• Latest
  • Trending
  • All
PT Medan Perberat Hukuman Terdakwa Penipuan Rp 700 Juta Modus Janjikan Proyek UINSU

PT Medan Perberat Hukuman Terdakwa Penipuan Rp 700 Juta Modus Janjikan Proyek UINSU

16 Januari 2025
Clara Shinta Mantap Cerai Usia Pergoki Suami VCS Bareng Wanita Lain

Clara Shinta Mantap Cerai Usia Pergoki Suami VCS Bareng Wanita Lain

15 April 2026
Wacana War Tiket Haji Bikin Heboh, Begini Penjelasan Menhaj Irfan Yusuf 

Wacana War Tiket Haji Bikin Heboh, Begini Penjelasan Menhaj Irfan Yusuf 

15 April 2026
Terduga Pelaku Penyiram Bensin ke Grosir di Sunggal Diamankam

Terduga Pelaku Penyiram Bensin ke Grosir di Sunggal Diamankam

15 April 2026
Massa Laporkan JK ke Polda Sumut Diduga Menista Agama

Massa Laporkan JK ke Polda Sumut Diduga Menista Agama

15 April 2026
Dongkrak Ekonomi Keluarga, Ketua TP PKK Karo Pimpin Pembinaan UP2K di Desa Mulawari ​

Dongkrak Ekonomi Keluarga, Ketua TP PKK Karo Pimpin Pembinaan UP2K di Desa Mulawari ​

15 April 2026
Dorong Kinerja Berorientasi Hasil, Pemkab Karo Gelar Coaching Clinic SAKIP

Dorong Kinerja Berorientasi Hasil, Pemkab Karo Gelar Coaching Clinic SAKIP

15 April 2026
Bendum Gerindra Sumut dan CEO Sumut24  Dorong Gagasan KOMID Dukung Prabowo

Bendum Gerindra Sumut dan CEO Sumut24  Dorong Gagasan KOMID Dukung Prabowo

14 April 2026
Telkom dan PGN Dorong Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global

Telkom dan PGN Dorong Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global

14 April 2026
Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand

Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand

14 April 2026
Presiden Prabowo dan Presiden Putin Pererat Kemitraan Strategis

Presiden Prabowo dan Presiden Putin Pererat Kemitraan Strategis

14 April 2026
Iran Kutuk Rencana AS untuk Memblokade Pelabuhan Laut Sebagai Tindakan Ilegal

Iran Kutuk Rencana AS untuk Memblokade Pelabuhan Laut Sebagai Tindakan Ilegal

14 April 2026
Gerebek Sarang Narkoba, Polsek Pancur Batu Amankan Dua Pengguna Sabu

Gerebek Sarang Narkoba, Polsek Pancur Batu Amankan Dua Pengguna Sabu

14 April 2026
Rabu, April 15, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

PT Medan Perberat Hukuman Terdakwa Penipuan Rp 700 Juta Modus Janjikan Proyek UINSU

by redaksi3
16 Januari 2025
in PERISTIWA
PT Medan Perberat Hukuman Terdakwa Penipuan Rp 700 Juta Modus Janjikan Proyek UINSU

Terdakwa Syamsul Chaniago alias Syamsul saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu. (Istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman seorang terdakwa kasus penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan proyek di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Syamsul Chaniago alias Syamsul (52).

Semula pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan, warga Jalan Makmur, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas ini, divonis 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara. Namun, kini dihukum 3 tahun penjara oleh PT Medan.

Baca Juga

KM Bintang Mas HSB 7 Terbakar di Dermaga 202 Ujung Baru Belawan

DPRDSU  Minta Perusahaan Padel Quantum Social Sport Tanggapi Keluhan Warga 

INDAAC Sumut 7.0 Angkat Tema Estetika Natural dan Kepedulian Lingkungan

Majelis Hakim PT Medan diketuai Leliwaty meyakini perbuatan Syamsul terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 700 juta sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syamsul Chaniago alias Syamsul oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas Leliwaty dalam putusan banding No. 2400/PID/2024/PT MDN yang dilihat, Rabu (15/1/2025).

