SAMOSIR (HARIANSTAR.COM) –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir meraih kategori “A” pada progress pengisian Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023 per tanggal 30 Oktober 2023, sebelumnya berada di kategori C.
Hal tersebut disampaikan Inspektur Pemkab Samosir, Marudut Tua Sitinjak pada rapat evaluasi bersama jajaran Inspektorat, Rabu (1/11/2023) di Pangururan.
Rapat Evaluasi dilaksanakan untuk membahas langkah-langkah yang harus ditempuh atas capaian SPI 2023. Diikuti Irban I, Manthun I.P Sinaga, Irban II, Meijonter Limbong, Irban III, Besron Sitanggang, Irban Khusus, Jaubat Harianja, Admin SPI, Ira Vega Dilianty, Marulan Pandapotan.
“Pada progres pengisian Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023, Pemkab berhasil naik kategori, sebelumnya kategori C, naik kategori menjadi A. Terimakasih dan apresiasi kepada masyarakat dan semua pihak atas pencapaian ini,” ungkap Marudut.
Ditambahkannya, hasil survey menunjukkan bahwa masyarakat telah memberikan penilaian dan kepercayaan yang baik terhadap Pemkab tentang transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, SDM, dan sosialisasi antikorupsi.
Marudut mengajak segenap jajaran Pemkab agar terus meningkatkan pelayanan yang baik, transparan, keadilan layanan, serta berupaya mencegah terjadinya korupsi, dan terus meningkatkan integritas pegawai.
Lanjutnya, Survey Penilaian Integritas (SPI) yang dilaksanakan setiap tahun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem anti korupsi di Indonesia.
“Survei Penilaian Integritas digunakan sebagai alat ukur obyektif untuk memetakan capaian dan kemajuan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah, menciptakan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, adil serta bebas korupsi,” jelasnya.
Untuk tahun 2023 SPI Tahun ini, KPK mengusung tagline Survei Penilaian Integritas yaitu “Berani Mengisi, Habisi Korupsi”. Dimulai per 17 Juli dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2023, melaksanakan Survei Penilaian Integritas. Survei tahunan ini bertujuan untuk mengukur risiko korupsi di instansi publik dengan target sebanyak 400.000 responden di seluruh Indonesia. Terdapat tiga jenis responden yang menjadi sasaran survei, yaitu pegawai instansi publik, masyarakat pengguna layanan publik dan pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lain (auditor, lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan lainnya).Teknis survei dilakukan secara online dengan mengirimkan pesan massal (blast) via WhatsApp blast dari akun bercentang hijau dan email resmi yang mengarahkan ke situsweb spi.kpk.go.id.
Survei dilaksanakan dengan pengiriman tautan survei kepada responden yang terpilih. Untuk pengisian survei bisa klik di sini: bit.ly/PendaftaranSPI2023.
Terkait dengan instansi publik, pengawas internal instansi tersebut akan mengirimkan data pegawai, pengguna layanan, serta pelaku usaha yang menjadi mitra kepada KPK.
Selanjutnya, data tersebut dipilih secara acak untuk dijadikan responden dan dikirimi tautan survei baik melalui WhatsApp blast maupun email blast. Identitas dan kerahasiaan jawaban responden dilindungi oleh KPK. SPI dikembangkan oleh KPK sebagai alat untuk mengenal risiko korupsi pada instansi atau kantor pemerintah. Ada dua penilaian yang dilakukan internal dan eksternal.
Penilaian internal menyangkut tujuh dimensi, yaitu transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan anggaran, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan SDM, dan sosialisasi antikorupsi. (JB Rumapea)