• Latest
  • Trending
  • All
Rugikan Negara Rp 1,2 Milyar Lebih, Mantan Ketua KPU Kota Tanjung Balai Divonis 3 Tahun Penjara

Rugikan Negara Rp 1,2 Milyar Lebih, Mantan Ketua KPU Kota Tanjung Balai Divonis 3 Tahun Penjara

28 Juli 2026
Kantongi Narkoba, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polresta Deli Serdang

Kantongi Narkoba, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polresta Deli Serdang

30 September 2026
Edi Bahagia Sinuraya Pimpin PMS Langkat

Edi Bahagia Sinuraya Pimpin PMS Langkat

30 September 2026
Polsek Pangkalan Susu Monitoring Jembatan Merah Putih, Pastikan Pembangunan Berjalan

Polsek Pangkalan Susu Monitoring Jembatan Merah Putih, Pastikan Pembangunan Berjalan

30 September 2026
Polresta Deli Serdang Ringkus Penjambret Nenek 80 Tahun, 1 Pelaku Diburu

Polresta Deli Serdang Ringkus Penjambret Nenek 80 Tahun, 1 Pelaku Diburu

30 September 2026
RS Pirngadi Tingkatkan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Hadapi Influenza A

RS Pirngadi Tingkatkan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Hadapi Influenza A

30 September 2026
Belum Ada Pasien Terdiagnosis Influenza A di RS Haji Medan

Belum Ada Pasien Terdiagnosis Influenza A di RS Haji Medan

30 September 2026
Plt. Bupati Langkat Gerak Cepat Pulihkan Akses Jalan Longsor di Salapian

Plt. Bupati Langkat Gerak Cepat Pulihkan Akses Jalan Longsor di Salapian

30 September 2026
Polres Binjai Amankan 1 Tersangka dan 4,67 Gram Sabu

Polres Binjai Amankan 1 Tersangka dan 4,67 Gram Sabu

30 September 2026
Intip Profil Willy Aditya, Sebut ‘Bacot’ ke Staf Saat Rapat DPR 

Intip Profil Willy Aditya, Sebut ‘Bacot’ ke Staf Saat Rapat DPR 

30 September 2026
Indonesia Berpeluang Tambah Medali dari Panjat Tebing, Simak Jadwal Asian Games 2026 Hari Ini!

Indonesia Berpeluang Tambah Medali dari Panjat Tebing, Simak Jadwal Asian Games 2026 Hari Ini!

30 September 2026
Kodim 0205/Tanah Karo Salurkan Bantuan Air Bersih ke Desa Raya

Kodim 0205/Tanah Karo Salurkan Bantuan Air Bersih ke Desa Raya

30 September 2026
Korupsi Pasar Ikan Modern, Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka

Korupsi Pasar Ikan Modern, Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka

30 September 2026
Kamis, Oktober 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Rugikan Negara Rp 1,2 Milyar Lebih, Mantan Ketua KPU Kota Tanjung Balai Divonis 3 Tahun Penjara

by Admin
28 Juli 2026
in PERISTIWA
Rugikan Negara Rp 1,2 Milyar Lebih, Mantan Ketua KPU Kota Tanjung Balai Divonis 3 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai, Fitra Ramadhan Panjaitan divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/3/2026).

Majelis Hakim diketuai Yusafrihardi Girsang juga menjatuhkan denda Rp. 250 juta kepada Fitra Ramadhan Panjaitan yang apabila tidak dibayar akan diganti hukuman penjara 90 hari.

Baca Juga

Intip Profil Willy Aditya, Sebut ‘Bacot’ ke Staf Saat Rapat DPR 

Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas

” Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti Rp. 128.472.000. Apabila tidak sanggup membayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti dan apabila tidak mencukupi, dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan, ” ungkap Majelis Hakim.

Kepada terdakwa Eka Ansari Siregar selaku mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai, Majelis Hakim menjatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp. 200 juta, apabila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara 80 hari. Begitu juga dengan uang pengganti, dibebankan kepada terdakwa Eka Ansari Siregar sebesar Rp. 132.266.110, sudah disetor sebelumnya Rp. 115.000.000 dan sisanya Rp. 17.266 110.

” Apabila tidak sanggup membayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti dan apabila tidak mencukupi, dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan, ” ungkap Majelis Hakim.

Sementara kepada terdakwa Sri Wahyuni Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Ridho Satria selaku Bendahara KPU Kota Tanjung Balai, masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp. 200 juta apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Kedua tedakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp. 45 juta bagi terdakwa Muhammad Ridho Satria serta Rp. 56 juta bagi terdakwa Sri Wahyuni Usman. Namun, uang tersebut sebelumnya sudah dititipkan ke Kejaksaan Negeri Tajung Balai.

Diketahui keempat terdakwa didakwa melakukan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjung Balai Tahun 2024 sebesar Rp. 16.500.000.000. Dari jumlah itu, hanya Rp.10.869.102.399 yang terealisasi, sisa Rp. 5.630.897.601 disetor kembali ke rekening kas umum daerah Kota Tanjung Balai.

Namun, dari jumlah dana hibah yang terealisasi Rp. 10.869.102.399 tersebut, terjadi tindak pidana korupsi, merugikan negara Rp. 1.258.339.271. Adapun sumber kerugian negara tersebut bersumber dari Biaya Perjalanan Dinas Rp. 1.094.669.271, LPJ Selain Perjalanan Dinas Rp. 111.772.000, Markup Konsumsi Rahimah Catering Rp. 49.068.000 dan Alat Tulis Kantor Fiktif Rp. 2.800.000. (AIN)

Post Views: 193
Tags: 3 Tahun PenjaraDivonisMantan Ketua KPU Kota Tanjung BalaiRugikan Negara
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Intip Profil Willy Aditya, Sebut ‘Bacot’ ke Staf Saat Rapat DPR 
HEADLINE

Intip Profil Willy Aditya, Sebut ‘Bacot’ ke Staf Saat Rapat DPR 

30 September 2026
Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan
PERISTIWA

Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan

27 September 2026
Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas
PERISTIWA

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas

25 September 2026
GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai
PERISTIWA

GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai

21 September 2026
Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat
PERISTIWA

Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat

21 September 2026
Komplotan Curanmor Modus Kecelakaan Ditangkap, Korban Ditipu Tinggalkan Motor
PERISTIWA

Komplotan Curanmor Modus Kecelakaan Ditangkap, Korban Ditipu Tinggalkan Motor

20 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In