LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Sat Reskrim Polsek Kuala menhamankan seorang DPO kasus pencurian yang terjadi di Jalan Gereja Pajak Beringin Kel. Pekan Kuala Kec.Kuala Kab. Langkat, Sabtu (4/11/2023) pukul 09.00 WIN
Pelakunya berinisial BRK (28) warga Jalan Gajah Mada Kelurahan Pekan Kuala Kab Langkat tang kini sudah mendekam di tahanan Polsek Kuala.
Sebelumnya, Polsek Kuala mengamankan diduga pelaku ZAS (38) warga Dusun III Nambiki Kecamatan Selesai Kab Langkat, telah tertangkap dan sudah menjalani proses hukum dengan barang bukti dalam perkara ini 2 tabung Gas 3 kg warna hijau dan 1 TV Merk LG warna hitam.
Penangkapan itu dibenarkan Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto SH melalui telepon, Sabtu (4/11/2023) pagi.
“Pelaku di tangkap berdasarkan laporan korban/pelapor Rahmat Ginting (38) Warga Dusun Kuta Pinang Desa Namombelin Kecamatan Kuala Kab Langkat,” katanya.
Kasus pencurian tabung Gas dan TV LCD itu terjadi 22 Februari 2023 sekira pukul 04.30 WIB, saat itu korban berangkat dari rumah dengan tujuan ke rumahnya yang lain di pajak Beringin Kuala.
Sesampainya di rumah, korban masuk ke dalam rumah, terkejut melihat barang barang miliknya yang berada di dalam rumah di pajak Beringin Kuala berupa 1 TV merek LG warna hitam, 2 tabung Gas warna hijau dan 2 goni beras beras 10 kg telah hilang dari dalam rumah.
Selanjutnya korban memeriksa sekeliling rumah dan para pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela pintu belakang.
Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian materil sebesar Rp2.600.000. Keberatan, korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuala.
Meninsaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kuala AKP Ilham memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kuala IPDA S.I. Ginting beserta Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan.
Tim Reskrim mendapat Informasi kalau pelaku sedang duduk duduk di sebuah warung milik warga di Pasar II Namo Terasi Kec.Sei Bingai Kab.Langkat dan langsung diamankan.
“Setelah di interogasi kepada pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut. Kemudian pelaku di bawa ke Polsek Kuala untuk proses hukum lebih lanjut,” sebutnyam
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat menegaskan, Polres Langkat dan jajarannya dalam perkara ini setelah menangkap pelaku berinisial ZAS yang telah menjalani proses sidang, tetap mengejar pelaku lain yang buron selama ini atas nama berinisial BRK dan telah diamankan. Inilah bukti pihak Polres Langkat dan jajarannya dalam melayani laporan pengaduan masyarakatnya ” pungkasnya. (LKT-1)