• Latest
  • Trending
  • All

Kejari Langkat Tahan Tersangka Diduga Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Sumur Bor di Kelurahan Bukit Jengkol

29 Juli 2023
Polres Padangsidimpuan Gelar OSN, Amankan 22 Orang dan Sita 3,4 Kg Ganja

Polres Padangsidimpuan Gelar OSN, Amankan 22 Orang dan Sita 3,4 Kg Ganja

18 Oktober 2026
Menang Dramatis dari Labuhan 2-1, Medan Polonia Melenggang ke Final 

Menang Dramatis dari Labuhan 2-1, Medan Polonia Melenggang ke Final 

18 Oktober 2026
Respons Aspirasi Warga, Pemkab Langkat Pastikan Perbaikan Jalan di Kecamatan Binjai Masuki Tahapan Tender

Respons Aspirasi Warga, Pemkab Langkat Pastikan Perbaikan Jalan di Kecamatan Binjai Masuki Tahapan Tender

17 Oktober 2026
Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perbaikan Tanggul Paya Bunder

Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perbaikan Tanggul Paya Bunder

17 Oktober 2026
Gondol Perhiasan dan Uang Belasan Juta, Pencuri Dibekuk Polsek Babalan

Gondol Perhiasan dan Uang Belasan Juta, Pencuri Dibekuk Polsek Babalan

17 Oktober 2026
Pererat Silahturahmi, Kajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend 

Pererat Silahturahmi, Kajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend 

17 Oktober 2026
Monev Pemulihan Pascabencana, Satgas PRR Pusat Apresiasi Pakpak Bharat 

Monev Pemulihan Pascabencana, Satgas PRR Pusat Apresiasi Pakpak Bharat 

17 Oktober 2026
Gerebek Sarang Narkoba Rantau Panjang Polresta Deli Serdang Cuma Amankan 6 Pemakai, Bandarnya?

Gerebek Sarang Narkoba Rantau Panjang Polresta Deli Serdang Cuma Amankan 6 Pemakai, Bandarnya?

17 Oktober 2026
Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 

Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 

17 Oktober 2026
Nyaru jadi Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Sei Mati

Nyaru jadi Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Sei Mati

17 Oktober 2026
Raja Edward Sebayang Serap Aspirasi Petani Uruk Biru Pametar, Dorong Pembangunan Jalan Usaha Tani

Raja Edward Sebayang Serap Aspirasi Petani Uruk Biru Pametar, Dorong Pembangunan Jalan Usaha Tani

17 Oktober 2026
Bupati Karo Sampaikan Perubahan Kedua Propemperda 2026 dan Usulkan 19 Ranperda 2027

Bupati Karo Sampaikan Perubahan Kedua Propemperda 2026 dan Usulkan 19 Ranperda 2027

17 Oktober 2026
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Kejari Langkat Tahan Tersangka Diduga Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Sumur Bor di Kelurahan Bukit Jengkol

by Zulham
29 Juli 2023
in PERISTIWA
FacebookWhatsappTelegram

 

