• Latest
  • Trending
  • All
Polres Madina Ringkus Pasutri Residivis Narkoba Kelas Kakap

Polres Madina Ringkus Pasutri Residivis Narkoba Kelas Kakap

18 Oktober 2024
Presiden Prabowo Resmikan RS Kardiologi Emirates-Indonesia, Simbol Persahabatan 2 Negara

Presiden Prabowo Resmikan RS Kardiologi Emirates-Indonesia, Simbol Persahabatan 2 Negara

19 November 2025
Bupati Langkat Tegaskan Sinergi Pemerintah dan DPRD dalam KUA PPAS 2026

Bupati Langkat Tegaskan Sinergi Pemerintah dan DPRD dalam KUA PPAS 2026

19 November 2025
Pemkab Langkat Perkuat Akuntabilitas Dana Desa Lewat Workshop Pengelolaan Keuangan

Pemkab Langkat Perkuat Akuntabilitas Dana Desa Lewat Workshop Pengelolaan Keuangan

19 November 2025
VIO Optical Clinic Resmi Hadir di Medan, Tawarkan Terapi Ortho-K untuk Anak Bebas Kacamata

VIO Optical Clinic Resmi Hadir di Medan, Tawarkan Terapi Ortho-K untuk Anak Bebas Kacamata

19 November 2025
HKN Ke-61, RS Adam Malik Ziarahi Makam Menkes dr FL Tobing di Tapteng

HKN Ke-61, RS Adam Malik Ziarahi Makam Menkes dr FL Tobing di Tapteng

19 November 2025
Segera Hadir di Bioskop, Intip Jadwal Tayang Film Hitam-Putih ‘Samsara’ Garin Nugroho 

Segera Hadir di Bioskop, Intip Jadwal Tayang Film Hitam-Putih ‘Samsara’ Garin Nugroho 

19 November 2025
Mali Ditahan Imbang Timnas Indonesia U-23, Bintang Muda MU Ini Beri Pujian 

Mali Ditahan Imbang Timnas Indonesia U-23, Bintang Muda MU Ini Beri Pujian 

19 November 2025
Safari Isya di Masjid Al Arif Billah, Rico Waas Memberdayakan Masjid di Gang

Safari Isya di Masjid Al Arif Billah, Rico Waas Memberdayakan Masjid di Gang

19 November 2025
Bukti Konsistensi Layanan Gas Bumi, FSRU Lampung Terima Kargo LNG ke-20

Bukti Konsistensi Layanan Gas Bumi, FSRU Lampung Terima Kargo LNG ke-20

19 November 2025
Intip Kode Redeem FF Terbaru Rabu 5 November 2025

Buruan Rebut! Kode Redeem FF Terbaru 19 November 2025 Telah Rilis

19 November 2025
Berikut Daftar Kode Redeem ML Terbaru 19 November 2025: Klaim Sebelum Hangus! 

Berikut Daftar Kode Redeem ML Terbaru 19 November 2025: Klaim Sebelum Hangus! 

19 November 2025
TPPO Rizki ke Kamboja Seret Nama PSMS, Manajemen Auto Klarifikasi

TPPO Rizki ke Kamboja Seret Nama PSMS, Manajemen Auto Klarifikasi

19 November 2025
Rabu, November 19, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Polres Madina Ringkus Pasutri Residivis Narkoba Kelas Kakap

by Yunsigar
18 Oktober 2024
in HUKUM&KRIMINAL
Polres Madina Ringkus Pasutri Residivis Narkoba Kelas Kakap
FacebookWhatsappTelegram

MADINA (HARIANSTAR.COM) – Suami-istri di Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial ID alias Buyung Upik (49) dan M (49) terlibat jaringan narkotika kelas kakap.

Keduanya ditangkap oleh jajaran Polsek MBG di rumahnya, Kamis (17/10/2024).

Baca Juga

Polsek Patumbak Grebek Lokasi Diduga Arena Judi

Satresnarkoba Polres Palas Kembali Bekuk Terduga Bandar, Pengedar dan Satu Pengguna Sabu

Ancam Demo, Dua Pemuda di Langkat Ditangkap Usai Memeras Rp10 Juta

Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja kering siap edar. Untuk narkoba jenis sabu, polisi menyita 206,37 gram atau setara dengan 2 Ons lebih.

Sabu ini ditemukan dalam tiga bilah tempat, 124,4 gram dan 16,7 gram dua bungkus plastik, serta berat 65,27 gram dipaket klip kecil sebanyak 211 paket.

