redaktur1

redaktur1

Baca Juga

Andi Lumalo Harahap Terpilih Jadi Ketua DPC Hanura P.Sidimpuan Periode 2025-2030
POLITIK

Andi Lumalo Harahap Terpilih Jadi Ketua DPC Hanura P.Sidimpuan Periode 2025-2030

7 Juni 2026
Dr Misnan Aljawi Kembali Terpilih Sebagai Formatur DPC PPP Deli Serdang
POLITIK

Dr Misnan Aljawi Kembali Terpilih Sebagai Formatur DPC PPP Deli Serdang

17 Mei 2026
Muscab DPC PKB Kabupaten Karo, Sastroy Bangun Didukung 15 DPAC
NUSANTARA

Muscab DPC PKB Kabupaten Karo, Sastroy Bangun Didukung 15 DPAC

19 April 2026
RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising
POLITIK

RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising

2 April 2026
Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah
POLITIK

Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah

2 April 2026
DPRD Medan Minta Pemko Tegas Tertibkan Kabel Semrawut, Dorong Program “Merata” Diperluas
POLITIK

DPRD Medan Minta Pemko Tegas Tertibkan Kabel Semrawut, Dorong Program “Merata” Diperluas

24 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In