• Latest
  • Trending
  • All
FPKS : Revisi Perda Pengelolaan Persampahan Diharapkan Bisa Sahuti Keresahan Warga Soal Kenaikan Tarif Retribusi Sampah

FPKS : Revisi Perda Pengelolaan Persampahan Diharapkan Bisa Sahuti Keresahan Warga Soal Kenaikan Tarif Retribusi Sampah

14 Mei 2024
Plt Bupati Langkat Percepat Penguatan Sektor Energi Demi Dongkrak PAD

Plt Bupati Langkat Percepat Penguatan Sektor Energi Demi Dongkrak PAD

22 Juli 2026
Peredaran Narkoba di Lapas Padang Sidempuan Terbongkar, Kementerian Imapas Diminta Evaluasi Khusus

Peredaran Narkoba di Lapas Padang Sidempuan Terbongkar, Kementerian Imapas Diminta Evaluasi Khusus

22 Juli 2026
Global Face Wardah Amna Al Qubaisi Raih Pengakuan Dunia, Masuk Daftar Perdana TIME100 Most Influential People in Sports 2026

Global Face Wardah Amna Al Qubaisi Raih Pengakuan Dunia, Masuk Daftar Perdana TIME100 Most Influential People in Sports 2026

22 Juli 2026
Peserta PKN Tingkat II Angkatan XII Lakukan Visitasi Kepemimpinan Nasional di Tapsel

Peserta PKN Tingkat II Angkatan XII Lakukan Visitasi Kepemimpinan Nasional di Tapsel

22 Juli 2026
Bapenda Kota Medan Ingatkan Waktu Program Diskon PBB 75 Persen Berakhir 31 Juli 2026

Bapenda Kota Medan Ingatkan Waktu Program Diskon PBB 75 Persen Berakhir 31 Juli 2026

22 Juli 2026
PM Narendra Modi ke Indonesia, India Sebut Kemitraan Strategis dengan RI Semakin Kuat

PM Narendra Modi ke Indonesia, India Sebut Kemitraan Strategis dengan RI Semakin Kuat

22 Juli 2026
DWP Langkat Tingkatkan Kapasitas Anggota Melalui Pelatihan Penanganan Kegawatdaruratan Medis Dasar

DWP Langkat Tingkatkan Kapasitas Anggota Melalui Pelatihan Penanganan Kegawatdaruratan Medis Dasar

22 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Sampaikan Jawaban Fraksi, Dorong Ranperda Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

Plt. Bupati Langkat Sampaikan Jawaban Fraksi, Dorong Ranperda Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

22 Juli 2026
DPRD Langkat Sepakati Penutupan Diskotik Blue Night

DPRD Langkat Sepakati Penutupan Diskotik Blue Night

22 Juli 2026
PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Berkolaborasi Bersama PT BAg, LAZ, P P UBP PNS Srikandi UBP PNS dan Tim Dokter Salurkan Beasiswa Berprestasi dan Prasejahtera 

PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Berkolaborasi Bersama PT BAg, LAZ, P P UBP PNS Srikandi UBP PNS dan Tim Dokter Salurkan Beasiswa Berprestasi dan Prasejahtera 

22 Juli 2026
Bapenda Kota Medan Perkuat Sinergi dengan BPN demi Optimalisasi Pajak Daerah 

Bapenda Kota Medan Perkuat Sinergi dengan BPN demi Optimalisasi Pajak Daerah 

22 Juli 2026
3 Korban Tewas Akibat Ledakan di Grand Polonia Telah Ditemukan  

3 Korban Tewas Akibat Ledakan di Grand Polonia Telah Ditemukan  

21 Juli 2026
Rabu, Juli 22, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

FPKS : Revisi Perda Pengelolaan Persampahan Diharapkan Bisa Sahuti Keresahan Warga Soal Kenaikan Tarif Retribusi Sampah

by redaktur1
14 Mei 2024
in POLITIK
FPKS : Revisi Perda Pengelolaan Persampahan Diharapkan Bisa Sahuti Keresahan Warga Soal Kenaikan Tarif Retribusi Sampah
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) sangat mengharapkan dilakukannya revisi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan bisa menyahuti keresahan warga terkait kenaikan tarif retribusi sampah yang mencapai dua hingga tiga kali lipat.

