• Latest
  • Trending
  • All
Paripurna Kode Etik DPRD Medan, Tak Boleh Gunakan Alat Kedinasan Untuk Kepentingan Pribadi

Paripurna Kode Etik DPRD Medan, Tak Boleh Gunakan Alat Kedinasan Untuk Kepentingan Pribadi

9 Oktober 2023
Banjir Landa Besitang, Plt Bupati Langkat Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan

Banjir Landa Besitang, Plt Bupati Langkat Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan

12 Oktober 2026
Polsek Padang Tualang Atur Lalu Lintas di Jalan Sumur Bor yang Tergenang Air

Polsek Padang Tualang Atur Lalu Lintas di Jalan Sumur Bor yang Tergenang Air

12 Oktober 2026
Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis: 40 Kali Beraksi dan Diburu Hingga ke Langkat

Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis: 40 Kali Beraksi dan Diburu Hingga ke Langkat

12 Oktober 2026
Bobol Rumah Kosong, Penjaga Malam Gol

Bobol Rumah Kosong, Penjaga Malam Gol

12 Oktober 2026
Kapolres Asahan Diganti

Wakapolda Sumut dan Kapolresta Deli Serdang Diganti

12 Oktober 2026
RS Adam Malik Raih 2 Penghargaan Nasional di PERSI Award 2026

RS Adam Malik Raih 2 Penghargaan Nasional di PERSI Award 2026

12 Oktober 2026
Sosper X Dr H Muslim Harahap MSP:  Kepiling Diminta ‘Jemput Bola’ Daftarkan Warga ke Perlinsos

Sosper X Dr H Muslim Harahap MSP: Kepiling Diminta ‘Jemput Bola’ Daftarkan Warga ke Perlinsos

12 Oktober 2026
PSMS Takluk di Pekanbaru, Kartu Merah Jadi Tradisi?

PSMS Takluk di Pekanbaru, Kartu Merah Jadi Tradisi?

12 Oktober 2026
Warga Keluhkan Retribusi Sampah dan Bansos, Fauzi Janji Segera Koordinasikan ke Pemko Medan 

Warga Keluhkan Retribusi Sampah dan Bansos, Fauzi Janji Segera Koordinasikan ke Pemko Medan 

11 Oktober 2026
DPRD Apresiasi Gerak Cepat Kapolres Binjai Bongkar Sarang Narkoba

DPRD Apresiasi Gerak Cepat Kapolres Binjai Bongkar Sarang Narkoba

11 Oktober 2026
Cuplikan Video Viral Penggerebekan Narkoba di Sei Bilah, Polres Langkat Jelaskan Kronologinya

Cuplikan Video Viral Penggerebekan Narkoba di Sei Bilah, Polres Langkat Jelaskan Kronologinya

11 Oktober 2026
Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina

Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina

11 Oktober 2026
Senin, Oktober 12, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Paripurna Kode Etik DPRD Medan, Tak Boleh Gunakan Alat Kedinasan Untuk Kepentingan Pribadi

by redaktur1
9 Oktober 2023
in NUSANTARA, POLITIK
Paripurna Kode Etik DPRD Medan, Tak Boleh Gunakan Alat Kedinasan Untuk Kepentingan Pribadi

#image_title

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Bertempat di gedung dewan, DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna internal, dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus pembahasan rancangan peraturan tentang kode etik, sekaligus penandatanganan dan pengambilan keputusan, pada Senin (9/10).

Dalam laporannya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan, Abdul Latif Lubis membahas tentang
ketentuan perjalanan dinas, etika berpakaian serta sikap dan perilaku para wakil rakyat itu.

Baca Juga

Banjir Landa Besitang, Plt Bupati Langkat Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan

Polsek Padang Tualang Atur Lalu Lintas di Jalan Sumur Bor yang Tergenang Air

Sosper X Dr H Muslim Harahap MSP: Kepiling Diminta ‘Jemput Bola’ Daftarkan Warga ke Perlinsos

“Pansus telah melaksanakan rapat kerja dengan melakukan kajian dan pengayaan materi rancangan peraturan
tentang kode etik. Ketentuan perjalan dinas, tidak boleh menggunakan alat kedinasan untuk keperluan pribadi,”
ucapnya.

Dikatakan, pimpinan dan anggota DPRD melakukan perjalan dinas di dalam negeri dengan biaya APBD sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara perjalanan dinas ke luar negeri harus mendapatkan izin
tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Pimpinan dan anggota DPRD tidak dibolehkan menggunakan fasilitas perjalanan dinas untuk kepentingan di luar tugas dewan. Apabila hendak membawa anggota keluarga harus menggunakan biaya pribadi. Kemudian wajib melakukan permohonan perjalanan dinas diajukan, dengan melampirkan surat keterangan ikut serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Etika berpakaian juga dibahas dalam rapat paripurna tersebut. Para anggota DPRD Kota Medan harus menggunakan pakaian dinas yang telah ditetapkan sesuai dengan rapat yang akan dihadiri.
“Pakaian Sipil Harian (PSH) digunakan apabila rapat direncanakan tidak akan mengambil keputusan DPRD. Pakaian Sipil Resmi (PSR) digunakan dalam rapat pengambilan keputusan DPRD. Dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dalam hal rapat direncanakan akan menyerahkan hasil keputusan DPRD kepada Wali Kota,” jelas Abdul. (irw)

Post Views: 186
Tags: dewandprd kota medanDPRD Medanrapat paripurna
ShareSendShare
redaktur1

redaktur1

Baca Juga

Banjir Landa Besitang, Plt Bupati Langkat Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan
NUSANTARA

Banjir Landa Besitang, Plt Bupati Langkat Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan

12 Oktober 2026
Polsek Padang Tualang Atur Lalu Lintas di Jalan Sumur Bor yang Tergenang Air
NUSANTARA

Polsek Padang Tualang Atur Lalu Lintas di Jalan Sumur Bor yang Tergenang Air

12 Oktober 2026
Sosper X Dr H Muslim Harahap MSP:  Kepiling Diminta ‘Jemput Bola’ Daftarkan Warga ke Perlinsos
KOTA MEDAN

Sosper X Dr H Muslim Harahap MSP: Kepiling Diminta ‘Jemput Bola’ Daftarkan Warga ke Perlinsos

12 Oktober 2026
Akbid Armina Centre Panyabungan Wisuda 27 Mahasiswa Kebidanan Angkatan XVII TA.2025/2026
NUSANTARA

Akbid Armina Centre Panyabungan Wisuda 27 Mahasiswa Kebidanan Angkatan XVII TA.2025/2026

10 Oktober 2026
Sidak Kantor Camat Hinai, Tiorita Tekankan Disiplin dan Pembenahan Pelayanan Publik
NUSANTARA

Sidak Kantor Camat Hinai, Tiorita Tekankan Disiplin dan Pembenahan Pelayanan Publik

9 Oktober 2026
Plt. Bupati Langkat Tiorita: Klien Pemasyarakatan Jangan Dimarginalkan
NUSANTARA

Plt. Bupati Langkat Tiorita: Klien Pemasyarakatan Jangan Dimarginalkan

9 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In