MADINA (HARIANSTAR.COM) – Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengungkap 16 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor (Ranmor) dan menetapkan 3 tersangka dari 7 laporan pengaduan ( LP) selama kurun waktu 6 bulan sejak Nopember 2023 hingga April 2024.
“Dari 16 barang bukti pencurian dengan pemberatan kenderaan bermotor, kita berhasil menangkap tiga tersangka dengan 7 laporan pengaduan dari warga masyarakat”, ungkap Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh dalam paparannya, Selasa (30/4/2024).
Kapolres mengatakan, peristiwa Curat Ranmor tersebut terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Madina, terutama wilayah Kecamatan Panyabungan dan lainnya.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan tersangka R alias Aldi, kita temukan 9 unit sepeda motor, sehingga untuk Aldi ini total ada 14 unit sepeda motor, sedangkan 2 sepeda motor lain adalah barang bukti dari tersangka AR alias Anggi dan Amril,” ucap Kapolres.
Namun dari 16 unit sepeda motor hasil curian tersebut, hanya 7 orang korban yang telah membuat laporan Pengaduan ( LP) ke polisi.
Karena itu Arie Paloh mengimbau warga masyarakat yang menjadi korban pencurian ranmor agar melapor ke Polisi dan membawa bukti surat kepemilikan kenderaannya.
Menjawab pertanyaan wartawan, apakah para tersangka dalam melakukan aksinya selama ini ada melibatkan orang lain atau jaringan yang terkodinir, Arie Paloh belum bisa memastikan.
“Saat ini kasus curat ranmor itu sedang kita dalami, kita akan buru para penadah di Kecamatan Sinunukan sesuai keterangan tersangka Aldi,” katanya seraya menambahkan hingga saat ini belum ada ditemukan komplotan jaringan ranmor yang terkodinir, namun masih berdiri sendiri.
Arie Paloh menegaskan, pihaknya akan memburu orang – orang yang diduga terlibat dan penadah di Sinunukan. (Sir)