• Latest
  • Trending
  • All
Gerebek Gudang Penyimpanan Ganja, Polresta Deli Serdang Amankan 173 Kg Ganja, 3 Tersangka Diciduk 1 DPO

Gerebek Gudang Penyimpanan Ganja, Polresta Deli Serdang Amankan 173 Kg Ganja, 3 Tersangka Diciduk 1 DPO

22 Mei 2023
Anak Kelas 2 SD di Bukit Malintang Diduga Dibunuh, Pengacara Dampingi Ayahnya Buat LP ke Polres Madina

Anak Kelas 2 SD di Bukit Malintang Diduga Dibunuh, Pengacara Dampingi Ayahnya Buat LP ke Polres Madina

14 Oktober 2026
Satnarkoba Polres Langkat Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌

Satnarkoba Polres Langkat Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌

14 Oktober 2026
Perkara Tender Geomembrane PHR: Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Langgar Pasal 22 

Perkara Tender Geomembrane PHR: Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Langgar Pasal 22 

14 Oktober 2026
Penetapan Tersangka Tidak Sah, PN Medan Perintahkan Bebaskan Dhody Thahir

Penetapan Tersangka Tidak Sah, PN Medan Perintahkan Bebaskan Dhody Thahir

14 Oktober 2026
Kabut Asap Makin Parah, Disdik Sidimpuan Batasi Kegiatan di Luar Ruangan Siswa

Kabut Asap Makin Parah, Disdik Sidimpuan Batasi Kegiatan di Luar Ruangan Siswa

14 Oktober 2026
Aksi Kejar dan Tabrak Mobil Warnai Penangkapan Pengedar 24 Kg Sabu ke Palembang

Aksi Kejar dan Tabrak Mobil Warnai Penangkapan Pengedar 24 Kg Sabu ke Palembang

14 Oktober 2026
Terkait Limbah PT KIM Dibuang ke Parit Warga, DLH Kota Medan Siap Fasilitasi Aduan Masyarakat

Terkait Limbah PT KIM Dibuang ke Parit Warga, DLH Kota Medan Siap Fasilitasi Aduan Masyarakat

14 Oktober 2026
Jual Beli Jabatan di Pemkab Palas Disorot

Jual Beli Jabatan di Pemkab Palas Disorot

13 Oktober 2026
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

13 Oktober 2026
Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba

Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba

13 Oktober 2026
PLN UBP Pangkalan Susu dan UBP Labuhan Angin Silaturahmi ke Kejati Sumut

PLN UBP Pangkalan Susu dan UBP Labuhan Angin Silaturahmi ke Kejati Sumut

13 Oktober 2026
Pemko Medan Perkuat Tracing TBC Terintegrasi CKG, Dorong Pembentukan Kelurahan Siaga Tuberkulosis

Pemko Medan Perkuat Tracing TBC Terintegrasi CKG, Dorong Pembentukan Kelurahan Siaga Tuberkulosis

13 Oktober 2026
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Gerebek Gudang Penyimpanan Ganja, Polresta Deli Serdang Amankan 173 Kg Ganja, 3 Tersangka Diciduk 1 DPO

by Zulham
22 Mei 2023
in HEADLINE
Gerebek Gudang Penyimpanan Ganja, Polresta Deli Serdang Amankan 173 Kg Ganja, 3 Tersangka Diciduk 1 DPO
FacebookWhatsappTelegram

 


Baca Juga

Aksi Kejar dan Tabrak Mobil Warnai Penangkapan Pengedar 24 Kg Sabu ke Palembang

Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Serbajadi, 6 Barak Dibumihanguskan

Naruto Hadir dengan Manga Baru: Intip Judulnya!



(Foto : Ari)

DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek rumah yang dijadikan gudang peyimpanan ganja di Pasar V, Gang Mentimun V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (19/5/2023).

Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 170 kilogram ganja yang ditemukan terbungkus lakban di dalam dua koper dan satu tas ransel.

Petugas juga menangkap tiga diduga tersangka, dua di antaranya perempuan, yakni SWN (31), ibu rumah tangga, warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Sus (44), IRT, warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Satu tersangka lainnya, yaitu BF alias Tolet (38), karyawan swasta, warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji kepada wartawan, Senin (22/5/2023), menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dengan diterimanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran ganja di Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.

