KARO (HARIANSTAR.COM) – Menindaklanjuti pemberitaan yang beredar di masyarakat terkait retribusi, kondisi jalan menuju objek wisata Danau Lau Kawar, serta dugaan ilegalitas aktivitas wisata karena disebut berada di “zona merah” Gunungapi Sinabung, Pemerintah Kabupaten Karo menyampaikan klarifikasi resmi, Selasa (3/2/2026).
Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan bahwa pemungutan retribusi di objek wisata Danau Lau Kawar telah diatur secara resmi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemkab Karo juga berkomitmen melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan guna memberikan kepastian hukum serta menjamin kenyamanan dan keamanan wisatawan.
Terkait kondisi akses jalan menuju Danau Lau Kawar, pemerintah daerah menyampaikan bahwa perbaikan direncanakan akan dianggarkan melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta skala prioritas pembangunan.
Pemkab Karo memahami keluhan masyarakat dan wisatawan, serta berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan sarana dan prasarana pariwisata.
Status Kawasan Rawan Bencana Gunungapi Sinabung
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia telah menetapkan Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gunungapi Sinabung melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 435.K/GL.01/MEM.G/2025 tanggal 17 Desember 2025. Dalam keputusan tersebut, wilayah Gunungapi Sinabung dipetakan ke dalam KRB I, II, dan III.
Pemerintah menegaskan bahwa istilah yang digunakan secara resmi adalah Kawasan Rawan Bencana (KRB), bukan “zona merah”.
Saat ini, status aktivitas Gunungapi Sinabung berada pada Level II (Waspada). Adapun istilah “zona merah” secara operasional diberlakukan apabila status gunungapi berada pada Level IV (Awas).
Evaluasi Teknis KRB III Gunungapi Sinabung
Berdasarkan evaluasi teknis, KRB III Gunungapi Sinabung dibagi menjadi dua kategori, yakni:
-
KRB III radius 2 km radial dan 3,5 km sektoral selatan–timur, yang berpotensi tinggi terlanda awan panas, aliran lava, dan guguran lava pijar, sehingga tidak direkomendasikan untuk aktivitas.
-
KRB III radius 3 km, yang berpotensi terkena lontaran batu pijar serta hujan abu, dengan pengaturan aktivitas yang disesuaikan dengan status gunungapi.
Danau Lau Kawar berada di KRB III dengan jarak sekitar 2,5 km dari puncak Gunungapi Sinabung. Dengan mempertimbangkan status gunungapi yang saat ini berada pada Level II (Waspada), aktivitas wisata masih dimungkinkan dengan tetap memperhatikan rekomendasi teknis kebencanaan.
Pemungutan retribusi di objek wisata Danau Lau Kawar memiliki dasar hukum yang sah, sebagaimana diatur dalam:
-
Perda Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta
-
Pasal 11 Peraturan Bupati Karo Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penetapan Objek Daya Tarik Wisata di Kabupaten Karo.
Pemungutan retribusi dilakukan di pos pemungutan pada gerbang masuk menggunakan sistem pembayaran non-tunai (QRIS) dan langsung masuk ke kas daerah, sehingga dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Terkait Dugaan Pemungutan Retribusi Berlapis
Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan bahwa Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata tidak melakukan pemungutan retribusi berlapis.
Keberadaan objek wisata milik swasta atau perorangan di sekitar Danau Lau Kawar yang menetapkan tiket masuk secara mandiri tidak dapat dikategorikan sebagai pungutan berlapis, karena merupakan objek yang berbeda dan berada di luar kewenangan pemerintah daerah.
Komitmen Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Karo berkomitmen untuk tetap mengedepankan keselamatan masyarakat dan wisatawan, serta memastikan seluruh aktivitas pariwisata berjalan sesuai ketentuan hukum dan rekomendasi kebencanaan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., MM, menegaskan bahwa informasi yang menyebut Danau Lau Kawar berada di zona merah dan pemungutan retribusinya ilegal adalah tidak tepat dan menyesatkan.
“Pemerintah Kabupaten Karo bekerja berdasarkan regulasi dan rekomendasi teknis dari instansi berwenang. Danau Lau Kawar saat ini tidak berada di zona merah sebagaimana yang diberitakan. Pemungutan retribusi dilakukan sesuai Perda dan mekanisme resmi yang transparan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau semua pihak agar menyampaikan informasi secara berimbang dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.



























