• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Jumat, Mei 23, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ringkus Pemilik Ganja di Kamar Kos

Admin
1 Mei 2025
Rubrik KRIMINAL
524
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ringkus Pemilik Ganja di Kamar Kos
686
VIEWS
Share on Facebook

KARO (HARIANSTAR.COM) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria berinisial MZA (19), warga Jalan Samura, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sabtu (26/4/2025) sekira pukul 00.20 WIB.

Penangkapan dilakukan di kamar tempat tinggal tersangka setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga

Polsek Medan Tuntungan Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan

Polsek Berastagi Ungkap Kasus Pencurian di Toko Fotokopi

Warga Karang Rejo Tangkap Terduga Pencuri Sepeda Mini

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa empat bungkus ganja dengan berat netto 21,85 gram, satu bungkus kertas tik tak merek Royo, satu gunting serta satu handphone merek Redmi.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres, Rabu (30/4/2025) di Mapolres Tanah Karo.

Petugas juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menjaga lingkungan yang bersih dan sehat dari peredaran barang haram tersebut. (TK-1)

Tags: Kamar KosPemilik GanjaPolres Tanah KaroRingkusSatresnarkoba
SendShare69SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Klarifikasi Staf Anggota DPRD Medan soal Viral Video Tudingan Minta Uang, Alasan Bantu Kawan Urus Izin Usaha Biliar

Selanjutnya

Polsek Medan Baru Tetapkan 4 Tersangka Kasus Perjokian UTBK di Medan

Baca Juga

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ringkus Pemilik Ganja di Kamar Kos
KRIMINAL

Polsek Medan Tuntungan Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan

23 Mei 2025
571
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ringkus Pemilik Ganja di Kamar Kos
KRIMINAL

Polsek Berastagi Ungkap Kasus Pencurian di Toko Fotokopi

23 Mei 2025
567
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ringkus Pemilik Ganja di Kamar Kos
KRIMINAL

Warga Karang Rejo Tangkap Terduga Pencuri Sepeda Mini

23 Mei 2025
567
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ringkus Pemilik Ganja di Kamar Kos
KRIMINAL

Tak Berkutik, Pemilik Sabu Diringkus Saat Menginap di Hotel Besitang

23 Mei 2025
569
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ringkus Pemilik Ganja di Kamar Kos
KRIMINAL

Empat Debt Collector Rampas Mobil dan HP Ditangkap

23 Mei 2025
574
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ringkus Pemilik Ganja di Kamar Kos
KRIMINAL

Pengecer Sabu di Helvetia Ditangkap

22 Mei 2025
577
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ringkus Pemilik Ganja di Kamar Kos
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ringkus Pemilik Ganja di Kamar Kos
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ringkus Pemilik Ganja di Kamar Kos

POPULER

  • Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ringkus Pemilik Ganja di Kamar Kos

    Diduga Klaim Fasilitas Umum, Oknum PNS EH Buat Ricuh di Gunungsitoli

    238 shares
    Share 95 Tweet 60
  • ‘Dreadout 3’ Game Karya Anak Bandung Bakal Rilis 2026 : Karakter Linda yang Makin Dewasa!

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kredit,T.A.M Mantan Kacab Bank Sumut Sei Rampah Kini Meringkuk Disel

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Ini Bocoran Kuis Akademi Ninja di Event Mobile Legend x Naruto 2025!

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Malam Nanti! Grand Final Indonesian Idol 2025, Result & Reunion Show : Saatnya Tentukan Juara

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ringkus Pemilik Ganja di Kamar Kos
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In