• Latest
  • Trending
  • All
Kantongi Sabu, S Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo

Kantongi Sabu, S Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo

24 Januari 2024
Peringati HPN 2026, FJPI Sumut Soroti Peran dan Tantangan Jurnalis Perempuan

Peringati HPN 2026, FJPI Sumut Soroti Peran dan Tantangan Jurnalis Perempuan

11 Februari 2026
Pemko Medan Perkuat Kerja Sama dengan Kejari Medan dan Belawan Kawal Pembangunan

Pemko Medan Perkuat Kerja Sama dengan Kejari Medan dan Belawan Kawal Pembangunan

11 Februari 2026
Pemko Medan Sambut Kehadiran SPPG Sudirejo II-003 Sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Masyarakat

Pemko Medan Sambut Kehadiran SPPG Sudirejo II-003 Sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Masyarakat

11 Februari 2026
Pemkab Karo Ikuti Rakor Lintas Sektor Optimalisasi Program UHC Provinsi Sumatera Utara

Pemkab Karo Ikuti Rakor Lintas Sektor Optimalisasi Program UHC Provinsi Sumatera Utara

11 Februari 2026
Larangan Penggembalaan di Kebun PT Bahruny, Warga Kwala Pesilam Mengadu ke DPRD Langkat

Larangan Penggembalaan di Kebun PT Bahruny, Warga Kwala Pesilam Mengadu ke DPRD Langkat

11 Februari 2026
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja, 3 Tersangka Ditangkap

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja, 3 Tersangka Ditangkap

11 Februari 2026
Bupati Langkat Ajak Masyarakat Jadikan Isra Mi’raj Momentum Perbaikan Diri

Bupati Langkat Ajak Masyarakat Jadikan Isra Mi’raj Momentum Perbaikan Diri

11 Februari 2026
Bupati Langkat Tegaskan Pentingnya Manasik Haji Terintegrasi

Bupati Langkat Tegaskan Pentingnya Manasik Haji Terintegrasi

11 Februari 2026
TO Bandar Sabu di Karo Ditangkap

TO Bandar Sabu di Karo Ditangkap

11 Februari 2026

11 Februari 2026
Kemenag Luncurkan Joyful Ramadan Mubarak, dari Sakinah Funwalk Hingga Filantropi Islam

Kemenag Luncurkan Joyful Ramadan Mubarak, dari Sakinah Funwalk Hingga Filantropi Islam

10 Februari 2026
Trump Tolak Pencaplokan Israel Atas Tepi Barat

Trump Tolak Pencaplokan Israel Atas Tepi Barat

10 Februari 2026
Rabu, Februari 11, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Kantongi Sabu, S Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo

by Yunsigar
24 Januari 2024
in HUKUM&KRIMINAL
Kantongi Sabu, S Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo
FacebookWhatsappTelegram

KARO (HARIANSTAR.COM) – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo, kembali mengungkap kasus pengedar narkotika jenis sabu.

Pengungkapan tersebut terjadi di pinggir jalan Merek – Sidikalang Desa Merek Kec. Merek Kab. Karo, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja, 3 Tersangka Ditangkap

TO Bandar Sabu di Karo Ditangkap

Satreskrim Polres Tanah Karo Tindak Lanjuti Aduan Dugaan Perjudian di Kabanjahe

Petugas mengamankan inisial S (41) warga Kec. Merek Kab. Karo atau Kel. Sarirejo Kec. Medan Polonia Kota Medan.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing mengatakan, S diamankan dengan barang bukti diduga 1 paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu sabu setelah ditimbang dengan berat netto 0,65 gram.

“Satu paket sabu tersebut, kita temukan di dalam dompet milik S, saat penggeledahan setelah penangkapan”, kata Kasat Rabu (24/1/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Ditambahkan Kasat, penangkapan terhadap S, didasari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang sedang menguasai narkotika sabu di Desa Merek.

“Karena pemberantasan narkotika adalah komitmen kita, informasi tersebut langsung kita tindak lanjuti, hingga akhirnya berhasil kita ungkap, Kamis(18/01) kemarin,” katanya.

Dalam penangkapan S, juga turut diamankan 1 handphone android merk Oppo warna biru, yang diduga sebagai alat bantu komunikasi dalam hal kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut.

Saat ini, S sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut. “Ia dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup Kasat. (TK-1)

Post Views: 158
Tags: NarkotikaPolres Tanah KaroSsabu
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja, 3 Tersangka Ditangkap
HUKUM&KRIMINAL

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja, 3 Tersangka Ditangkap

11 Februari 2026
TO Bandar Sabu di Karo Ditangkap
HUKUM&KRIMINAL

TO Bandar Sabu di Karo Ditangkap

11 Februari 2026
Satreskrim Polres Tanah Karo Tindak Lanjuti Aduan Dugaan Perjudian di Kabanjahe
HUKUM&KRIMINAL

Satreskrim Polres Tanah Karo Tindak Lanjuti Aduan Dugaan Perjudian di Kabanjahe

9 Februari 2026
Dua Rayap Besi di Ringkus Polsek Tanjung Pura di Tempat Terpisah
HUKUM&KRIMINAL

Dua Rayap Besi di Ringkus Polsek Tanjung Pura di Tempat Terpisah

9 Februari 2026
Buron 5 Bulan, Pelaku Penembakan Warga Berhasil Dilumpuhkan 5 Pelaku Lainnya Diburu
HUKUM&KRIMINAL

Buron 5 Bulan, Pelaku Penembakan Warga Berhasil Dilumpuhkan 5 Pelaku Lainnya Diburu

8 Februari 2026
Polres Tanah Karo Ungkap Ladang Ganja di Desa Cinta Rakyat, 33 Batang Tanaman Disita
HEADLINE

Polres Tanah Karo Ungkap Ladang Ganja di Desa Cinta Rakyat, 33 Batang Tanaman Disita

8 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In