• Latest
  • Trending
  • All
Penyegelan Kantor Desa Serapuh Asli Dilapor ke Polres Langkat, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Penyegelan Kantor Desa Serapuh Asli Dilapor ke Polres Langkat, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

26 April 2024
Gubernur Bobby Nasution Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Gubernur Bobby Nasution Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

1 Juli 2026
Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Langkat: Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Langkat: Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

1 Juli 2026
Medan Genap 436 Tahun: Rico Waas Kobarkan Semangat ‘Medan Tangguh dan Maju’

Medan Genap 436 Tahun: Rico Waas Kobarkan Semangat ‘Medan Tangguh dan Maju’

1 Juli 2026
Rakernas XVIII APEKSI Diproyeksikan Putar Ekonomi Kota Medan hingga Rp72,3 Miliar

Rakernas XVIII APEKSI Diproyeksikan Putar Ekonomi Kota Medan hingga Rp72,3 Miliar

1 Juli 2026
Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

1 Juli 2026
Instalasi Dipasang, PGN Resmi Salurkan Gas Bumi ke Restoran Savo Dine & Chill

Instalasi Dipasang, PGN Resmi Salurkan Gas Bumi ke Restoran Savo Dine & Chill

1 Juli 2026
Agra Reynold Gurning Resmi Nahkodai Hanura Karo, Muscab IV Tegaskan Arah Baru Partai

The Reiz Suites Medan Hadirkan Penawaran Khusus bagi Delegasi Rakernas APEKSI 2026

1 Juli 2026
Lebaran Yatim dan Kelompok Difabel Bentuk Kepedulian Umat

Lebaran Yatim dan Kelompok Difabel Bentuk Kepedulian Umat

1 Juli 2026
Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030

Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030

1 Juli 2026
Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan

Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan

1 Juli 2026
Intip 6 Tim Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Intip 6 Tim Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

1 Juli 2026
OJK Petakan Potensi Unggulan Simalungun Perkuat Hilirisasi 

OJK Petakan Potensi Unggulan Simalungun Perkuat Hilirisasi 

30 Juni 2026
Kamis, Juli 2, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Penyegelan Kantor Desa Serapuh Asli Dilapor ke Polres Langkat, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

by Yunsigar
26 April 2024
in HUKUM&KRIMINAL
Penyegelan Kantor Desa Serapuh Asli Dilapor ke Polres Langkat, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

LANGKAT (HARIANSTAR.COM) –
Kegiatan penyegelan pintu Kantor Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara, yang di lakukan oleh beberapa oknum/warga masyarakat Desa Serapuh Asli yang terjadi pada hari Kamis 25 April 2024 sekitar Pukul.21.00 WIB kemarin di Kantor Desa Serapuh Asli Jalan Lintas Sumatera -Aceh Dusun II Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura dilaporkan ke Polres Langkat, Jumat (26/4/2024).

Tindakan warga ini menuntut agar Kepala Desa Serapuh Asli berinisial NH berhenti dari jabatan Kepala Desa.

Baca Juga

PLN Indonesia Power UBP PNS Resmi Jalin Kerja Sama dengan Ditpamobvit Polda Sumut

FORPEDA Langkat Tebar Poster Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Smart Board

Polsek Medan Area Tangkap Pencuri HP di Grosir Fuad Amaliun, Aksi Tersangka Terekam CCTV

Adapun aktivitas warga melakukan penyegelan dengan cara memasang dua lembar kertas karton yang bertuliskan orasi masyarakat dan mengunci pintu kantor dengan gembok yang dibawa warga lalu memasang kayu sebagai penghalang pintu masuk kantor Desa Serapuh Asli.

Salah satu kertas yang tertempel bertulisan “Kami masyarakat Serapuh Asli menonaktifkan kantor desa ini sementara waktu sebelum adanya keputusan dari Bupati”.

Menurut keterangan NH kepada wartawan, Jumat (26/4/2024) siang menjelaskan, terjadianya penyegelan itu terjadi pada malam dan penyegelan itu saya tak mampu berbuat apa-apa atas tindakan warga ini.

