• Latest
  • Trending
  • All
Anggota DPRD Medan, T. Bahrumsyah.

Bahrumsyah Akui Pembentukan Lingkungan di Kota Medan Tak Jalan

5 Mei 2025
Pos Lantas Dibakar, Kasat Lantas Pastikan Operasional Berjalan Normal

Pos Lantas Dibakar, Kasat Lantas Pastikan Operasional Berjalan Normal

31 Agustus 2025
Polisi Amankan 26 Orang Terkait Pelemparan Bom Molotov di Gedung DPRD Sumut

Polisi Amankan 26 Orang Terkait Pelemparan Bom Molotov di Gedung DPRD Sumut

31 Agustus 2025
PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Memberikan Bantuan Ketahanan Pangan kepada Kelompok Tani Sejoli Desa Perlis

PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Memberikan Bantuan Ketahanan Pangan kepada Kelompok Tani Sejoli Desa Perlis

31 Agustus 2025
Menag Ajak Tokoh Agama Tenangkan Umat agar Tidak Terprovokasi

Menag Ajak Tokoh Agama Tenangkan Umat agar Tidak Terprovokasi

31 Agustus 2025
Universitas Senior Medan Wisuda Ratusan Lulusan, Maruli Siahaan: Siap Jadi Tenaga Profesional

Universitas Senior Medan Wisuda Ratusan Lulusan, Maruli Siahaan: Siap Jadi Tenaga Profesional

31 Agustus 2025
Bupati Karo Apresiasi Karo Merdeka Festival, Harapkan Jadi Agenda Tahunan

Bupati Karo Apresiasi Karo Merdeka Festival, Harapkan Jadi Agenda Tahunan

31 Agustus 2025
Perumda Tirtanadi Permudah Pelanggan Bayar Tagihan

Perumda Tirtanadi Permudah Pelanggan Bayar Tagihan

31 Agustus 2025
Sengketa Tanah di Tiga Panah, Ahli Waris Gugat Kepemilikan Sepihak

Sengketa Tanah di Tiga Panah, Ahli Waris Gugat Kepemilikan Sepihak

30 Agustus 2025
Direktur RS Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Hadirkan Senyum Keluarga Disabilitas Mental

Direktur RS Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Hadirkan Senyum Keluarga Disabilitas Mental

30 Agustus 2025
Dua Maling Genset Diamankan

Dua Maling Genset Diamankan

30 Agustus 2025
Sampaikan Belasungkawa, Prabowo: Usut Tuntas Tewasnya Driver Ojol

Sampaikan Belasungkawa, Prabowo: Usut Tuntas Tewasnya Driver Ojol

30 Agustus 2025
FAO: 1.000 Truk per Hari Tak Cukup Penuhi Kebutuhan Gaza

FAO: 1.000 Truk per Hari Tak Cukup Penuhi Kebutuhan Gaza

30 Agustus 2025
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Senin, September 1, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Bahrumsyah Akui Pembentukan Lingkungan di Kota Medan Tak Jalan

by redaksi2
5 Mei 2025
in POLITIK
Anggota DPRD Medan, T. Bahrumsyah.

Anggota DPRD Medan, T. Bahrumsyah.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Medandaily.con – Medan. Legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan, T. Bahrumsyah, mengakui pembentukan lingkungan di Kota Medan tidak jalan. Padahal, Perda Nomor 9 tahun 2017 telah mengamanatkan untuk itu.

Hal itu disampaikannya menjawab wartawan di Medan, Minggu (4/5/2025) menyikapi adanya wacana merevisi Perda Kota Medan Nomor 9 tahun 2017 tentang tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling).

Baca Juga

Tokoh Pers : Tidak Masuk Akal Bupati Karo Bisniskan Proyek

Tidak Ada Kaitan Dukungan PDIP ke Pemerintahan Prabowo dengan Pemberian Amnesti Hasto

Mikail TP Purba: Organisasi Lain Diminta Jangan Bawa Nama Pemuda Karya Nasional

Di dalam Perda No. 9 tahun 2017 itu, kata Bahrumsyah, ada dua garis besar yang diamanatkan, yakni tentang lingkungan dan tentang Kepala Lingkungan (Kepling). “Artinya, di dalam Perda itu persoalan utama adalah terkait lingkungan, baru Kepling,” katanya.

Ruang lingkup pembentukan lingkungan sebagaimana disebutkan pada Bab IV Pasal 5, sebut Ketua Fraksi PAN-Perindo itu, terkait pemekaran lingkungan atau penggabungan lingkungan (merger).

