• Latest
  • Trending
  • All
Ka Kemenag Deli Serdang:  Perempuan Berpeluanh Jadi Ka.KUA

Ka Kemenag Deli Serdang:  Perempuan Berpeluanh Jadi Ka.KUA

17 Juli 2026
Sebelum Divonis Bebas, Terdakwa Korupsi PSR Madina Sempat Menunggu 5 Jam

Sebelum Divonis Bebas, Terdakwa Korupsi PSR Madina Sempat Menunggu 5 Jam

1 September 2026
Dua Terdakwa Korupsi PSR Madina TA 2021 Divonis Bebas

Dua Terdakwa Korupsi PSR Madina TA 2021 Divonis Bebas

1 September 2026
Sekda Langkat Sambut Pembentukan Kampung Rescue di Desa Sekoci

Sekda Langkat Sambut Pembentukan Kampung Rescue di Desa Sekoci

1 September 2026
Sekda Langkat Dorong ASN Adaptif Hadapi Transformasi Digital

Sekda Langkat Dorong ASN Adaptif Hadapi Transformasi Digital

1 September 2026
Tinjau Pengungsi Sinabung, Bobby Nasution Pastikan Keselamatan Warga

Tinjau Pengungsi Sinabung, Bobby Nasution Pastikan Keselamatan Warga

1 September 2026
2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 153 Gram Sabu

2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 153 Gram Sabu

1 September 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 September 2026

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 September 2026

1 September 2026
BMM Berbagi Kudapan Sehat untuk Ratusan Warga Terdampak Angin Kencang Sukamaju

BMM Berbagi Kudapan Sehat untuk Ratusan Warga Terdampak Angin Kencang Sukamaju

1 September 2026
Polresta Deli Serdang Perangi Narkoba: Periode Januari-Agustus, 403 Kasus Berhasil Diungkap!

Polresta Deli Serdang Perangi Narkoba: Periode Januari-Agustus, 403 Kasus Berhasil Diungkap!

1 September 2026
Sejumlah Kapolres di Sumut Diganti

Sejumlah Kapolres di Sumut Diganti

1 September 2026
Kapolres dan Dandim Cek Pos Pengamatan Sinabung, Pantau Perkembangan Aktivitas Gunung

Kapolres dan Dandim Cek Pos Pengamatan Sinabung, Pantau Perkembangan Aktivitas Gunung

1 September 2026
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi di Pasar Modal hingga Agustus 2026, Denda Capai Rp327 Miliar

1 September 2026
Rabu, September 2, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Ka Kemenag Deli Serdang:  Perempuan Berpeluanh Jadi Ka.KUA

by Yunsigar
17 Juli 2026
in NUSANTARA
Ka Kemenag Deli Serdang:  Perempuan Berpeluanh Jadi Ka.KUA
FacebookWhatsappTelegram

DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Dr. H. Saripuddin Daulay, SAg, M.Pd, menegaskan, pelaksanaan Seleksi Calon Kepala KUA Kecamatan.

Hal itu disampaikannya di kantor Kemenag Deli Serdang, Kamis (16/7/2026) mengenai Keputusan Menteri Agama Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Baca Juga

Sekda Langkat Sambut Pembentukan Kampung Rescue di Desa Sekoci

Sekda Langkat Dorong ASN Adaptif Hadapi Transformasi Digital

Tinjau Pengungsi Sinabung, Bobby Nasution Pastikan Keselamatan Warga

Menurut Saripuddin, KMA 1644/2025 membawa perubahan besar dalam standar rekrutmen Kepala KUA. Tidak lagi sekadar jabatan struktural, tetapi benar-benar jabatan fungsional yang dituntut profesional.

“Dalam KMA 1644 Tahun 2025 ini, seleksi tidak hanya administrasi. Ada 3 uji kompetensi yang wajib dilalui peserta,” katanta Saripuddin.

Pertama, jelasnya, kompetensi manajerial. Menguji kemampuan calon dalam memimpin, membuat program, mengelola anggaran, dan koordinasi dengan lintas sektor di kecamatan.

Kedua, kompetensi sosial. Menguji kemampuan komunikasi, moderasi beragama, penyelesaian konflik, dan pengabdian kepada masyarakat.

Ketiga, kompetensi teknis khusus keagamaan. Ini inti dari KUA. Menguji penguasaan peserta dalam bidang pernikahan, rujuk, wakaf, ZISWAF, bimbingan keluarga sakinah, dan penyuluhan agama Islam.

Persyaratan

“Calon Kepala KUA minimal berusia 30 tahun dan maksimal 54 tahun saat mendaftar. Batas usia pensiun dalam jabatan ini adalah 56 tahun,” terangnya.

Yang paling penting, lanjut Saripuddin, Kepala KUA Kecamatan bukan hanya sebagai Penghulu.

“Berdasarkan KMA 1644, Kepala KUA juga harus berfungsi sebagai Penyuluh Agama Islam. Artinya beliau harus punya kompetensi turun ke masyarakat, memberi pencerahan, dan menjadi agen moderasi,” ujarnya.

“KMA 1644 membuka peluang bagi perempuan untuk menjadi Kepala KUA Kecamatan, sepanjang memenuhi semua kompetensi dan syarat. Kami di Deli Serdang berkomitmen memberi ruang yang sama,” tegasnya.

Dengan regulasi baru ini, Saripuddin berharap lahir Kepala KUA yang tidak hanya paham administrasi, tapi juga paham umat.

“Kita ingin KUA hadir sebagai rumah pelayanan, rumah solusi, dan rumah moderasi bagi masyarakat Deli Serdang,” pungkasnya. (Rel/YS)

Post Views: 300
Tags: BerpeluanhDeli SerdangKa KemenagKa KUAPerempuan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Sekda Langkat Sambut Pembentukan Kampung Rescue di Desa Sekoci
NUSANTARA

Sekda Langkat Sambut Pembentukan Kampung Rescue di Desa Sekoci

1 September 2026
Sekda Langkat Dorong ASN Adaptif Hadapi Transformasi Digital
NUSANTARA

Sekda Langkat Dorong ASN Adaptif Hadapi Transformasi Digital

1 September 2026
Tinjau Pengungsi Sinabung, Bobby Nasution Pastikan Keselamatan Warga
NUSANTARA

Tinjau Pengungsi Sinabung, Bobby Nasution Pastikan Keselamatan Warga

1 September 2026
Sahuti Keluhan Warga, Kapolsek Hinai Tinjau Jembatan Rusak di Batu Melenggang
NUSANTARA

Sahuti Keluhan Warga, Kapolsek Hinai Tinjau Jembatan Rusak di Batu Melenggang

31 Agustus 2026
The Reiz Suites Medan Angkat Warisan Tenun Sumut Lewat Threads of Heritage
NUSANTARA

The Reiz Suites Medan Angkat Warisan Tenun Sumut Lewat Threads of Heritage

31 Agustus 2026
Karo Merdeka Festival Session 2 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Padati Stadion Samura
NUSANTARA

Karo Merdeka Festival Session 2 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Padati Stadion Samura

31 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In