JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), melakukan penyidakan ke klinik kecantikan dalam rangka pengawasan dan investigasi produk yang digunakan.
Dari hasil penyidakan dari 731 klinik kecantikan, BPOM menemukan lebih dari 51 ribu produk berbahaya.
“Yang kita periksa tidak hanya klinik kecantikan yang hanya usaha melayani estetika saja, yang kita periksa juga klinik kecantikan yang juga berperan atau bertindak sebagai Badan Usaha Pemilik Notifikasi (BUPN) Kosmetik,” ucap Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri, S.Si., Apt., M.Farm., saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta Pusat,Rabu (17/04/2024).
Dari 731 klinik kecantikan, sebanyak 33 persen di antaranya menjual atau menggunakan kosmetik yang tidak memenuhi syarat.
Berikut jenis kosmetik ilegal temuan BPOM:
1. Kosmetik mengandung bahan berbahaya.
BPOM menemukan sejumlah klinik kecantikan masih menjual skincare atau kosmetik mengandung bahan berbahaya yang ditambahkan seperti hidrokuinon, klindamisin, asam retinoat sampai steroid.
Bahan-bahan ini akan merusak kulit terlebih jika digunakan dalam waktu lama.
“Contohnya hidrokuinon, awalnya menginclongkan, tapi lama-lama menjadi iritasi, kemerahan dan bisa menjadi flek hitam,” ujar Kashuri.
2. Skincare beretiket biru.
Sejumlah 2.475 produk skincare beretiket biru juga diciduk BPOM di klinik kecantikan.
Skincare beretiket biru merupakan istilah produk perawatan kulit yang ditambahkan bahan obat keras tanpa resep atau pengawasan dokter, yang dibuat massal dan dilabeli etiket biru.
3. Kosmetik tanpa izin edar.
Ada sekitar 37 ribu produk kosmetik tanpa izin edar yang ditemukan BPOM.
Bahaya kesehatan akibat penggunaan kosmetik tanpa izin edar salah satunya tidak ada jaminan keamanan, mutu dan manfaat penggunaannya.
4. Injeksi kecantikan ilegal.
BPOM menemukan 105 produk injeksi kecantikan ilegal selama proses penyidakan.
Contoh temuan mulai dari injeksi vitamin C sampai injeksi botoks.
5. Kosmetik kedaluwarsa.
Produk kedaluwarsa bisa berbahaya karena ada kemungkinan perubahan bahan kimia yang terurai sehingga mempengaruhi kesehatan jika digunakan.
Ada sekitar 5 ribu lebih kosmetik kedaluwarsa temuan BPOM yang dijual di klinik kecantikan.(rel-jae)