• Latest
  • Trending
  • All
Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti

Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti

24 April 2026
Perumda Tirtanadi Tambah Dua Sumber Mata Air di Berastagi, Atasi Keluhan Warga

Perumda Tirtanadi Tambah Dua Sumber Mata Air di Berastagi, Atasi Keluhan Warga

28 April 2026
Sambut Tim Supervisi PKK Sumut, Ketua TP PKK Pakpak Bharat Ungkap Peran Strategis  Wujudkan Kesejahteraan 

Sambut Tim Supervisi PKK Sumut, Ketua TP PKK Pakpak Bharat Ungkap Peran Strategis  Wujudkan Kesejahteraan 

28 April 2026
Sat Binmas Polres Karo Gelar Operasi Kasih Sayang, Pembinaan Pelajar di Luar Jam Sekolah

Sat Binmas Polres Karo Gelar Operasi Kasih Sayang, Pembinaan Pelajar di Luar Jam Sekolah

28 April 2026
Maling Motor Babak Belur Dihajar Warga

Polsek Medan Kota Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Jalan Mahkamah

28 April 2026
Polrestabes Medan Tangkap Kasir dan Pemain Judi Tembak Ikan

Polrestabes Medan Tangkap Kasir dan Pemain Judi Tembak Ikan

28 April 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Gelar Edukasi Lingkungan di UPT SDN 065009 

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Gelar Edukasi Lingkungan di UPT SDN 065009 

28 April 2026
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba

28 April 2026
Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-XXX, Tiorita Tegaskan Sinergi Pusat dan Daerah

Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-XXX, Tiorita Tegaskan Sinergi Pusat dan Daerah

28 April 2026
Dari Pembalak Menjadi Penggerak, Jalan Panjang Kasto di Pesisir Langkat

Dari Pembalak Menjadi Penggerak, Jalan Panjang Kasto di Pesisir Langkat

28 April 2026
Sarang Narkoba Rel KA Tembung Digempur

Sarang Narkoba Rel KA Tembung Digempur

28 April 2026
Pemerintah Kabupaten Karo Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026

Pemerintah Kabupaten Karo Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026

28 April 2026
QResto Resmi Diluncurkan, Kota Medan Pelopor Pajak Restoran Berbasis QRIS

QResto Resmi Diluncurkan, Kota Medan Pelopor Pajak Restoran Berbasis QRIS

28 April 2026
Selasa, April 28, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti

Sidang Prapid Polres Padang Lawas

by Ratih
24 April 2026
in HUKRIM
Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti

Sidang Praperadilan (Prapid) terkait penetapan tersangka kasus pencurian buah kelapa sawit di PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sibuhuan. [ist]

FacebookWhatsappTelegram

PALAS (HARIANSTAR.COM) – Sidang Praperadilan (Prapid) terkait penetapan tersangka kasus pencurian buah kelapa sawit di PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sibuhuan.

Agenda persidangan pada Kamis (23/4/2026) ini menghadirkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta dari pihak termohon (Sat Reskrim Polres Padang Lawas).

Baca Juga

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan

Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 

Kasus ini bermula dari penahanan tiga tersangka berinisial AG, ASS, dan IS pada 17 Maret 2026 lalu. Ketiganya diduga melakukan pencurian kelapa sawit dan tertangkap tangan di area perusahaan.

Tidak terima atas status tersebut, para tersangka mengajukan gugatan Prapid melalui kuasa hukum mereka.

Kesalahan Administratif SPDP Bukan Dasar Prapid

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal, Nike Rumondang Malau, pihak Polres Padang Lawas yang dikuasakan kepada Tim Bidkum Polda Sumut yaitu Briptu Mario Simanjuntak dan Bripda Tegar menghadirkan saksi ahli pidana, Prof. Dr. Alpi Sahari secara zoom.

Dalam paparannya, Prof. Alpi menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka adalah sah secara hukum apabila penyidik telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.

Terkait adanya keberatan pemohon mengenai kesalahan penulisan tanggal dalam SPDP (Surat Dimulainya Penyidikan), ahli memberikan catatan penting.