Pemekaran lingkungan seperti tertuang pada Pasal 6 ayat (1), sambung Bahrumsyah, berupa pemecahan lingkungan untuk menjadi dua atau lebih menjadi lingkungan baru melalui hasil dari penataan wilayah lingkungan.

“Pasal 9 menyebutkan pembentukan lingkungan wajib memiliki jumlah penduduk paling sedikit 150 kepala keluarga serta Pasal 10 luas wilayah minimal 1 hektar,” katanya.

Persoalannya, sambung Wakil Ketua Komisi III itu, baik itu pembentukan lingkungan baru ataupun penggabungan lingkungan itu sampai saat ini tidak berjalan.

“Padahal, sejak disahkan tahun 2017 lalu, Pemkot Medan diberi waktu selama 3 tahun untuk mensosialisasikan Perda ini, sekaligus melakukan mapping baik terkait lingkungan maupun Kepling. Namun, yang berjalan hanya soal Kepling saja, sementara untuk lingkungannya tidak sama sekali,” ungkapnya.

Hal ini terjadi, tambah Bahrumsyah, karena belum adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur tentang lingkungan itu. “Yang ada cuma Perwal yang mengatur persoalan Kepling saja,” ujarnya.

Hari ini, lanjut Bahrumsyah, sebanyak 2001 Kepling di Kota Medan menerima upah sama besar melalui APBD, namun beban kerja di antara para Kepling itu tidak adil. Sebab, banyak lingkungan di Kota Medan terlalu over, sehingga Kepling tidak mampu menangani wilayahnya.

“Contoh, di Marelan dengan penduduk mencapai 200 ribu jiwa hanya terdapat 100 orang Kepling. Artinya, 1 orang Kepling harus memimpin sekitar 2.000 jiwa. Sedangkan di Belawan dengan penduduk mencapai 111 ribu jiwa terdapat 143 Kepling. Artinya, 1 orang Kepling memimpin sekitar 700 lebih. Inikan tidak sebanding,” ungkapnya.

Bahkan, sambung Bahrumsyah, ada lingkungan tidak ada warganya namun ada Kepling-nya. “Jadi, Wali Kota harus segera mengeluarkan Perwal baru tentang pedoman pembentukan lingkungan sesuai amanat Perda,” pintanya.

Menurut Bahrumsyah, saat ini menjadi momentum awal untuk melakukan pembentukan atau merger lingkungan, karena pesta demokrasi sudah usai dan data kependudukan tidak dipakai untuk kepentingan politik.

“Jadi, tahun 2029 nanti sudah data baru. Kemarin belum jalan, karena alasannya data masih dipakai untuk menentukan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) serta penetapan TPS untuk Pileg,” ujarnya.

(mdc/zan)

Post Views: 29
Tags: BahrumsyahKota MedanPembentukan LingkunganTak Jalan
ShareSendShare
redaksi2

redaksi2

Baca Juga

Tokoh Pers : Tidak Masuk Akal Bupati Karo Bisniskan Proyek
HEADLINE

Tokoh Pers : Tidak Masuk Akal Bupati Karo Bisniskan Proyek

7 Agustus 2025
3
Tidak Ada Kaitan Dukungan PDIP ke Pemerintahan Prabowo dengan Pemberian Amnesti Hasto
HEADLINE

Tidak Ada Kaitan Dukungan PDIP ke Pemerintahan Prabowo dengan Pemberian Amnesti Hasto

5 Agustus 2025
5
Mikail TP Purba: Organisasi Lain Diminta Jangan Bawa Nama Pemuda Karya Nasional
POLITIK

Mikail TP Purba: Organisasi Lain Diminta Jangan Bawa Nama Pemuda Karya Nasional

2 Agustus 2025
5
Demokrat Geram Dituding Dalang Ijazah Jokowi, Ini Fitnah
HEADLINE

Demokrat Geram Dituding Dalang Ijazah Jokowi, Ini Fitnah

28 Juli 2025
3
Reses III Tahun 2025, Fauzi Janji Fasilitasi Keluhan LPJ dan Status Tanah Komat III
Dprd medan

Reses III Tahun 2025, Fauzi Janji Fasilitasi Keluhan LPJ dan Status Tanah Komat III

26 Juli 2025
0
Demo Kantor PAN Sumut, GARANSI Soroti Ulah Oknum DPRD DS dari Fraksi PAN
POLITIK

Demo Kantor PAN Sumut, GARANSI Soroti Ulah Oknum DPRD DS dari Fraksi PAN

9 Juli 2025
2
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In