STABAT (HARIANSTAR.COM) – Seorang wanita warga Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat berinisial DH akan melaporkan suaminya AN ke Polres Langkat.
Langkah tersebut diambilnya karena diduga selama enam bulan Ia bersama anaknya tidak dinafkahi AN.
Kepada awak media, Senin (1/12024) sore, DH (30) mengatakan Ia dengan suaminya AN (31) telah menikah selama 10 tahun dan dikaruniai 2 orang anak.
Sebagai pasangan suami istri hubungan keduanya semula berjalan seperti layaknya pasangan lain. Namun beberapa tahun terakhir sifat suaminya mulai berubah.
Bahkan DH pernah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga pada tahun 2019, namun kasus tersebut berakhir damai.
“Dulu saya pernah dianiaya olehnya (suami) namun berakhir damai karena memikirkan anak. Namun belakangan ini dia mulai berubah lagi, beberapa kali saya memergoki dia sedang karokean dengan wanita lain itu juga pendam sendiri tanpa memberitahukan ke orangtua saya. Ketika saya sampaikan hal tersebut ke mertua (orangtua AN) terkesan biasa dengan kelakuan anaknya dan batas kesabaran seseorang ada batasnya bang. Wanita mana yang tahan tidak dinafkahi selama 6 bulan, saya keluar dari rumah bersama kedua anak saya dan kembali kerumah orangtua saya,” katanya, Selasa (2/1/2024).
Lanjutnya menjelaskan, pada hari Minggu (31/12/2023) malam tiba-tiba Ia mendapatkan informasi bahwa AN sedang berada disalah satu kos-kosan dikawasan Stabat bersama seorang wanita.
Dilokasi Ia menemukan sepeda motor milik suaminya di kos-kosan tersebut. Namun, saat dilakukan pengecekan bersama Lurah dan aparat lainnya kesalah satu kamar sang suami sudah tidak ada dikamar tersebut.
“Didalam kamar hanya wanita yang saat ini sedang dekat dengan suami saya, dan wanita tersebut mengakui atas kesalahannya dihadapan saya, orangtua saya, Lurah dan aparat lainnya bang, bukti video pengakuan wanita tersebut juga ada bang,” jelasnya.
Karenanya, lusa dirinya akan buat laporan resmi ke Polres Langkat terkait penelantaran anak dan istri.
“Saya merasa tidak senang dengan perbuatan suami saya, karena telah menelantarkan saya dan anak yang masih kecil-kecil, dan sebagaimana dengan Pasal pasal 49 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan Pasal 284 tentang perzinahan,” pungkasnya.
Awak media sudah mencoba melakukan konfirmasi melalui via Whatsap ke Bhabinkamtibmas yang turut hadir dalam penggrebekan disalah satu Hotel di Stabat namun tak dibalas.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih mencari akses untuk menghubungi AN terkait dugaan penelantaran anak yang dituduhkan oleh DH. (FK)