• Latest
  • Trending
  • All
PPPK Pelamar Lulus Seleksi Tahun 2023 di Langkat Bulan April 2024 Harus Sudah Menerima SK

PPPK Pelamar Lulus Seleksi Tahun 2023 di Langkat Bulan April 2024 Harus Sudah Menerima SK

8 April 2024
Kapolres Langkat: Hari Lahir Pancasila Momentum Perkuat Pengabdian Polri dan Persatuan Bangsa

Kapolres Langkat: Hari Lahir Pancasila Momentum Perkuat Pengabdian Polri dan Persatuan Bangsa

1 Juni 2026
Iran Tegaskan Tidak Ada Damai dengan AS Sampai Hak Hak Mereka Dijamin

Iran Tegaskan Tidak Ada Damai dengan AS Sampai Hak Hak Mereka Dijamin

1 Juni 2026
Presiden Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard, Menhan Pimpin Upacara Militer di TMP Kalibata

Presiden Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard, Menhan Pimpin Upacara Militer di TMP Kalibata

1 Juni 2026
Putra Padang Bolak Perkuat Timnas Indonesia

Putra Padang Bolak Perkuat Timnas Indonesia

1 Juni 2026
DPP LSM Perisai Keadilan Nasional Laporkan Babinsa Desa Bah Perak, Ini Penyebabnya!

DPP LSM Perisai Keadilan Nasional Laporkan Babinsa Desa Bah Perak, Ini Penyebabnya!

1 Juni 2026
Ramalan Zodiak Hari Ini 11 Mei 2026: Libra Waspada, Scorpio Diminta Jujur, Sagitarius?

Intip Asmara Zodiak 1 Juni 2026! Gemini Ungkap Perasaan dengan Jujur, Libra Luangkan Waktu Bersama si Doi 

1 Juni 2026
Waaaw!! Drakor My Royal Nemesis Raih Rating Tertinggi Sepanjang Season: Intip Sinopsisnya!

Waaaw!! Drakor My Royal Nemesis Raih Rating Tertinggi Sepanjang Season: Intip Sinopsisnya!

1 Juni 2026
Gawat! Video Syur Karyawati BUMN Disebar Mantan Suami di Telegram

Gawat! Video Syur Karyawati BUMN Disebar Mantan Suami di Telegram

1 Juni 2026
Peringati Hari Tri Suci Waisak, Rico Waas Ajak Umat Buddha Pancarkan Cahaya Kebaikan

Peringati Hari Tri Suci Waisak, Rico Waas Ajak Umat Buddha Pancarkan Cahaya Kebaikan

1 Juni 2026
Timnas Timor Leste dan Vietnam Latihan di Taman Cadika Jelang Laga Piala AFF U-19

Timnas Timor Leste dan Vietnam Latihan di Taman Cadika Jelang Laga Piala AFF U-19

1 Juni 2026
KISS, LSM TKN dan Yayasan Lansia Merdeka Indonesia Gelar Baksos di UPT Tuna Laras Berastagi

KISS, LSM TKN dan Yayasan Lansia Merdeka Indonesia Gelar Baksos di UPT Tuna Laras Berastagi

1 Juni 2026
Langkat Raih WTP, Bupati Tegaskan Jangan Cepat Puas

Langkat Raih WTP, Bupati Tegaskan Jangan Cepat Puas

31 Mei 2026
Senin, Juni 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

PPPK Pelamar Lulus Seleksi Tahun 2023 di Langkat Bulan April 2024 Harus Sudah Menerima SK

by Yunsigar
8 April 2024
in NUSANTARA
PPPK Pelamar Lulus Seleksi Tahun 2023 di Langkat Bulan April 2024 Harus Sudah Menerima SK
FacebookWhatsappTelegram

LANGKAT (HARIANSTAR.COM) –
Menyikapi kegiatan aksi damai belum lama ini yang dilakukan oleh Rlratusan guru PPPK yang lulus Tahun 2023, bertemu Pj Bupati Langkat guna menyampaikan aspirasi untuk percepatan NIP dan SK, Senin (8/4/2024).

Mereka agar segera dikeluarkan dengan berbagai alasan diantaranya masa kerja yang cukup, sudah mengikuti prosedur dari awal dan sebagian sudah bersertifikat sebagai guru sertifikasi.

Baca Juga

Kapolres Langkat: Hari Lahir Pancasila Momentum Perkuat Pengabdian Polri dan Persatuan Bangsa

DPP LSM Perisai Keadilan Nasional Laporkan Babinsa Desa Bah Perak, Ini Penyebabnya!

