MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal pergoki aksi pencurian sawit di Perkebunan Kelapa Sawit IV Regional II Jalan Sei Semayang Desa Mulyoreho, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Seorang tersangka bernama Ayun Setiawan (34), warga Jalan Medan Binjai Km 12,5 Bintang Terang, Desa Mulyorejo, Sunggal berhasil ditangkap bersama barang bukti 18 tandan buah segar (TBS).
Namun, seorang pelaku lagi lolos dari sergap dan kini dalam pengejaran (buron).
Kapolsek Medan Sunggal, AKP M Ainul Yaqin, SIK, MH, Kamis (15/10/2026) menjelaskan, awalnya sekuriti sekaligus pelapor, Suprianto (49), warga Kecamatan Hamparan Perak Deli Serdang melihat orang mencurigakan memasuki kebun, Selasa (13/10/2026) sekira pukul 19.30 WIB.
Suprianto kemudian melapor ke Polsek Medan Sunggal. Polisi bersama pelapor segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) memergoki tersangka bersama seorang pelaku lagi sedang melansir buah sawit.
“Ketika disergap, seorang pelaku kabur. Selanjutnya, seorang tersangka bersama barang bukti diamankan ke komando,” jelas AKP M Ainul Yaqin.
Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan bersama seorang temannya berinisial P, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kita masih mengejar seorang pelaku lagi,” pungkasnya.

























