P.SIDIMPUAN (HARIANSTAR.COM) – Perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menyeret SH (50), yang dikenal dengan sebutan TR bersama dua terdakwa lainnya, memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Perkara tersebut mendapat perhatian dari sejumlah elemen masyarakat. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidimpuan, Drs. H. Zulfan Efendi Hasibuan, MA, menyerukan agar aparat penegak hukum memberikan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya apabila dalam persidangan terbukti adanya peran sebagai bandar atau pengedar narkotika.
“Aparat penegak hukum harus segera menindak tegas para bandar narkoba yang telah merusak generasi bangsa. Ini adalah wujud komitmen kita bersama dalam memerangi narkoba, khususnya di Kota Padangsidimpuan,” ujar Zulfan saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan komitmen bersama dari seluruh unsur, mulai dari aparat penegak hukum hingga masyarakat. Ia berharap proses persidangan berjalan objektif dan terdakwa yang terbukti bersalah mendapatkan hukuman sesuai tingkat kesalahannya.
“Jangan ada rasa iba apabila memang terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Tetapi semuanya tentu harus berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Desakan serupa disampaikan Ketua Lembaga Aliansi Nasional Pemantau Pemerintah (AN-PP), Willy Alfisyahri Ritonga. Ia meminta Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menjalankan proses penegakan hukum secara profesional serta memberikan tuntutan dan putusan yang setimpal apabila dakwaan terhadap para terdakwa terbukti di persidangan.
“Jangan ada kompromi terhadap tindak pidana narkotika. Kami meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas, transparan dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” kata Willy.
Ia menilai pemberantasan narkotika harus menjadi perhatian serius karena dampaknya tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap keluarga, lingkungan sosial dan generasi muda.
“Kalau seseorang terbukti berperan sebagai bandar atau pengedar, tentu harus mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya. Jangan sampai penegakan hukum justru memberikan kesan bahwa kejahatan narkotika dapat ditoleransi,” ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan telah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pada Kamis, 3 September 2026.
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada 20 Agustus 2026.
Tiga tersangka yang diserahkan yakni Zainuddin Ginting (33), Pardamean Nasution (49), serta Starlina Hatajulu (50) alias “TR”. Barang bukti yang diserahkan dalam perkara tersebut antara lain 1,48 gram narkotika jenis sabu, uang tunai Rp400.000, dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor.
Perkara tersebut kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Sidang perdana telah digelar pada 28 September 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono sebelumnya menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. (Indra)
