“Dan jika ada warga yang menginginkan saya berhenti dari jabatan Kepala Desa, hal ini sah-sah saja dan merupakan hak warga menyampaikan aspirasi, tetapi lakukanlah dengan prosedur atau aturan hukum jangan dengan cara anarkis,” katanya.

“Semua perbuatan ada pertanggung jawaban hukum,” ucap NH kepada wartawan saat ditemui di Polres Langkat, yang di dampingi Penasehat Hukum/ Pengacara Mas’ud. SH. MH. CPM. CPCLE. CPL. Adv.

Lebih lanjut Kades mengatakan, atas tindakan yang dilakukan warga telah menyegel kantor desa akan berdampak pada pelayanan publik bagi warga lainnya. “Untuk itu pada pagi hari Jum’at (26/4/2024) pintu kantor Desa Serapuh Asli yang disegel tersebut dibuka paksa oleh Muspika Kecamatan Tanjung Pura,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Mas’ud atau yang akrab disapa Dimas.

“Baru saja saya mendampingi Klein kami berinisial NH selaku Kepala Desa Serapuh Asli membuat laporan atas terjadinya Tindak Pidana penghasutan,” katanya.

Sebagaimana dimaksud pada Pasal 160 KUHP yang dilakukan oleh beberapa orang oknum warga masyarakat Desa Serapuh Asli, laporan telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/B/196/IV/2024/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara Tanggal 27 April 2024.

Hal ini terpaksa dilakukan oleh klien kami selaku Kepala Desa bukan bermaksud ingin memusuhi warganya, tetapi hal ini merupakan tindakan yang harus dilakukan agar hal tindakan warga yang melakukan tindakan anarkistis atau main hakim sendiri ini tidak terulang kembali, artinya klien kami akan siap menjalani proses hukum jika dirinya salah.

Selain melaporkan peristiwa tindak pidana penghasutan ini, kami juga akan melaporkan oknum -oknum penguna media sosial yang telah menggeser ataupun membuat status yang dapat menyerang kehormatan klien kami selaku Kepala Desa terkait tindak pidana U
undang-undang ITE.

Mas’ud juga menjelaskan, mengenai unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 160 KUHP yang bisa terkena ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp4.500,00. dan yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP, yakni melakukan hukum pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, tidak menuruti ketentuan UU, dan tidak menuruti perintah jabatan berdasarkan UU.

“Maka untuk itu, kami berharap semoga peroses hukum atas laporan ini segera mungkin diproses sebagaimana ketentuan dan aturan hukum yang berlaku,” cetusnya. (Lkt)

Post Views: 263
Tags: 6 Tahun PenjaraDilaporKantor DesaPelakuPenyegelanPolres langkatSerapuh AsliTerancam
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

PLN Indonesia Power UBP PNS Resmi Jalin Kerja Sama dengan Ditpamobvit Polda Sumut
HUKUM&KRIMINAL

PLN Indonesia Power UBP PNS Resmi Jalin Kerja Sama dengan Ditpamobvit Polda Sumut

30 Juni 2026
FORPEDA Langkat Tebar Poster Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Smart Board
HUKUM&KRIMINAL

FORPEDA Langkat Tebar Poster Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Smart Board

30 Juni 2026
Polsek Medan Area Tangkap Pencuri HP di Grosir Fuad Amaliun, Aksi Tersangka Terekam CCTV
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Area Tangkap Pencuri HP di Grosir Fuad Amaliun, Aksi Tersangka Terekam CCTV

29 Juni 2026
Jaga Kondusifitas, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Gelar Patroli Kring Serse Antisipasi 3C dan Balap Liar
HUKUM&KRIMINAL

Jaga Kondusifitas, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Gelar Patroli Kring Serse Antisipasi 3C dan Balap Liar

29 Juni 2026
Rumah Adat Sisingamangaraja Terbakar, Remaja 13 Tahun Diamankan
HUKUM&KRIMINAL

Rumah Adat Sisingamangaraja Terbakar, Remaja 13 Tahun Diamankan

27 Juni 2026
Maling Sepeda Apes Uang Hasil Kejahatan Hilang
HUKUM&KRIMINAL

Maling Sepeda Apes Uang Hasil Kejahatan Hilang

25 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In