Juru bicara Fraksi PKS, Abdul Latief Lubis menyampaikan hal tersebut dalam Paripurna yang beragendakan penyampaian pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga

Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030

Demo Ratusan Massa di DPRD Medan dan Showroom BYD Sisingamangaraja, Soroti Dugaan Bangunan Tanpa PBG

Banggar DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

“Fraksi PKS berharap dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah terkait pengelolaan sampah juga memperhatikan aspirasi dari masyarakat.Dimana kita ketahui baru-baru ini peningkatan tarif retribusi sampah yang meningkat 2 sampai 3 kali lipat banyak dikeluhkan oleh masyarakat Kota Medan, ” ungkap Latif.

Fraksi PKS, kata Latif sangat berharap adanya solusi yang terbaik terhadap permasalahan dan keluhan masyarakat tersebut.

“Untuk itulah, PKS memandang perlu diusulkan Ranperda Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan ini, ” katanya.

Disampaikan Politisi Medan Utara ini, dalam beberapa kesempatan Fraksi PKS telah berulang kali menyampaikan saran dan kritikan tentang penanggulangan persampahan di Kota Medan.

“Persoalan sampah jangan dianggap sederhana dan sepele karena dibalik itu akan mengancam kerusakan lingkungan masyarakat dan Kota Medan sendiri. Mulai dari persoalan estetika, aroma tidak sedap dan kebersihan lingkungan. Oleh karena itu diperlukan kerja keras dan kerja cerdas serta SDM yang berkualitas untuk menanggulangi persampahan Kota Medan, ” terangnya.

Sebagai kota jasa, kata Latif, di Kota Medan banyak berdiri perusahaan – perusahaan baik skala lokal, nasional maupun internasional. Pemerintah Kota Medan seharusnya mampu mengajak para pengusaha untuk berpartisipasi dalam membantu Kota Medan menangani persampahan dengan menyisihkan sebagian dana CSR.

“Maka dari itu, kami minta agar perusahaan BUMN, swasta, perusahaan Daerah Kota Medan dapat menyumbangkan sebagian dana CSR nya untuk pengadaan tong sampah di rumah – rumah warga dengan ekonomi lemah, ” harapnya.

Berkenaan dengan usul atau inisiatif rekan – rekan Anggota DPRD Kota Medan terhadap Ranperda ini, Fraksi PKS menilai hal ini sebagai bentuk kepedulian dan keseriusan Dewan terhadap kesesuaian aturan peraturan yang lain.

“Fraksi PKS juga menyarankan agar dalam Revisi Perda ini juga dimasukkan mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Persampahan agar tidak terjadi tumpang tindih terhadap institusi dan SKPD yang lain. Sehingga pembentukan BLUD jadi efisien dan efektif, ” pungkasnya. (irw)

Post Views: 105
ShareSendShare
redaktur1

redaktur1

Baca Juga

Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030
POLITIK

Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030

1 Juli 2026
Demo Ratusan Massa di DPRD Medan dan Showroom BYD Sisingamangaraja, Soroti Dugaan Bangunan Tanpa PBG
POLITIK

Demo Ratusan Massa di DPRD Medan dan Showroom BYD Sisingamangaraja, Soroti Dugaan Bangunan Tanpa PBG

26 Juni 2026
Banggar DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
POLITIK

Banggar DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

23 Juni 2026
Ketua DPRD Medan Terima Audiensi Cipayung Plus, Tampung Aspirasi Mahasiswa
POLITIK

Ketua DPRD Medan Terima Audiensi Cipayung Plus, Tampung Aspirasi Mahasiswa

22 Juni 2026
Komisi III DPRD Medan Panggil PLN UP3 Medan, Soroti Tanggung Jawab Blackout dan Kompensasi Pelanggan
POLITIK

Komisi III DPRD Medan Panggil PLN UP3 Medan, Soroti Tanggung Jawab Blackout dan Kompensasi Pelanggan

22 Juni 2026
Pansus DPRD Medan Tinjau Sejumlah Tempat Usaha
POLITIK

Pansus DPRD Medan Tinjau Sejumlah Tempat Usaha

22 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In