Barang bukti lainnya daun ganja kering dikemas dalam tiga tempat. 1.600 gram dan 800 gram dibungkus plastik besar, dan 14,04 gram dalam bentuk paketan 3 paket. Polisi juga berhasil menyita uang tunai Rp22.580.000 dan kaca pirek (bahan hisap sabu) 80 buah di dalam kaleng rokok.

Informasi keberadaan bandar narkoba terbesar ini dihimpun Kapolsek MBG, Iptu Akmaluddin dari masyarakat yang sudah sangat resah. Lalu, Akmal melaporkan hal itu ke Kabag Ops Polres Madina, AKBP M. Rusli untuk perbantuan personel.

“Penangkapan bandar narkoba di wilayah Polsek Muara Batang Gadis berlangsung aman dan kondusif. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Madina untuk proses hukum,” kata Akmal.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh dalam temu pers di aula Tantya Sudhirajati mengatakan, tersangka Buyung Upik merupakan residivis narkoba yang baru keluar bersyarat sekitar 9 bulan yang lalu dari Lapas di Kota Sibolga.

Arie menyebut, tersangka membeli narkotika jenis sabu seberat 200 gram lebih seharga lebih kurang Rp130 juta. Tersangka meraup untung dari hasil penjualan sabu Rp100 juta per 100 gram.

“Informasi sementara yang kita dalami dari tersangka, dia menjual narkoba sejak Mei atau enam bulan telah berlalu sehingga dia telah habis menjual 1,2 Kilogram. Tersangka sampai saat ini sudah meraup untung Rp450 juta,” kata Kapolres.

Untuk narkoba jenis ganja, menurut keterangan Buyung Upik, Kapolres menyebut 2 Kilogram masuk dalam tiga bulan sekali.

“Barang bukti ganja ini adalah kiriman yang kedua. Untuk Mei hingga Juli sudah habis diedarkan tersangka,” ungkap Arie Paloh.

Saat ditanya narkoba jenis sabu didapat dari mana, Kapolres menerangkan, pada saat Buyung Upik di tahan di Lapas Barus, dia menjalin komunikasi dengan suami bandar sabu.

“Barang bukti ini kami peroleh informasi dari Aceh. Ini sedang kami telusuri,” imbuhnya.

Arie mengatakan, narkoba diterima tersangka dari jasa pengiriman online diantar kurir wanita berusia 45-50 tahun.

Mengingat tersangka merupakan narapidana yang bolak balik masuk penjara, Kapolres menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga ke persidangan. Hal itu dilakukan agar tersangka memiliki efek jera.

“Pasal yang dikenakan nanti secara lengkap akan dikenakan kepada yang bersangkutan sehingga tidak luput dari hukuman,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan
Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 131 UU RI nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (SIR)

Post Views: 114
Tags: Kelas KakapPolres MadinaResidivis NarkobaRingkus Pasutri
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polsek Patumbak Grebek Lokasi Diduga Arena Judi
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Patumbak Grebek Lokasi Diduga Arena Judi

17 November 2025
Satresnarkoba Polres Palas Kembali Bekuk Terduga Bandar, Pengedar dan Satu Pengguna Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Palas Kembali Bekuk Terduga Bandar, Pengedar dan Satu Pengguna Sabu

15 November 2025
Ancam Demo, Dua Pemuda di Langkat Ditangkap Usai Memeras Rp10 Juta
HUKUM&KRIMINAL

Ancam Demo, Dua Pemuda di Langkat Ditangkap Usai Memeras Rp10 Juta

14 November 2025
Satres Narkoba Polres Karo Tangkap Residivis Narkoba di Desa Kuta Galoh
HUKUM&KRIMINAL

Satres Narkoba Polres Karo Tangkap Residivis Narkoba di Desa Kuta Galoh

14 November 2025
Pelaku Curanmor di Berastagi Ditangkap di Medan, Dilumpuhkan Saat Melawan Petugas
HUKUM&KRIMINAL

Pelaku Curanmor di Berastagi Ditangkap di Medan, Dilumpuhkan Saat Melawan Petugas

14 November 2025
Polrestabes Medan: Cemburu Sesama Jenis Jadi Motif Wanita Bunuh Pasangannya di Sei Rotan
HEADLINE

Polrestabes Medan: Cemburu Sesama Jenis Jadi Motif Wanita Bunuh Pasangannya di Sei Rotan

13 November 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In