MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Ketua Tim Humas dan Informasi (HDI) Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Mulia Banurea memenuhi undangan dari MAN 2 Model Medan untuk memaparkan tentang Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kanwil Kemenagsu, Selasa (1/10/2024).
Katim HDI mengatakan, PPID sebagai ujung tombak pelayanan informasi publik harus dapat mengelola data dan informasi dengan baik dan transparan sehingga dapat memberikan pelayanan terkait dengan keagamaan dan pendidikan agama di Provinsi Sumatera Utara.
“Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting ketahanan nasional,” ujarnya.
Katim HDI Kanwil Kemenagsu menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak setiap manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Menurutnya, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
KMA Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyatakan bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian Agama yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara mengenai keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. (RelYS)