“Kesalahan penulisan tanggal atau human error dalam SPDP tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan status tersangka dalam Prapid. Hal tersebut bersifat administratif dan diperbolehkan untuk dilakukan perbaikan,” ujar Prof. Alpi di persidangan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian menitikberatkan pada pengambilan barang bergerak yang bukan miliknya untuk dikuasai.

Ia juga menggarisbawahi bahwa sengketa lahan tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengambil hasil bumi secara ilegal.

“Masyarakat tidak boleh mengambil buah sawit yang ditanam orang lain, meskipun lahan tersebut diklaim berada di kawasan hutan. Jika ada pelanggaran lahan, tempuh jalur hukum dengan melapor, bukan dengan mengambil buahnya secara paksa karena itu merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Selain saksi ahli, pihak termohon juga menghadirkan Manager PT Barapala, Marhum Berutu. Ia membeberkan kronologi penangkapan yang berawal dari patroli rutin sekuriti di Divisi 4.

“Saya menerima laporan ada tiga orang yang tertangkap melakukan pencurian dengan barang bukti sepeda motor dan sekitar 40 tandan buah sawit. Saya perintahkan untuk diamankan ke kantor sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Palas,” ungkap Marhum.

Ia menambahkan bahwa tanaman sawit tersebut telah ditanam oleh perusahaan sejak tahun 1999/2000. Marhum juga menyebutkan bahwa aksi pencurian di wilayah tersebut sering terjadi dan sebelumnya sudah ada pelaku yang divonis penjara oleh pengadilan dalam kasus serupa.

Kompensasi Ratusan Juta untuk Masyarakat Desa

Saksi kedua dari perusahaan, Cindra Amstrong Manurung selaku pengawas, menjelaskan sisi administratif dan hubungan sosial perusahaan dengan masyarakat sekitar.

Menurutnya, PT Barapala selama ini menjalin hubungan baik melalui pemberian kompensasi bulanan kepada enam desa di Kecamatan Barumun Tengah yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama.

“Kami menyalurkan dana kompensasi sebesar Rp150 juta setiap bulan untuk enam desa sebagai pengganti plasma. Selain itu, ada dana Tali Asih sebesar Rp80 juta untuk para Hatobangon (Tokoh Adat) dengan kesepakatan bahwa tidak boleh ada lagi aksi pencurian di area perusahaan,” jelas Cindra.

Adapun desa penerima dana kompensasi adalah Desa Unterrudang, Desa Aek Buaton, Desa Pasar Binanga, Desa Siboris Dolok, Desa Tandihat dan Desa Padang Matinggi.

Terkait status lahan, Cindra menjelaskan bahwa dari pengajuan izin seluas 5.983 Ha, lahan yang disetujui adalah 5.692 Ha. Perusahaan juga telah melepaskan lahan seluas 291 Ha di Divisi 5 pada Mei 2025 lalu.

Sidang Prapid ini telah berlangsung selama empat hari berturut-turut sejak Senin (20/4/3026).

Setelah mendengarkan keterangan saksi dan ahli, hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat esok dengan agenda pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak. (AH)

Post Views: 254
Tags: Barapalapencurian kelapa sawitPenetapan TersangkaPengadilan Negeri SibuhuanPT Barumun Raya Padang LangkatSidang Prapid
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan
HEADLINE

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan

25 April 2026
Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi
HUKRIM

Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi

24 April 2026
Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 
HEADLINE

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 

24 April 2026
2 Begal Sadis Belawan Ditembak Polda Sumut Ternyata Positif Sabu
HUKRIM

2 Begal Sadis Belawan Ditembak Polda Sumut Ternyata Positif Sabu

23 April 2026
Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 
HEADLINE

Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 

22 April 2026
Viral di Medsos! Polres Pelabuhan Belawan Akhirnya Tangkap 2 Pelaku Curas Sopir Truk
HUKRIM

Viral di Medsos! Polres Pelabuhan Belawan Akhirnya Tangkap 2 Pelaku Curas Sopir Truk

21 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In