P.SIDIMPUAN (HARANSTAR.COM) – Polres Padangsidimpuan menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN), Sabtu (17/10/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar dua lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni sebuah rumah kos di Jalan Sisingamangaraja Nomor 22, Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, serta kawasan Jalan Profesor Muhammad Yamin, Gang Sejahtera, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Operasi dipimpin Kabagops Polres Padangsidimpuan, AKP Juliapan Panjaitan bersama Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono dengan melibatkan personel Polres Padangsidimpuan, Kodim 0212/Tapanuli Selatan, Subdenpom I/2-3, BNNK Tapanuli Selatan, serta Satpol PP Kota Padangsidimpuan.
Tim OSN melakukan pemeriksaan di rumah kos yang berada di Jalan Sisingamangaraja Nomor 22, Wek V. Petugas kemudian menyisir sejumlah bagian di sekitar lokasi tersebut.
Dalam kegiatan itu, sebanyak 22 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine guna mengetahui kemungkinan penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil tes urine yang dilaporkan, enam orang dinyatakan positif mengandung zat yang berkaitan dengan narkotika, yakni metamfetamina dan/atau amfetamina.
Dari enam orang tersebut, lima orang dilaporkan positif metamfetamina, dengan satu di antaranya juga positif amfetamina. Sementara satu orang lainnya dilaporkan positif metamfetamina.
Hasil tes urine tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan petugas dalam rangka penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika. Status dan tindak lanjut terhadap masing-masing orang tetap perlu mengacu pada hasil pemeriksaan serta proses hukum yang berlaku.
Operasi kemudian berlanjut ke Jalan Profesor Muhammad Yamin, Gang Sejahtera, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, sekitar pukul 15.00 WIB. Di lokasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah dan menemukan tiga kantong plastik asoy berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 3.400 gram atau 3,4 kilogram.
Berdasarkan laporan kegiatan, barang bukti tersebut diduga milik seorang pria bernama HL. Namun, saat penggeledahan berlangsung, yang bersangkutan tidak berada di rumahnya. Temuan ganja tersebut menjadi salah satu fokus penanganan dalam operasi pemberantasan narkotika yang dilaksanakan aparat gabungan.
Tim OSN turut memberikan imbauan kepada masyarakat di kedua lokasi agar berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau menemukan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.
Melalui operasi tersebut, Polres Padangsidimpuan berupaya menekan potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antara kepolisian, TNI, BNNK, Subdenpom, dan pemerintah daerah dalam mendukung upaya P4GN di Kota Padangsidimpuan. (Indra).

























