• Latest
  • Trending
  • All
BBPOM Amankan Kosmetik Tanpa Izin Edar Senilai Rp825 Juta

BBPOM Amankan Kosmetik Tanpa Izin Edar Senilai Rp825 Juta

12 Oktober 2023
Semangat 81 Tahun Kemerdekaan, PLN Indonesia Power Terus Hadirkan Energi untuk Indonesia

Semangat 81 Tahun Kemerdekaan, PLN Indonesia Power Terus Hadirkan Energi untuk Indonesia

18 Agustus 2026
Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

18 Agustus 2026
Plt. Bupati Langkat Pimpin Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI 

Plt. Bupati Langkat Pimpin Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI 

18 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Program Kemerdekaan ke-81 Indonesia, Tawarkan Promo

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Program Kemerdekaan ke-81 Indonesia, Tawarkan Promo

18 Agustus 2026
SAPMA LMP Karo Terima SK, Kader Siap Mengembangkan Roda Organisasi

SAPMA LMP Karo Terima SK, Kader Siap Mengembangkan Roda Organisasi

18 Agustus 2026
Sempat Dirujuk ke Medan, Siswi Korban MBG Berastagi Kini Pulih

Sempat Dirujuk ke Medan, Siswi Korban MBG Berastagi Kini Pulih

18 Agustus 2026
Oknum Mengaku Wartawan, Kenakan Atribut PWI Bergerilya dari Pintu ke Pintu

Oknum Mengaku Wartawan, Kenakan Atribut PWI Bergerilya dari Pintu ke Pintu

18 Agustus 2026
Bupati Karo Serahkan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana dalam Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Bupati Karo Serahkan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana dalam Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

18 Agustus 2026
HUT RI ke-81, Rico Waas Serahkan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI kepada Kadis Kominfo

HUT RI ke-81, Rico Waas Serahkan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI kepada Kadis Kominfo

18 Agustus 2026
Gebyar Kemerdekaan Medan Kota Meriah, Rico Waas Ikut Semarakkan Panjat Pinang

Gebyar Kemerdekaan Medan Kota Meriah, Rico Waas Ikut Semarakkan Panjat Pinang

18 Agustus 2026
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Rico Waas: Pembangunan Harus Berdampak dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Rico Waas: Pembangunan Harus Berdampak dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

18 Agustus 2026
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar dalam Kemasan Permen Aksara Cina

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar dalam Kemasan Permen Aksara Cina

18 Agustus 2026
Selasa, Agustus 18, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

BBPOM Amankan Kosmetik Tanpa Izin Edar Senilai Rp825 Juta

by Yunsigar
12 Oktober 2023
in HEADLINE, NASIONAL
BBPOM Amankan Kosmetik Tanpa Izin Edar Senilai Rp825 Juta

Kepala BBPOM di Medan Drs. Martin Suhendri Apt, M.Farm didampingi penyidik dan lainnya saat memberikan keterangan, Rabu (11/10/2023) di BBPOM Jln. Williem Iskandar Deli Serdang. (Foto : GS/Zul)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan mengamankan produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) senilai Rp825 juta dari dua tempat berbeda di Medan.

“Operasi penindakan produk TIE itu dilakukan petugas BBPOM di Medan didampingin Korwas PPNS Polda Sumut,” kata Kepala BBPOM di Medan Drs. Martin Suhendri Apt, M.Farm, Rabu (11/10/2023) di BBPOM Jln. Williem Iskandar Deli Serdang.

Baca Juga

1.725 Paket Bantuan Logistik Presiden Tiba di Maumere untuk Masyarakat Terdampak Bencana

Tangani Gempa M 7,7 Flores, Kepala BNPB Instruksikan Delapan Langkah Strategis Penanganan Darurat

Pasca Gempa NTT, Lebih 5.000 Warga Bertahan di Pengungsian

Martin menjelaskan, pada Selasa petugas BBPOM didampingi Korwas PPNS melakukan operasi penindakan di Medan Johor dengan nilai temuan 20 jenis kosmetik dan Obat Tradisional Tanpa Izin Edar sebesar Rp25 juta diperoleh dari rumah yang dijadikan tempat usaha secara online dengan pelaku inisial A.
Selanjutnya pada Rabu, lanjut Martin, di Medan Baru mengamankan 9 jenis kosmetik Tanpa Izin Edar yang berasal dari luar negeri sebesar Rp800 juta di rumah yang juga digunakan pelaku inisial SN sebagai tempat usaha secara online.

“Pemilik online shop diduga melanggar UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banya Rp1,5 M. Yang telah diperbaharui dengan UU RI Nomor 17 tahun 20223 tentang kesehatan,” jelas Martin.

Ia juga menyampaikan, jenis produk kosmetik itu jenis pelangsing dan pemutih. Informasinya barang tersebut dari luar negeri.

“Sudah ada yang beredar di lapangan, maka kami lakukan gelar perkara. Pemiliknya, hukumannya diats 5 tahun penjara, memenuhi syarat dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian,” katanya.

Karena itu, Martin mengimbau kepada pengusaha, tolong lindungi masyarakat Sumut dan jangan menjual kosmetik tanpa izin edar. (GS/Zul)

Post Views: 93
Tags: BBPOM Amankan Produk TIE
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

1.725 Paket Bantuan Logistik Presiden Tiba di Maumere untuk Masyarakat Terdampak Bencana
HEADLINE

1.725 Paket Bantuan Logistik Presiden Tiba di Maumere untuk Masyarakat Terdampak Bencana

16 Agustus 2026
Tangani Gempa M 7,7 Flores, Kepala BNPB Instruksikan Delapan Langkah Strategis Penanganan Darurat
HEADLINE

Tangani Gempa M 7,7 Flores, Kepala BNPB Instruksikan Delapan Langkah Strategis Penanganan Darurat

16 Agustus 2026
Pasca Gempa NTT, Lebih 5.000 Warga Bertahan di Pengungsian
HEADLINE

Pasca Gempa NTT, Lebih 5.000 Warga Bertahan di Pengungsian

16 Agustus 2026
Klaim Kalahkan Iran, Trump Akan Jadikan Selat Hormuz Wilayah AS
HEADLINE

Klaim Kalahkan Iran, Trump Akan Jadikan Selat Hormuz Wilayah AS

15 Agustus 2026
Gempa NTT, Istana Sampaikan Duka Gerak Cepat Lakukan Penanganan
HEADLINE

Gempa NTT, Istana Sampaikan Duka Gerak Cepat Lakukan Penanganan

15 Agustus 2026
Pasca Gempa NTT, Komdigi Pantau Pemulihan 200 BTS
HEADLINE

Pasca Gempa NTT, Komdigi Pantau Pemulihan 200 BTS

15 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In