• Latest
  • Trending
  • All
Anggota DPRD Medan, T. Bahrumsyah.

Bahrumsyah Akui Pembentukan Lingkungan di Kota Medan Tak Jalan

5 Mei 2025
Perdagangan Tokenisasi Aset di PINTU Meningkat, Trading Volume per Pengguna Naik 45%

Perdagangan Tokenisasi Aset di PINTU Meningkat, Trading Volume per Pengguna Naik 45%

18 Maret 2026
Temani Pemudik di Stasiun KA Medan, BKKBN Sumut Hadirkan Layanan Kesehatan dan Konseling

Temani Pemudik di Stasiun KA Medan, BKKBN Sumut Hadirkan Layanan Kesehatan dan Konseling

17 Maret 2026
Polda Sumut Ungkap Peredaran 29 Kg Sabu Jaringan Thailand , Sudah Dua Kali Berhasil

Polda Sumut Ungkap Peredaran 29 Kg Sabu Jaringan Thailand , Sudah Dua Kali Berhasil

17 Maret 2026
Manfaatkan Arus Mudik, Polda Sumut Tangkap Dua Penumpang Pesawat Selundupkan 2 Kg Sabu

Manfaatkan Arus Mudik, Polda Sumut Tangkap Dua Penumpang Pesawat Selundupkan 2 Kg Sabu

17 Maret 2026
Bangkit dari Banjir, Mariono Kembali Menyalakan Harapan di Bengkel Difabel

Bangkit dari Banjir, Mariono Kembali Menyalakan Harapan di Bengkel Difabel

17 Maret 2026
Inggris Tegaskan Tidak Ikut Perang Melawan Iran

Inggris Tegaskan Tidak Ikut Perang Melawan Iran

17 Maret 2026
Bupati Karo Buka Forum Lintas Perangkat Daerah Penyusunan RKPD Tahun 2027

Bupati Karo Buka Forum Lintas Perangkat Daerah Penyusunan RKPD Tahun 2027

17 Maret 2026
Pemkab Karo Pastikan Stok BBM Aman, Pertamina Tambah Pasokan 110 Persen

Pemkab Karo Pastikan Stok BBM Aman, Pertamina Tambah Pasokan 110 Persen

17 Maret 2026
Iran Tidak Pernah Minta Negosiasi dengan AS

Iran Tidak Pernah Minta Negosiasi dengan AS

17 Maret 2026
Temani Pemudik di Stasiun KA Medan, BKKBN Sumut Hadirkan Layanan Kesehatan dan Konseling

Temani Pemudik di Stasiun KA Medan, BKKBN Sumut Hadirkan Layanan Kesehatan dan Konseling

17 Maret 2026
Viral! Link Video Ojol vs Bule di Bali Durasi 17 Menit 

Viral! Link Video Ojol vs Bule di Bali Durasi 17 Menit 

17 Maret 2026
Drone Iran Hantam Ladang Minyak Utama Abu Dhabi: Kebakaran Besar Melanda

Drone Iran Hantam Ladang Minyak Utama Abu Dhabi: Kebakaran Besar Melanda

17 Maret 2026
Rabu, Maret 18, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Bahrumsyah Akui Pembentukan Lingkungan di Kota Medan Tak Jalan

by redaksi2
5 Mei 2025
in POLITIK
Anggota DPRD Medan, T. Bahrumsyah.

Anggota DPRD Medan, T. Bahrumsyah.

FacebookWhatsappTelegram

Medandaily.con – Medan. Legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan, T. Bahrumsyah, mengakui pembentukan lingkungan di Kota Medan tidak jalan. Padahal, Perda Nomor 9 tahun 2017 telah mengamanatkan untuk itu.

Hal itu disampaikannya menjawab wartawan di Medan, Minggu (4/5/2025) menyikapi adanya wacana merevisi Perda Kota Medan Nomor 9 tahun 2017 tentang tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling).

Baca Juga

Menakar Implikasi Konflik Timur Tengah, Begini Pandangan dari Pakar UPER!

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Setujui Perubahan Tata Tertib DPRD No 1 Tahun 2025

Muslim Desak Normalisasi Sungai Deli dan Badera, Sebut Kunci Atasi Banjir Medan Utara

Di dalam Perda No. 9 tahun 2017 itu, kata Bahrumsyah, ada dua garis besar yang diamanatkan, yakni tentang lingkungan dan tentang Kepala Lingkungan (Kepling). “Artinya, di dalam Perda itu persoalan utama adalah terkait lingkungan, baru Kepling,” katanya.

Ruang lingkup pembentukan lingkungan sebagaimana disebutkan pada Bab IV Pasal 5, sebut Ketua Fraksi PAN-Perindo itu, terkait pemekaran lingkungan atau penggabungan lingkungan (merger).

