• Latest
  • Trending
  • All
PT Medan Perberat Hukuman Terdakwa Penipuan Rp 700 Juta Modus Janjikan Proyek UINSU

PT Medan Perberat Hukuman Terdakwa Penipuan Rp 700 Juta Modus Janjikan Proyek UINSU

16 Januari 2025
Cek Desil Bansos 2026 Online Cuma Pakai NIK KTP, Intip Caranya!

Cek Desil Bansos 2026 Online Cuma Pakai NIK KTP, Intip Caranya!

31 Agustus 2026
Dorong Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Medan Jadikan CFD Belawan Pusat Promosi UMKM

Dorong Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Medan Jadikan CFD Belawan Pusat Promosi UMKM

31 Agustus 2026
Pengamat Ekonomi : Tensi Geopolitik Memanas, Rupiah dan IHSG Melemah di Awal Pekan

Pengamat Ekonomi : Tensi Geopolitik Memanas, Rupiah dan IHSG Melemah di Awal Pekan

31 Agustus 2026
Karo Merdeka Festival Session 2 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Padati Stadion Samura

Karo Merdeka Festival Session 2 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Padati Stadion Samura

31 Agustus 2026
Maling Motor di Warkop Ditembak Polisi, Beraksi hingga ke Aceh

Maling Motor di Warkop Ditembak Polisi, Beraksi hingga ke Aceh

31 Agustus 2026
Dorong Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Medan Jadikan CFD Belawan Pusat Promosi UMKM

Dorong Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Medan Jadikan CFD Belawan Pusat Promosi UMKM

31 Agustus 2026
GTA 6 Resmi Ditunda Lagi Hingga November 2026, Kenapa? 

Durasi Terpanjang, Gameplay GTA 6 Habiskan Waktu 80 Jam

31 Agustus 2026
Meriahkan HUT Ke-81 RI, APPSI Langkat Gelar Jalan Sehat, Bazar dan Pasar Murah

Meriahkan HUT Ke-81 RI, APPSI Langkat Gelar Jalan Sehat, Bazar dan Pasar Murah

30 Agustus 2026
Puncak HUT Ke-33, RS Adam Malik Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat

Puncak HUT Ke-33, RS Adam Malik Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat

30 Agustus 2026
Apresiasi Gerak Jalan Santai, Wali Kota Medan Rico Waas Ajak Masyarakat dan Parpol Bersinergi Bangun Kota

Apresiasi Gerak Jalan Santai, Wali Kota Medan Rico Waas Ajak Masyarakat dan Parpol Bersinergi Bangun Kota

30 Agustus 2026
Polres Langkat Sisir Lokasi Tempat Penyalahgunaan Narkoba

Polres Langkat Sisir Lokasi Tempat Penyalahgunaan Narkoba

30 Agustus 2026
Muslim Gelar Sosper Penanggulangan Kemiskinan: 1.300 Penerima Bantuan di Medan Labuhan Dicoret

Muslim Gelar Sosper Penanggulangan Kemiskinan: 1.300 Penerima Bantuan di Medan Labuhan Dicoret

30 Agustus 2026
Senin, Agustus 31, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

PT Medan Perberat Hukuman Terdakwa Penipuan Rp 700 Juta Modus Janjikan Proyek UINSU

by redaksi3
16 Januari 2025
in PERISTIWA
PT Medan Perberat Hukuman Terdakwa Penipuan Rp 700 Juta Modus Janjikan Proyek UINSU

Terdakwa Syamsul Chaniago alias Syamsul saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu. (Istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman seorang terdakwa kasus penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan proyek di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Syamsul Chaniago alias Syamsul (52).

Semula pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan, warga Jalan Makmur, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas ini, divonis 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara. Namun, kini dihukum 3 tahun penjara oleh PT Medan.

Baca Juga

Kebakaran Hanguskan 8 Rumah di Mardinding, Prajurit Yonif TP 904 Bantu Padamkan Api

Terkait Tuntutan 17 Pensiunan Perumda Tirtanadi, Kadiv Hukum: Pensiun AJB Bumiputera Telah Dibayar Sebagian 

Viral! Video ASN Sumbar Lakukan Asusila: ‘Begituan’ di Ruang Kerja

Majelis Hakim PT Medan diketuai Leliwaty meyakini perbuatan Syamsul terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 700 juta sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syamsul Chaniago alias Syamsul oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas Leliwaty dalam putusan banding No. 2400/PID/2024/PT MDN yang dilihat, Rabu (15/1/2025).

