• Latest
  • Trending
  • All
Tim Opsnal Satreskrim Polres Palas Amankan 4 Pelaku Pemerasan

Tim Opsnal Satreskrim Polres Palas Amankan 4 Pelaku Pemerasan

21 Juli 2023
Polres Padangsidimpuan Gelar OSN, Amankan 22 Orang dan Sita 3,4 Kg Ganja

Polres Padangsidimpuan Gelar OSN, Amankan 22 Orang dan Sita 3,4 Kg Ganja

18 Oktober 2026
Menang Dramatis dari Labuhan 2-1, Medan Polonia Melenggang ke Final 

Menang Dramatis dari Labuhan 2-1, Medan Polonia Melenggang ke Final 

18 Oktober 2026
Respons Aspirasi Warga, Pemkab Langkat Pastikan Perbaikan Jalan di Kecamatan Binjai Masuki Tahapan Tender

Respons Aspirasi Warga, Pemkab Langkat Pastikan Perbaikan Jalan di Kecamatan Binjai Masuki Tahapan Tender

17 Oktober 2026
Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perbaikan Tanggul Paya Bunder

Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perbaikan Tanggul Paya Bunder

17 Oktober 2026
Gondol Perhiasan dan Uang Belasan Juta, Pencuri Dibekuk Polsek Babalan

Gondol Perhiasan dan Uang Belasan Juta, Pencuri Dibekuk Polsek Babalan

17 Oktober 2026
Pererat Silahturahmi, Kajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend 

Pererat Silahturahmi, Kajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend 

17 Oktober 2026
Monev Pemulihan Pascabencana, Satgas PRR Pusat Apresiasi Pakpak Bharat 

Monev Pemulihan Pascabencana, Satgas PRR Pusat Apresiasi Pakpak Bharat 

17 Oktober 2026
Gerebek Sarang Narkoba Rantau Panjang Polresta Deli Serdang Cuma Amankan 6 Pemakai, Bandarnya?

Gerebek Sarang Narkoba Rantau Panjang Polresta Deli Serdang Cuma Amankan 6 Pemakai, Bandarnya?

17 Oktober 2026
Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 

Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 

17 Oktober 2026
Nyaru jadi Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Sei Mati

Nyaru jadi Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Sei Mati

17 Oktober 2026
Raja Edward Sebayang Serap Aspirasi Petani Uruk Biru Pametar, Dorong Pembangunan Jalan Usaha Tani

Raja Edward Sebayang Serap Aspirasi Petani Uruk Biru Pametar, Dorong Pembangunan Jalan Usaha Tani

17 Oktober 2026
Bupati Karo Sampaikan Perubahan Kedua Propemperda 2026 dan Usulkan 19 Ranperda 2027

Bupati Karo Sampaikan Perubahan Kedua Propemperda 2026 dan Usulkan 19 Ranperda 2027

17 Oktober 2026
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Tim Opsnal Satreskrim Polres Palas Amankan 4 Pelaku Pemerasan

by Zulham
21 Juli 2023
in PERISTIWA
Tim Opsnal Satreskrim Polres Palas Amankan 4 Pelaku Pemerasan
FacebookWhatsappTelegram

  


Baca Juga

40 Orang Positif Narkoba Diamankan Saat Penggerebekan di Panglima Denai

Rumah Warga di Desa Rimokayu Terbakar, Polsek Tiganderket Gelar Penyelidikan

MyBluebird Kembangkan Layanan Digital, Kini Bisa Pesan Taksi hingga Sewa Mobil


PALAS (HARIANSTAR.COM) – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Lawas  mengamankan 4 pelaku yang diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang PNS.

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung, SH, MH., dan Kasi Penmas Sihumas Bripka Ginda K. Pohan kepada awak media, Jumat (21/7/2023) mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/141/VII/2023/SPKT/ PALAS/SU, tanggal 19 Juli 2023.

Dilaporkan korban berinisial MSSH (37), berprofesi sebagai PNS, warga dari Desa Harang Julu, Kecamatan Sosa, Palas, dan ditemani dua orang saksi RL (24), warga dari Padang Luar, Lingkungan VI, Kecamatan Barumun, Palas dan RT (25) warga dari Banjar Raja, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Palas.

Keempat tersangka yakni berinisial AHN Alias Kasim, (23) warga  Lingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun,  Palas., MJMP Alias Jogi, (24),  beralamat Desa Parapat Sosa, Kecamatan Sosa, Palas.

Selanjutnya MDAP, (22) alamat dari Desa Parapat Sosa, Kecamatan Sosa, Palas, dan AMMP Alias Andi Pande (19) warga dari lingkungan VI,  Kelurahan Pasar Sibuhuan,  Kecamatan Barumun, Palas, melakukan pemerasan terhadap seorang PNS yang terjadi pada Senin (10/07/2023) Pukul. 20.00 WIB di Sigala-gala, Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas..

“Dengan barang bukti bukti transfer uang senilai Rp60.000.000 dari Brimo, 1 sepeda motor Kawasaki KLX tanpa Nopol dan 1 kunci, 1 sepeda motor Yamaha MX King tanpa Nopol beserta 1 kunci,” kata Kasi Penmas Sihumas.

