KUTALIMBARU (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Kapolsek Kutalimbaru berhasil tangkap pelaku atas nama Joni Sing (49) Agama Hindu warga Perum Taman Kuantan A 1 Jongke Kelurahan, Sengdangadi Kecamatan Melati Kabupaten Sleman.
Tersangka kasus tindak Pidana Pembunuhan terjadi minggu lalu,TKP Penangkapan si pelaku di Jalan Gatot Subroto depan pajak Sei Sekambing Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan.Kamis (21/3/2024) Pukul 10.00 Wib VIII.
DASAR :* LP/B/18/III/2024/SPKT/Polsek Kitalimbaru/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, Tgl 11 Maret 2024.
Waktu Kejadiannya Senin 11 Maret 2024, sekira pukul 05.30 .wib.Tkp di Dusun VII Desa Sei Mencirim Kecamatan.Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang. tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban atas nama Sanda Kumari (55) Agama Hindu Warga Dusun IV Salang Paku Desa Namorube Julu Kecamatan, Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian ada saksi melihat kejadian pembunuhan ini tersebut saksi atas nama Ranjit Sing (62 )agama Hindu, pekerjan Supir, warga Dusun IV Salang Paku Desa Namorube Julu Kecamatan. Kutalimbaru Kabupaten.Deli Serdang.
Kepada wartawan Kapolsek Kutalimbaru AKP Banuara Manurung Didampingi Kanit Reskrim Polsek kutalimbaru Iptu Ervan Siahaan mengatakan kronologis penangkapan tersangka Tkp Jalan Gatot Subroto depan pajak Sei kambing kecamatan Medan Helvetia Kota Medan Personil Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ervan Lian Siahaan, SH melakukan pengecekan CCTV di Bank BRI unit Sei Sekambing, ucapnya.
Kemudian personil reskrim Kutalimbaru dan melakukan penyelidikan tempat tinggal Tersangka di Seputaran ATM BRI Unit Sei sekambing, jelasnya.
AKP Banuara menambahakan, kemudian sekitar pukul 19.30 wib personil unit reskrim Polsek kutalimbaru berpapasan dengan Tersangka yang menggunakan masker warna hitam yang sedang berjalan kaki di jalan depan universitas panca budi Medan,
Kemudian personil unit reskrim memanggil nama Tersangka dan pelaku lari kemudian personil unit reskrim mengejar Tersangka, pada saat dikejar pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau yang berada di pinggangnya serta mengacungkan pisau kepada personil unit reskrim Polsek kutalimbaru yang mengejarnya, paparnya.
Setelah itu Tersangka ingin membunuh Dirinya dan langsung menusuk perutnya kemudian menggorok lehernya sendiri. Kemudian pada saat Tersangka sedang lengah personil unit reskrim Polsek kutalimbaru memukul tangan Tersangka yang memegang pisau sehingga pisau pelaku terjatuh ke tanah.
Tersangka langsung diamankan kemudian dibawa kerumah sakit advent untuk mendapatkan pertolongan pertama umtuk membawa Tersangka kerumah sakit Advent pertolongan pertama,selanjutnya dirawat di RS Bhayangkara Tk II Medan kata AKP Banuara.
Lanjut Kapolsek Kutalimbaru Motif Pembunuhan Adapun alasan Tersangka dan melakukan pembunuhan terhadap korban karena Tersangka ditelpon oleh korban, dimana saat itu Tersangka telah melakukan pemukulan terhadap istri mudanya atas nama Priti Kaur (anak korban) yang terjadi dirumah Tersangka di Magelang dan peristiwa pemukulan tersebut telah dilaporkan di Polsek Magelang .
Barang Bukti yang diamankan unit Reskrim Polsek Kutalimbaru sebuah 1(Satu) buah pisau stainles steel.
Dan kita persangkakan melanggar pasal 338
Sub tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara kata AKP Banuara.(HS)