Pemekaran lingkungan seperti tertuang pada Pasal 6 ayat (1), sambung Bahrumsyah, berupa pemecahan lingkungan untuk menjadi dua atau lebih menjadi lingkungan baru melalui hasil dari penataan wilayah lingkungan.

“Pasal 9 menyebutkan pembentukan lingkungan wajib memiliki jumlah penduduk paling sedikit 150 kepala keluarga serta Pasal 10 luas wilayah minimal 1 hektar,” katanya.

Persoalannya, sambung Wakil Ketua Komisi III itu, baik itu pembentukan lingkungan baru ataupun penggabungan lingkungan itu sampai saat ini tidak berjalan.

“Padahal, sejak disahkan tahun 2017 lalu, Pemkot Medan diberi waktu selama 3 tahun untuk mensosialisasikan Perda ini, sekaligus melakukan mapping baik terkait lingkungan maupun Kepling. Namun, yang berjalan hanya soal Kepling saja, sementara untuk lingkungannya tidak sama sekali,” ungkapnya.

Hal ini terjadi, tambah Bahrumsyah, karena belum adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur tentang lingkungan itu. “Yang ada cuma Perwal yang mengatur persoalan Kepling saja,” ujarnya.

Hari ini, lanjut Bahrumsyah, sebanyak 2001 Kepling di Kota Medan menerima upah sama besar melalui APBD, namun beban kerja di antara para Kepling itu tidak adil. Sebab, banyak lingkungan di Kota Medan terlalu over, sehingga Kepling tidak mampu menangani wilayahnya.

“Contoh, di Marelan dengan penduduk mencapai 200 ribu jiwa hanya terdapat 100 orang Kepling. Artinya, 1 orang Kepling harus memimpin sekitar 2.000 jiwa. Sedangkan di Belawan dengan penduduk mencapai 111 ribu jiwa terdapat 143 Kepling. Artinya, 1 orang Kepling memimpin sekitar 700 lebih. Inikan tidak sebanding,” ungkapnya.

Bahkan, sambung Bahrumsyah, ada lingkungan tidak ada warganya namun ada Kepling-nya. “Jadi, Wali Kota harus segera mengeluarkan Perwal baru tentang pedoman pembentukan lingkungan sesuai amanat Perda,” pintanya.

Menurut Bahrumsyah, saat ini menjadi momentum awal untuk melakukan pembentukan atau merger lingkungan, karena pesta demokrasi sudah usai dan data kependudukan tidak dipakai untuk kepentingan politik.

“Jadi, tahun 2029 nanti sudah data baru. Kemarin belum jalan, karena alasannya data masih dipakai untuk menentukan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) serta penetapan TPS untuk Pileg,” ujarnya.

(mdc/zan)

Post Views: 116
Tags: BahrumsyahKota MedanPembentukan LingkunganTak Jalan
ShareSendShare
redaksi2

redaksi2

Baca Juga

Menakar Implikasi Konflik Timur Tengah, Begini Pandangan dari Pakar UPER!
PENDIDIKAN

Menakar Implikasi Konflik Timur Tengah, Begini Pandangan dari Pakar UPER!

11 Maret 2026
Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Setujui Perubahan Tata Tertib DPRD No 1 Tahun 2025
POLITIK

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Setujui Perubahan Tata Tertib DPRD No 1 Tahun 2025

20 Januari 2026
Muslim Desak Normalisasi Sungai Deli dan Badera, Sebut Kunci Atasi Banjir Medan Utara
POLITIK

Muslim Desak Normalisasi Sungai Deli dan Badera, Sebut Kunci Atasi Banjir Medan Utara

20 Januari 2026
Lily Ungkap Aspirasi Warga Dapil I Medan: Drainase, Jalan Rusak hingga Lampu Jalan Rawan Kriminal
POLITIK

Lily Ungkap Aspirasi Warga Dapil I Medan: Drainase, Jalan Rusak hingga Lampu Jalan Rawan Kriminal

20 Januari 2026
DPRD Kota Medan Gelar Rapat Paripurna Laporan Pelaksanaan Reses Tahun Sidang 2025–2026
POLITIK

DPRD Kota Medan Gelar Rapat Paripurna Laporan Pelaksanaan Reses Tahun Sidang 2025–2026

20 Januari 2026
Wali Kota Medan Dorong IWAPI Perkuat Kurasi dan Ketangguhan Pengusaha Perempuan
POLITIK

Wali Kota Medan Dorong IWAPI Perkuat Kurasi dan Ketangguhan Pengusaha Perempuan

19 Januari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In