MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Tembung menangkap seorang pelaku jambret yang merupakan residivis dan kerap keluar masuk penjara. Pelaku dibekuk usai beraksi di Jalan Besar Tembung, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, beberapa waktu lalu.
Pelaku berinisial RDL alias Mabok (23), warga Jalan Bantan Gang Rezeki, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, terpaksa ditembak di kedua kakinya karena mencoba melawan dan melarikan diri saat dilakukan pengembangan kasus.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang, mengatakan aksi penjambretan tersebut terjadi pada Kamis (26/03/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Korban, Siti Hajar (21), saat itu sedang berjalan kaki hendak pulang ke rumahnya. Di tengah perjalanan, pelaku yang mengendarai sepeda motor memepet korban dan menarik tas sandangnya. Tas tersebut berisi uang tunai sebesar Rp15 juta, satu unit iPhone 13, serta barang berharga lainnya.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku dan mengetahui keberadaannya di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, pada Kamis (23/04/2026). Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti berupa tas milik korban. Namun, saat proses pencarian berlangsung, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku.
Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor pada Minggu (05/04/2026) sekitar pukul 13.45 WIB di Jalan Rela, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung. Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci letter “T” untuk mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam merah BK 5161 ALO. Kendaraan tersebut belum sempat dijual dan berhasil diamankan polisi.
“Pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa dan sudah berulang kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polrestabes Medan,” ujar Ras Maju.



























