LABUHAN (HARIANSTAR.COM) – Polsek Medan Labuhan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Senin, (10/6), pukul 22.00 WIB.
Tersangka Af (21), ditangkap di Jalan Speksi, Kelurahan Kota Bangun, berdasarkan laporan dari korban Yusuf.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, Selasa (11/6), menjelaskan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban mengenai pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada bulan Maret 2024 sekitar pukul 06.00 WIB.
Dalam aksinya, A tidak sendirian ia beraksi bersama rekannya, D yang telah ditangkap sebelumnya.
Menurut hasil pemeriksaan, tersangka A mengakui, dirinya bersama D mengambil 1 unit HP dan sepeda motor milik korban. Modus operandi yang digunakan adalah berpura-pura meminta tumpangan kepada korban.
“Ketika diberi tumpangan, tersangka A tiba-tiba mengancam korban dengan obeng, kemudian merampas HP dan sepeda motor korban,” katanya.
Pada saat kejadian, korban Yusuf langsung berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan tersebut berhasil menangkap tersangka D di tempat kejadian. Namun, A berhasil melarikan diri dari kejaran warga. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Polsek Medan Labuhan akhirnya berhasil menangkap A yang sebelumnya berhasil kabur dari kejaran warga.
“Saat ini, tersangka A sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap dan menangkap pelaku-pelaku kejahatan lainnya guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan,” ujar P.S. Simbolon.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat sekitar. (Dra)