• Latest
  • Trending
  • All
PPPK Pelamar Lulus Seleksi Tahun 2023 di Langkat Bulan April 2024 Harus Sudah Menerima SK

PPPK Pelamar Lulus Seleksi Tahun 2023 di Langkat Bulan April 2024 Harus Sudah Menerima SK

8 April 2024
Satresnarkoba Polres P. Sidimpuan Amankan Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres P. Sidimpuan Amankan Pengedar Sabu

2 September 2026
Avengers: Endgame Encore Segera Tayang di Bioskop Indonesia, Simak Jadwalnya! 

Avengers: Endgame Encore Segera Tayang di Bioskop Indonesia, Simak Jadwalnya! 

2 September 2026
Megawati Hangestri Bakal Lakoni Debut di KOVO Cup 2026, Berikut Jadwal Lengkapnya!

Megawati Hangestri Bakal Lakoni Debut di KOVO Cup 2026, Berikut Jadwal Lengkapnya!

2 September 2026
Fenomena Langka Bakal Hiasi Langit di Bulan September 2026: Intip Peristiwa dan Jadwalnya!

Fenomena Langka Bakal Hiasi Langit di Bulan September 2026: Intip Peristiwa dan Jadwalnya!

2 September 2026
Fraksi Demokrat Desak Pembentukan Pansus CSR Karo, Pastikan Pengelolaan Berjalan Legal

Fraksi Demokrat Desak Pembentukan Pansus CSR Karo, Pastikan Pengelolaan Berjalan Legal

2 September 2026
Penumpang Pesawat Bawa 1 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta Ditangkap di Kualanamu

Penumpang Pesawat Bawa 1 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta Ditangkap di Kualanamu

2 September 2026
Polri, TNI dan BPBD Evakuasi 320 Warga Kuta Tengah Terdampak Abu Vulkanik

Polri, TNI dan BPBD Evakuasi 320 Warga Kuta Tengah Terdampak Abu Vulkanik

2 September 2026
Rico Waas Ingin Pembiayaan PNM Jadi Mesin Penggerak Usaha, Bukan Sekadar Kucuran Modal

Rico Waas Ingin Pembiayaan PNM Jadi Mesin Penggerak Usaha, Bukan Sekadar Kucuran Modal

2 September 2026
Sebelum Divonis Bebas, Terdakwa Korupsi PSR Madina Sempat Menunggu 5 Jam

Sebelum Divonis Bebas, Terdakwa Korupsi PSR Madina Sempat Menunggu 5 Jam

1 September 2026
Dua Terdakwa Korupsi PSR Madina TA 2021 Divonis Bebas

Dua Terdakwa Korupsi PSR Madina TA 2021 Divonis Bebas

1 September 2026
Pengedar Sabu Ditangkap, Keluarga Menghalangi

Pengedar Sabu Ditangkap, Keluarga Menghalangi

1 September 2026
Sekda Langkat Sambut Pembentukan Kampung Rescue di Desa Sekoci

Sekda Langkat Sambut Pembentukan Kampung Rescue di Desa Sekoci

1 September 2026
Rabu, September 2, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

PPPK Pelamar Lulus Seleksi Tahun 2023 di Langkat Bulan April 2024 Harus Sudah Menerima SK

by Yunsigar
8 April 2024
in NUSANTARA
PPPK Pelamar Lulus Seleksi Tahun 2023 di Langkat Bulan April 2024 Harus Sudah Menerima SK
FacebookWhatsappTelegram

LANGKAT (HARIANSTAR.COM) –
Menyikapi kegiatan aksi damai belum lama ini yang dilakukan oleh Rlratusan guru PPPK yang lulus Tahun 2023, bertemu Pj Bupati Langkat guna menyampaikan aspirasi untuk percepatan NIP dan SK, Senin (8/4/2024).

Mereka agar segera dikeluarkan dengan berbagai alasan diantaranya masa kerja yang cukup, sudah mengikuti prosedur dari awal dan sebagian sudah bersertifikat sebagai guru sertifikasi.