Baca Juga

40 Orang Positif Narkoba Diamankan Saat Penggerebekan di Panglima Denai

Rumah Warga di Desa Rimokayu Terbakar, Polsek Tiganderket Gelar Penyelidikan

MyBluebird Kembangkan Layanan Digital, Kini Bisa Pesan Taksi hingga Sewa Mobil

LANGKAT ( HARIANSTAR.COM ) – Kejaksaan Negeri Langkat tahan tersangka perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan sumur bor di Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Jumat (28/7/2023) pukul 15.30 Wib.
Bertempat di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat, Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat melakukan penahanan terhadap IL (48) selaku Lurah Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat terkait kasus Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pembangunan sumur bor di Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat TA.2020. 
Tersangka diamankan saat memenuhi panggilan untuk pelaksanaan tahap II ( Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari Tim Penyidik Pidsus Kejari Langkat kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Langkat. 
Setelah dilakukan materi pemeriksaan singkat terhadap, tersangka oleh Penuntut Umum yang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, terinformasi pada awalnya tersangka akan  menyampaikan/ menitipkan sejumlah uang tunai senilai hasil perhitungan dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Langkat kepada penyidik,
Namun hingga dilakukan tahap II sama sekali tersangka tidak ada mengembalikan, hal ini memunculkan adanya kekhawatiran Penuntut Umum akan sikap inkonsistensi tersangka dalam proses selanjutnya, sehingga Penuntut Umum mengambil sikap untuk melakukan penahanan atas diri tersangka terhitung sejak tanggal 28 Juli 2023 sampai dengan 20 (Dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Berdasarkan surat perintah penahanan penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat pada tingkat penuntutan (T7) Nomor : Print-05/L.2.25.4/Ft.1/07/2023 tanggal 28 Juli 2023. 
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH.MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Sabri Marbun, SH mengatakan ,
” Bahwa tersangka pada saat tahap II tersebut setelah ada sikap penahanan atas diri tersangka selanjutnya tersangka barulah menunjukkan sikap kooperatif yaitu menitipkan sejumlah uang sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Penuntut Umum sebagaimana tertuang dalam berita acara penitipan uang pada hari Jum’at tanggal 28 Juli 2023.
Uang yang dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Langkat dari Tersangka sebagai uang pengganti kerugian negara sekalipun masih jauh nilainya dari total hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat dan selanjutnya uang titipan tersebut langsung disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Langkat,  
Hal tersebut turut diterangkan oleh Danil Barus, SH. selaku Kasi Pidsus yang menangani perkara ini, dan berharap pihak tersangka selanjutnya tetap melakukan pemenuhan sisa pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, 
Mengingat didalam kegiatan tersebut semua pengambilan sejumlah dana maupun pembelian barang², semua mayoritas dilakukan oleh tersangka sendiri. 
Kajari kembali menyampaikan melalui Kasi Intel bahwa kasus bermula pada tahun anggaran 2020 bertempat di Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat 
Telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dengan penyelesaian pekerjaan pembangunan sumur bor tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Gambar pembangunan sumur bor dan hasil pekerjaan tidak dapat berfungsi dan memberikan manfaat untuk kebutuhan air masyarakat di sekitar lingkungan namun pembangunan sumur bor disalah satu Lingkungan yaitu di Lingkungan VIII hanya berfungsi selama kurang lebih 1 (satu) minggu setelah itu sumur bor tidak dapat digunakan untuk memompa air dikarenakan sumur bor tidak dapat berfungsi. 
Kajari Langkat Mei Abeto Harahap SH.MH melalui Kasi Intelijen Sabri Marbun SH menambahkan bahwa bukti-bukti administrasi untuk mendukung laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana kelurahan tersebut dibuat secara tidak benar. 
Oleh karenanya, tim Pidsus Kejari Langkat menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara, 
Berdasarkan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan sumur bor di Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat oleh Inspektorat Kabupaten Langkat dengan hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp. 215.241.700,- (Dua ratus lima belas juta dua ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) sehingga penegakan hukum yang tegas harus berjalan sesuai ketentuan yang ada.
Atas perbuatannya dijerat melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi ” Sebut Kepala Seksi Intelijen Sabri Marbun  (LKT-1)
  
  
 
 
Post Views: 153
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

40 Orang Positif Narkoba Diamankan Saat Penggerebekan di Panglima Denai
PERISTIWA

40 Orang Positif Narkoba Diamankan Saat Penggerebekan di Panglima Denai

15 Oktober 2026
Rumah Warga di Desa Rimokayu Terbakar, Polsek Tiganderket Gelar Penyelidikan
PERISTIWA

Rumah Warga di Desa Rimokayu Terbakar, Polsek Tiganderket Gelar Penyelidikan

13 Oktober 2026
MyBluebird Kembangkan Layanan Digital, Kini Bisa Pesan Taksi hingga Sewa Mobil
LIFESTYLE

MyBluebird Kembangkan Layanan Digital, Kini Bisa Pesan Taksi hingga Sewa Mobil

13 Oktober 2026
4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan
PERISTIWA

4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan

7 Oktober 2026
Tempat Penyimpanan Peralatan Dekorasi Pesta di Medan Johor Terbakar
PERISTIWA

Tempat Penyimpanan Peralatan Dekorasi Pesta di Medan Johor Terbakar

7 Oktober 2026
Madina Memanas, 3 Ekskavator Tambang Ilegal Dibakar Warga
PERISTIWA

Madina Memanas, 3 Ekskavator Tambang Ilegal Dibakar Warga

6 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In