Hakim Tinggi pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Meski vonisnya diperberat, hukuman tersebut tetap saja tergolong masih lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang menuntut Syamsul 3 tahun dan 5 bulan (41 bulan) penjara.

Untuk diketahui, kasus penipuan ini berawal pada Januari 2021 sekira pukul 19.00 WIB lalu. Saat itu, terdakwa bertemu dengan saksi korban Muhammad Zulfan Tanjung dan bercerita mengenai ada pengerjaan sejumlah proyek di UIN SU.

Dalam pembicaraan tersebut, terdakwa mengiming-imingi saksi korban akan mendapatkan keuntungan besar dari pekerjaan proyek tersebut.

Terdakwa pun mengaku kepada saksi korban bahwa dari sejumlah proyek tersebut ada yang sedang dikerjakannya dan sebagian lagi masih tengah diproses.

Kemudian, terdakwa pun menyampaikan kepada saksi korban ada proyek pembangunan pagar di Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang, milik UINSU yang katanya pagu anggaran dari proyek tersebut senilai Rp 40 miliar.

Selain itu, terdakwa juga mengatakan kepada saksi korban bahwa ada proyek lainnya. Sehingga, pagu anggaran proyek seluruhnya senilai Rp 60 miliar dan untuk mendapatkan proyek besar tersebut, perlu ada teman untuk kerja sama modal.

Mendengar hal itu, saksi korban pun percaya akan memperoleh keuntungan besar dari pengerjaan proyek tersebut, sehingga saksi korban pun sepakat untuk ikut memberi modal.

Kemudian, saksi korban memberikan modal sebesar Rp 700 juta kepada terdakwa dan Abdullah Harahap alias Asrul (belum tertangkap) dengan cara bertahap. Asrul sendiri disebut-sebut merupakan Adik dari mantan Rektor UINSU, Syahrin Harahap.

Setelah setahun lebih lamanya saksi korban menunggu, proyek tersebut tak kunjung didapatkan. Selanjutnya pada April 2022, proyek yang dijanjikan itu ternyata tidak ada dan uang saksi korban juga tidak dikembalikan.

Akibat perbuatan terdakwa bersama Asrul, saksi korban mengalami kerugian materiel mencapai Rp 700 juta dan kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan.

Post Views: 210
Tags: ModusPengadilanPenipuanProyek UINSUPT Medan
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Kebakaran Hanguskan 8 Rumah di Mardinding, Prajurit Yonif TP 904 Bantu Padamkan Api
PERISTIWA

Kebakaran Hanguskan 8 Rumah di Mardinding, Prajurit Yonif TP 904 Bantu Padamkan Api

27 Agustus 2026
Terkait Tuntutan 17 Pensiunan Perumda Tirtanadi, Kadiv Hukum: Pensiun AJB Bumiputera Telah Dibayar Sebagian 
PERISTIWA

Terkait Tuntutan 17 Pensiunan Perumda Tirtanadi, Kadiv Hukum: Pensiun AJB Bumiputera Telah Dibayar Sebagian 

26 Agustus 2026
Viral! Video ASN Sumbar Lakukan Asusila: ‘Begituan’ di Ruang Kerja
HEADLINE

Viral! Video ASN Sumbar Lakukan Asusila: ‘Begituan’ di Ruang Kerja

25 Agustus 2026
57 Group Marching Band Siap Berlaga, Dalam Perebutan Tropi Ketua PKK Padang Lawas CUP Season 2
PERISTIWA

57 Group Marching Band Siap Berlaga, Dalam Perebutan Tropi Ketua PKK Padang Lawas CUP Season 2

19 Agustus 2026
Sempat Dirujuk ke Medan, Siswi Korban MBG Berastagi Kini Pulih
KESEHATAN

Sempat Dirujuk ke Medan, Siswi Korban MBG Berastagi Kini Pulih

18 Agustus 2026
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar dalam Kemasan Permen Aksara Cina
HUKUM&KRIMINAL

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar dalam Kemasan Permen Aksara Cina

18 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In