Lebih lanjut, Bripka Ginda K Pohan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB, di Sigala-gala, Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. Dimana Pada saat itu Korban (MSSH) berjanji untuk bertemu dengan salah satu pelaku DP di rumah kosong yang mana sebelumnya sudah berjanji melalui wa (whatsapp) untuk berjumpa mengobrol.

Sesampainya korban disana dengan mengendarai mobilnya sendiri yang parkir disimpang rumah tersebut, korban dijemput dengan mengendarai sepeda motor DP dan mereka sampai dirumah tersebut situasi kosong, masuk dan duduk di ruang tamu sambil ngobrol. Tiba tiba beberapa saat kemudian DP menawarkan pada korban untuk dikusuk dan korban mau, hingga membuka bajunya dan DP menyuruh korban untuk membuka celana. 

Tanpa diduga 3 (tiga) orang KN, JP dan AP (yang sebelumnya pada saat kejadian tidak dikenal oleh korban) datang masuk melalui jendela rumah tersebut. Dan salah satu dari mereka mengaku ketua naposo bulung dan mengancam dengan mengatakan bahwa korban pelapor berzinah dan memakai narkoba dan akan mereka melaporkannya ke Kepling dan ke Polres.

Mereka juga mengancam akan membunuh dan menyuruh temannya mengambil pisau, membakar dia korban pelapor dan mereka terus merekam dengan video kejadian tersebut dan mereka mengancam akan menyebarkan video yang mereka rekam tersebut. Hingga korban takut dan trauma dan memohon kepada mereka untuk berdamai.

Kemudian para pelaku meminta uang dan mengambil handphonenya korban dan mereka melihat aplikasi brimo dan disuruh untuk membuka isi jumlah saldo brimo dengan jumlah saldo lebih dari seratus juta rupiah dan mereka meminta Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) hingga korban transfer ke rekening yang mereka berikan dengan nomor rekening 10970100059XXXX Bank Bri atas nama IYH lalu 2 orang pelaku mengantar pelapor kemobilnya.

Sedangkan pnangkapan keempat pelaku terduga pemerasan itu, diterangkan Bripka Ginda K Pohan, pada hari Kamis (20/7/2023) sekira pukul 10.30 WIB Tim Opsnal Satreskrim Polres Padang Lawas menindak lanjuti tentang LP dugaan tindak pidana pemerasan dengan korban MSSH. Dari keterangan korban bahwa ke empat pelaku telah melakukan pemerasan berupa uang senilai Rp60.000.000.

Selanjutnya Team Opsnal Sat Reskrim Polres Padang lawas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa para pelaku telah diamankan oleh masyarakat di Padang Luar, Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.

Dari Laporan masyarakat tersebut Tim Opsnal yang dipimpin, Kanit I  Ipda Budi C Nasution, S.H. M.H bersama dengan Team menuju kelokasi yang dimaksud dan mengamankan keempat diduga pelaku.

Dari Interogasi keempatnya mengakui perbuatannya telah melakukan pemerasan uang senilai Rp. 60.000.000. Sedangkan uang tersebut telah mereka bagi dan telah digunakan untuk membeli sepeda motor.

Selanjutnya Team Opsnal Polres Padang Lawas melakukan pengembangan untuk mengamankan Sepeda motor yang telah di beli dan berhasil diamankan 2 sepeda motor yaitu 1 sepeda motor Kawasaki KLX tanpa Nopol., dan 1 sepeda motor Yamaha MX King Tanpa Nopol.

Selanjutnya keempat orang pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Padang Lawas untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya keempat pelaku tersebut diatas dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” ungkapnya. (HS-1)

 

Post Views: 147
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

40 Orang Positif Narkoba Diamankan Saat Penggerebekan di Panglima Denai
PERISTIWA

40 Orang Positif Narkoba Diamankan Saat Penggerebekan di Panglima Denai

15 Oktober 2026
Rumah Warga di Desa Rimokayu Terbakar, Polsek Tiganderket Gelar Penyelidikan
PERISTIWA

Rumah Warga di Desa Rimokayu Terbakar, Polsek Tiganderket Gelar Penyelidikan

13 Oktober 2026
MyBluebird Kembangkan Layanan Digital, Kini Bisa Pesan Taksi hingga Sewa Mobil
LIFESTYLE

MyBluebird Kembangkan Layanan Digital, Kini Bisa Pesan Taksi hingga Sewa Mobil

13 Oktober 2026
4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan
PERISTIWA

4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan

7 Oktober 2026
Tempat Penyimpanan Peralatan Dekorasi Pesta di Medan Johor Terbakar
PERISTIWA

Tempat Penyimpanan Peralatan Dekorasi Pesta di Medan Johor Terbakar

7 Oktober 2026
Madina Memanas, 3 Ekskavator Tambang Ilegal Dibakar Warga
PERISTIWA

Madina Memanas, 3 Ekskavator Tambang Ilegal Dibakar Warga

6 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In