Peringati Hari Tri Suci Waisak, Rico Waas Ajak Umat Buddha Pancarkan Cahaya Kebaikan

Aksi damai tersebut mendapat perhatian dan tanggapan dari Mas’ud.SH.MH.CPM.CPL.CPCLE.Adv, atau yang akrab disapa Dimas merupakan praktisi hukum atau Advokat yang berkantor di Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Dimas menjelaskan mengikuti perkembangan kasus indikasi kecurangan dalam proses PPPK Guru Kabupaten Langkat tahun 2023 yang saat ini perkara tersebut masih diproses hukum oleh penyidik Krimsus Poldasu dan telah menetapkan dua orang tersangka dan juga proses gugatan pada PTUN Medan.

Untuk itu semua pihak harus mentaati proses hukum tersebut. Namun demikian semua pihak juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah yang dapat diartikan bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan sebagaimana disebutkan pada KUHAP.

“Pada KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c KUHAP yaitu: Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Lebih lanjut Dimas menjelaskan bahwa, dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dijelaskan bahwa setelah pengumuman kelulusan, pelamar yang lulus seleksi akan diangkat sebagai calon PPPK.

Pengangkatan tersebut ditetapkan lewat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang disampaikan kepada kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.

Selanjutnya, BKN akan menerbitkan nomor induk PPPK yang diterima oleh PPK paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.

Setelah memperoleh NI PPPK, syarat mendapatkan SK PPPK dalam Pasal 30 PP Nomor 49 Tahun 2018 yakni pelamar PPPK yang lulus wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada pihak yang bersangkutan.

Selanjutnya pihak yang bersangkutan menyampaikan kelengkapan administrasi kepada kepala BKN.Petunjuk Pengisian DRH NI PPPK 2023 dan Tahapannya

Merujuk isi peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 30, pengangkatan PPPK dilakukan dalam 30 hari kerja setelah menerima penetapan nomor induk PPPK.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan calon PPPK lantas menandatangani perjanjian kerja. Setelah itu, PPK menetapkan keputusan pengangkatan atau SK PPPK.

Masih dalam pasal yang sama, dijelaskan bahwa keputusan pengangkatan atau SK PPPK menjadi dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja PPPK dengan instansi pemerintah.

Lebih spesifik,Dijelaskan dalam PP 49/2018 itu bahwa PPK bertanggung jawab untuk menetapkan hasil seleksi kompetensi, melakukan pengangkatan calon PPPK, dan mengeluarkan Surat Keputusan yang menjadi dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan instansi pemerintah yang bersangkutan.

Artinya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki peran kunci dalam proses penerimaan dan pengangkatan PPPK, termasuk dalam penerbitan SK PPPK.

Maka untuk itu bisa disimpulkan SK PPPK Pelamar Lulus Seleksi Tahun 2023 di Langkat Bulan April 2024 harus sudah di terima, jika hak tersebut di abaikan dan menimbulkan kerugian maka korbannya dapat menempuh upaya hukum.

“Dalam peristiwa ini kita juga perihatin terhadap dua pihak yang menjadi korban atas perbuatan oknum -oknum nakal yang mencari keuntungan,” ucapnya. (Lkt)

Post Views: 191
Tags: April 2024LangkatMenerima SKPelamar Lulus SeleksiPPPKTahun 2023
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Kapolres Langkat: Hari Lahir Pancasila Momentum Perkuat Pengabdian Polri dan Persatuan Bangsa
NUSANTARA

Kapolres Langkat: Hari Lahir Pancasila Momentum Perkuat Pengabdian Polri dan Persatuan Bangsa

1 Juni 2026
DPP LSM Perisai Keadilan Nasional Laporkan Babinsa Desa Bah Perak, Ini Penyebabnya!
NUSANTARA

DPP LSM Perisai Keadilan Nasional Laporkan Babinsa Desa Bah Perak, Ini Penyebabnya!

1 Juni 2026
Peringati Hari Tri Suci Waisak, Rico Waas Ajak Umat Buddha Pancarkan Cahaya Kebaikan
KOTA MEDAN

Peringati Hari Tri Suci Waisak, Rico Waas Ajak Umat Buddha Pancarkan Cahaya Kebaikan

1 Juni 2026
Langkat Raih WTP, Bupati Tegaskan Jangan Cepat Puas
NUSANTARA

Langkat Raih WTP, Bupati Tegaskan Jangan Cepat Puas

31 Mei 2026
Afandin Pastikan Jalan Desa Sambirejo Segera Diperbaiki
NUSANTARA

Afandin Pastikan Jalan Desa Sambirejo Segera Diperbaiki

31 Mei 2026
Masyarakat Desa Tabuyung Tolak Pertemuan Tingkat Dinas, Desak Bupati Turun Tangan Langsung
NUSANTARA

Masyarakat Desa Tabuyung Tolak Pertemuan Tingkat Dinas, Desak Bupati Turun Tangan Langsung

31 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In