D.SERDANG (HARIANSTAR.COM) -TKA (28), penjambret seorang nenek berusia 80 tahun, ditangkap personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang.
TKA diamankan, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di salah satu perusahaan di kawasan Jalan Gambir, Pasar VIII, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dia melakukan aksinya menjambret seorang nenek berusia 80 tahun di Lingkungan VII, Jalan Dr. Cipto, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada Rabu, 7 Januari 2026 lalu, sekitar pukul 07.44 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Isral kepada wartawan, Rabu (30/9/2026), menuturkan berdasarkan laporan yang diterima, saat itu korban hendak menaiki becak.
Dua pria tak dikena tiba-tiba mendekat dan merampas tas korban dari arah belakang. Akibat kejadian tersebut, korban terjatuh hingga mengalami luka di belakang kepala, lecet di lutut kaki kanan serta memar di lutut kaki kiri.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang. Dalam laporannya, korban menerangkan tas miliknya berisi uang tunai serta satu unit telepon seluler.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim URC Polresta Deli Serdang memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang pelaku.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial F.
Pelaku, F diduga berperan sebagai eksekutor yang menarik tas korban, sedangkan TKA berperan sebagai pengendara sepeda motor yang membonceng rekannya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang sebagai bagian dari proses penyidikan, yakni satu unit telepon seluler Android dan satu unit sepeda motor.
“Benar, Tim URC Polresta Deli Serdang telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Lubuk Pakam. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Muhammad Isral.
Isral menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan mencari barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk mencari dan mengamankan barang bukti lainnya serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang berkaitan. Setiap perkembangan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Ari)