Hakim Tinggi pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Meski vonisnya diperberat, hukuman tersebut tetap saja tergolong masih lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang menuntut Syamsul 3 tahun dan 5 bulan (41 bulan) penjara.

Untuk diketahui, kasus penipuan ini berawal pada Januari 2021 sekira pukul 19.00 WIB lalu. Saat itu, terdakwa bertemu dengan saksi korban Muhammad Zulfan Tanjung dan bercerita mengenai ada pengerjaan sejumlah proyek di UIN SU.

Dalam pembicaraan tersebut, terdakwa mengiming-imingi saksi korban akan mendapatkan keuntungan besar dari pekerjaan proyek tersebut.

Terdakwa pun mengaku kepada saksi korban bahwa dari sejumlah proyek tersebut ada yang sedang dikerjakannya dan sebagian lagi masih tengah diproses.

Kemudian, terdakwa pun menyampaikan kepada saksi korban ada proyek pembangunan pagar di Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang, milik UINSU yang katanya pagu anggaran dari proyek tersebut senilai Rp 40 miliar.

Selain itu, terdakwa juga mengatakan kepada saksi korban bahwa ada proyek lainnya. Sehingga, pagu anggaran proyek seluruhnya senilai Rp 60 miliar dan untuk mendapatkan proyek besar tersebut, perlu ada teman untuk kerja sama modal.

Mendengar hal itu, saksi korban pun percaya akan memperoleh keuntungan besar dari pengerjaan proyek tersebut, sehingga saksi korban pun sepakat untuk ikut memberi modal.

Kemudian, saksi korban memberikan modal sebesar Rp 700 juta kepada terdakwa dan Abdullah Harahap alias Asrul (belum tertangkap) dengan cara bertahap. Asrul sendiri disebut-sebut merupakan Adik dari mantan Rektor UINSU, Syahrin Harahap.

Setelah setahun lebih lamanya saksi korban menunggu, proyek tersebut tak kunjung didapatkan. Selanjutnya pada April 2022, proyek yang dijanjikan itu ternyata tidak ada dan uang saksi korban juga tidak dikembalikan.

Akibat perbuatan terdakwa bersama Asrul, saksi korban mengalami kerugian materiel mencapai Rp 700 juta dan kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan.

Post Views: 133
Tags: ModusPengadilanPenipuanProyek UINSUPT Medan
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

KM Bintang Mas HSB 7 Terbakar di Dermaga 202 Ujung Baru Belawan
PERISTIWA

KM Bintang Mas HSB 7 Terbakar di Dermaga 202 Ujung Baru Belawan

12 April 2026
DPRDSU  Minta Perusahaan Padel Quantum Social Sport Tanggapi Keluhan Warga 
PERISTIWA

DPRDSU  Minta Perusahaan Padel Quantum Social Sport Tanggapi Keluhan Warga 

11 April 2026
INDAAC Sumut 7.0 Angkat Tema Estetika Natural dan Kepedulian Lingkungan
PERISTIWA

INDAAC Sumut 7.0 Angkat Tema Estetika Natural dan Kepedulian Lingkungan

10 April 2026
Tanah Longsor di Desa Sembahe, 5 Tewas
PERISTIWA

Tanah Longsor di Desa Sembahe, 5 Tewas

8 April 2026
Sembahe Kembali Longsor, 3 Korban Ditemukan Meninggal
PERISTIWA

Sembahe Kembali Longsor, 3 Korban Ditemukan Meninggal

8 April 2026
Belawan Tidak Aman! Begal Beraksi di Angkot, Dua Orang Jadi Korban
PERISTIWA

Belawan Tidak Aman! Begal Beraksi di Angkot, Dua Orang Jadi Korban

8 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In