LANGKAT ( HARIANSTAR.COM ) – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di tangkap Sat Reskrim Polsek Pangkalan Brandan kedapatan menjual barang haram narkotika jenis daun ganja kering di TKP Jalan Pelabuhan Lingkungan I Patok Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat Sumatera Utara ,Sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 13.00 Wib.
Tersangka di ketahui berinisial, NR alias Remi (42) Warga Jalan Pelabuhan Lingk 1 Patok Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei lepan Kabupaten Langkat.
Penangkapan tersangka di benarkan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing SH MH melalui Kanit Reskrim Ipda S Sihotang lewat via telponnya,Sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 17.07 Wib.
” Tadi sekira pukul 12.30 Wib, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing SH MH,menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Lingkungan I Patok Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei lepan sering terjadinya tempat transaksinya narkotika jenis ganja.
Atas informasi tersebut, Kapolsek Pangkalan Brandan memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 13.00 Wib,Kanit Reskrim mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pelaku yang bernama Nurhayati sedang berada di lingkungan I Patok sedang duduk di kursi.
Selanjutnya Kanit Reskrim beserta team opsnal langsung bergegas cepat menuju ke TKP yang di maksud, Setiba di TKP pelaku langsung di amankan bersama barang -bukti 10 bungkus kertas warna coklat yang di duga narkotika jenis ganja.
3 lembar uang pecahan 10.000 (sepuluh ribu rupiah),1bungkus plastik warna putih.
Pelaku ditangkap di depan Gg tersebut sambil duduk di kursi dan akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh petugas, tanpa ada perlawanan.
Saat di introgasi petugas,Pelaku mengakui bahwasanya BB tersebut miliknya dan untuk di jual,Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke- Mapolsek Pangkalan Brandan, untuk di proses lanjut (LKT-1)



























