MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kenaikan tarif parkir di Kota Medan dinilai membuka peluang pungutan liar (pungli) oleh oknum-oknum juru parkir nakal.
Oleh karena itu, Kapolrestabes Medan dan jajaran diminta untuk segera bertindak.
Hal itu disampaikan Praktisi Hukum, Roni Chandra Koto SH kepada harianstar.com di Medan, Kamis (20/2/2025).
Menurutnya, masyarakat yang sedang merasa kesulitan dengan kondisi ekonomi saat ini, berusaha tetap mengikuti peraturan pemerintah yang telah menaikkan tarif parkir.
“Masyarakat mau tidak mau, mengikuti kenaikan tarif parkir saat ini. Harapannya, retribusi parkir yang dibayar menjadi PAD yang akan digunakan untuk pembangunan. Oleh karena itu, jangan sampai kenaikan tarif parkir ini menjadi momen bagi oknum-oknum nakal untuk melakukan pungli,” ungkap Roni.
Dijelaskannya, peluang pungli tersebut dilihatnya dari banyaknya spanduk terkait kenaikan tarif parkir di titik-titik lokasi parkir di Kota Medan. Namun, dikatakannya jika juru parkir (jukir) masih memberikan tiket retribusi tarif parkir yang lama. Bahkan ada juga jukir yang tidak dapat memberi tiket parkir resmi.
“Dengan begitu, kita mengindikasi bahwa retribusi parkir yang kita bayar tidak masuk ke PAD Kota Medan, melainkan ke kantong pribadi oknum-oknum nakal. Kejadian ini, paling banyak saya temui di pinggiran kota Medan,” katanya.
Oleh karena itu, pria yang juga merupakan Ketua Persatuan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Medan itu meminta ketegasan Pemko Medan dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Medan agar segera menyelesaikan kesemrawutan ini. Begitu juga Polrestabes Medan, diharapnya dapat mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknuk nakal yang dapat merugikan masyarakat dan pemerintah.
“Keseriusan dan kerja keras Bapak Bobby Nasution dalam membangun Kota Medan sangat kita dukung. Oleh karena itu, hal ini kita harap dapat segera diselesaikan. Untuk Bapak Rico Waas dan Zakiyudin Harahap yang baru dilantik menjadi Walikota dan Wakil Walikota Medan, kita harapkan dan meyakini dapat menyelesaikan hal ini, ” tandas Roni.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono yang dikonfirmasi melalui telepon mengatakan karcis parkir sesuai tarif yang berlaku saat ini sedang didistribusikan semaksimal mungkin, menjangkau ke seluruh Kota Medan. Disebutnya, pendistribusian itu dilakukan sembari Petugas Dishub Medan melakukan monitoring ke lapangan.
“Kalau ada masyarakat merasa dirugikan silahkan menghubungi no pengaduan yang kami siapkan yakni 0822-7632-7452. Setiap Anggota Dishub Kota Medan melakukan pengawasan di lapangan,” ujarnya singkat. (AIN)