Dari situ, petugas melakukan penyelidikan dengan menyaru atau menyamar (undercover buy) sebagai pembeli, Jumat (19/5/2023), pukul 09.00 WIB. Petugas bertransaksi di Jalan Balai Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis. Lalu petugas diarahkan bandar untuk bergeser ke Pasar VII Tembung. Sesampainya di lokasi, petugas yang menyamar tersebut kembali diarahkan unttuk bergeser ke Jalan Pancing, Medan.

Pukul 11.00 WIB, tepatnya di Jalan Tangkul I, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, petugas mengamankan BF alias Tolet.

Darinya petugas menyita barang bukti 3 kg ganja yang dibungkus lakban warna kuning dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 BK 6150 AFW warna merah serta satu unit handphone merek Vivo 1817.

Dari interogasi petugas kepada tersangka, barang bukti ganja tersebut diperoleh dari F alias D, warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Tak ingin menyia-nyiakan informasi berharga itu, petugas melakukan pengembangan dengan membawa tersangka BF ke rumah F alias D. 

Ketika masih dalam perjalanan ke Gang Mentimun V, tersangka  menunjuk seorang perempuan, SWN yang tidak lain dan tidak bukan adalah istri siri F alias D. 

Dengan cepat petugas menangkap SWN dan diminta untuk menunjukkan rumah suami sirinya. Namun, SWN malah mengelabui petugas dengan menunjukkan rumah orangtua F alias D karena ia sudah mengetahui keberadaan ganja yang disimpan di rumah suami sirinya, F alias D itu.

Ketika tiba di rumah orangtua F alias D, hasilnya nihil F alias D tidak ada. Polisi pun membawa SWN ke rumah F alias D. Setibanya di rumah F alias D di Pasar V, Gang Mentimun V, Desa Tembung, pukul 14.30 WIB, F alias D tak ditemukan.

Di dalam rumah itu, petugas mendapati Sus pemilik rumah. Disaksikan RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 170 bungkus ganja yang dilakban warna kuning seberat 170 kg dalam dua koper dan satu tas ransel. Petugas juga turut mengamankan Sus.

Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum. “Untuk tersangka F alias D sudah kita tetapkan sebagai DPO. Total barang bukti yang kita sita sebanyak 173 kg ganja,” tegas Irsan. 

Dari keterangan para tersangka, lanjut Irsan, ganja tersebut akan dikirim ke Pekanbaru, Provinsi Riau, dengan harga Rp1,4 juta perkilogram.

Para tersangka sudah lima kali mengirimkan ganja dengan jumlah puluhan kilogram. Namun pengiriman terakhir ini yang paling besar. Ganja itu diperoleh para tersangka dari Kabupaten Blangkejeren, Provinsi Aceh.

“Tersangka BF, SWN dan Sus dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutup Irsan. (ari)

Post Views: 240
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Aksi Kejar dan Tabrak Mobil Warnai Penangkapan Pengedar 24 Kg Sabu ke Palembang
HEADLINE

Aksi Kejar dan Tabrak Mobil Warnai Penangkapan Pengedar 24 Kg Sabu ke Palembang

14 Oktober 2026
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Serbajadi, 6 Barak Dibumihanguskan
HEADLINE

Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Serbajadi, 6 Barak Dibumihanguskan

13 Oktober 2026
Naruto Hadir dengan Manga Baru: Intip Judulnya!
HEADLINE

Naruto Hadir dengan Manga Baru: Intip Judulnya!

13 Oktober 2026
PSMS Takluk di Pekanbaru, Kartu Merah Jadi Tradisi?
HEADLINE

PSMS Takluk di Pekanbaru, Kartu Merah Jadi Tradisi?

12 Oktober 2026
PSMS Medan Incar Kemenangan di Markas PSPS
HEADLINE

PSMS Medan Incar Kemenangan di Markas PSPS

10 Oktober 2026
Moto3 Mandalika 2026, Veda Ega Pratama Kunci Tiket Q2 
HEADLINE

Moto3 Mandalika 2026, Veda Ega Pratama Kunci Tiket Q2 

10 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In