Baca Juga

Sekda Langkat Sambut Pembentukan Kampung Rescue di Desa Sekoci

Sekda Langkat Dorong ASN Adaptif Hadapi Transformasi Digital

Tinjau Pengungsi Sinabung, Bobby Nasution Pastikan Keselamatan Warga

Aksi damai tersebut mendapat perhatian dan tanggapan dari Mas’ud.SH.MH.CPM.CPL.CPCLE.Adv, atau yang akrab disapa Dimas merupakan praktisi hukum atau Advokat yang berkantor di Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Dimas menjelaskan mengikuti perkembangan kasus indikasi kecurangan dalam proses PPPK Guru Kabupaten Langkat tahun 2023 yang saat ini perkara tersebut masih diproses hukum oleh penyidik Krimsus Poldasu dan telah menetapkan dua orang tersangka dan juga proses gugatan pada PTUN Medan.

Untuk itu semua pihak harus mentaati proses hukum tersebut. Namun demikian semua pihak juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah yang dapat diartikan bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan sebagaimana disebutkan pada KUHAP.

“Pada KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c KUHAP yaitu: Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Lebih lanjut Dimas menjelaskan bahwa, dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dijelaskan bahwa setelah pengumuman kelulusan, pelamar yang lulus seleksi akan diangkat sebagai calon PPPK.

Pengangkatan tersebut ditetapkan lewat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang disampaikan kepada kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.

Selanjutnya, BKN akan menerbitkan nomor induk PPPK yang diterima oleh PPK paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.

Setelah memperoleh NI PPPK, syarat mendapatkan SK PPPK dalam Pasal 30 PP Nomor 49 Tahun 2018 yakni pelamar PPPK yang lulus wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada pihak yang bersangkutan.

Selanjutnya pihak yang bersangkutan menyampaikan kelengkapan administrasi kepada kepala BKN.Petunjuk Pengisian DRH NI PPPK 2023 dan Tahapannya

Merujuk isi peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 30, pengangkatan PPPK dilakukan dalam 30 hari kerja setelah menerima penetapan nomor induk PPPK.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan calon PPPK lantas menandatangani perjanjian kerja. Setelah itu, PPK menetapkan keputusan pengangkatan atau SK PPPK.

Masih dalam pasal yang sama, dijelaskan bahwa keputusan pengangkatan atau SK PPPK menjadi dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja PPPK dengan instansi pemerintah.

Lebih spesifik,Dijelaskan dalam PP 49/2018 itu bahwa PPK bertanggung jawab untuk menetapkan hasil seleksi kompetensi, melakukan pengangkatan calon PPPK, dan mengeluarkan Surat Keputusan yang menjadi dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan instansi pemerintah yang bersangkutan.

Artinya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki peran kunci dalam proses penerimaan dan pengangkatan PPPK, termasuk dalam penerbitan SK PPPK.

Maka untuk itu bisa disimpulkan SK PPPK Pelamar Lulus Seleksi Tahun 2023 di Langkat Bulan April 2024 harus sudah di terima, jika hak tersebut di abaikan dan menimbulkan kerugian maka korbannya dapat menempuh upaya hukum.

“Dalam peristiwa ini kita juga perihatin terhadap dua pihak yang menjadi korban atas perbuatan oknum -oknum nakal yang mencari keuntungan,” ucapnya. (Lkt)

Post Views: 261
Tags: April 2024LangkatMenerima SKPelamar Lulus SeleksiPPPKTahun 2023
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Sekda Langkat Sambut Pembentukan Kampung Rescue di Desa Sekoci
NUSANTARA

Sekda Langkat Sambut Pembentukan Kampung Rescue di Desa Sekoci

1 September 2026
Sekda Langkat Dorong ASN Adaptif Hadapi Transformasi Digital
NUSANTARA

Sekda Langkat Dorong ASN Adaptif Hadapi Transformasi Digital

1 September 2026
Tinjau Pengungsi Sinabung, Bobby Nasution Pastikan Keselamatan Warga
NUSANTARA

Tinjau Pengungsi Sinabung, Bobby Nasution Pastikan Keselamatan Warga

1 September 2026
Sahuti Keluhan Warga, Kapolsek Hinai Tinjau Jembatan Rusak di Batu Melenggang
NUSANTARA

Sahuti Keluhan Warga, Kapolsek Hinai Tinjau Jembatan Rusak di Batu Melenggang

31 Agustus 2026
The Reiz Suites Medan Angkat Warisan Tenun Sumut Lewat Threads of Heritage
NUSANTARA

The Reiz Suites Medan Angkat Warisan Tenun Sumut Lewat Threads of Heritage

31 Agustus 2026
Karo Merdeka Festival Session 2 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Padati Stadion Samura
NUSANTARA

Karo Merdeka Festival Session 2 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Padati Stadion Samura

31 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In