• Latest
  • Trending
  • All
Polda Sumut Ungkap Perdagangan PMI ke Malaysia

Polda Sumut Ungkap Perdagangan PMI ke Malaysia

13 Januari 2024
Kasus Penganiayaan Anak di Tanjung Balai Dapat Atensi Komnas PA: Kita Surati Polres!

Kasus Penganiayaan Anak di Tanjung Balai Dapat Atensi Komnas PA: Kita Surati Polres!

20 Agustus 2026
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Modal untuk UMKM, Perkuat Ekosistem Kewirausahaan di Sumut

Gubernur Bobby Nasution Siapkan Modal untuk UMKM, Perkuat Ekosistem Kewirausahaan di Sumut

20 Agustus 2026
Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara

Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara

20 Agustus 2026
Resmi Dibuka, Gallery Mustika Deli Ruang Promosi dan Inkubasi UMKM Kota Medan

Resmi Dibuka, Gallery Mustika Deli Ruang Promosi dan Inkubasi UMKM Kota Medan

20 Agustus 2026
PGN Bantah Ledakan Grand Polonia Disebabkan Kebocoran Gas Bawah Tanah

Ledakan Grand Polonia: Polisi Tetapkan Tersangka, Identitas Masih Rahasia 

20 Agustus 2026
BNPB Ingatkan Penyintas Gempa Flores Tetap Waspada, Tidak Panik dan Takut Berlebihan

BNPB Ingatkan Penyintas Gempa Flores Tetap Waspada, Tidak Panik dan Takut Berlebihan

20 Agustus 2026
ParagonCorp dan ARC USK Mendorong Eksplorasi Bahan Alam Indonesia Agar tidak Berhenti sebagai Komoditas

ParagonCorp dan ARC USK Mendorong Eksplorasi Bahan Alam Indonesia Agar tidak Berhenti sebagai Komoditas

20 Agustus 2026
Iran Akan Serang Hingga Eropa Jika Perang Meningkat

Iran Akan Serang Hingga Eropa Jika Perang Meningkat

20 Agustus 2026
Rijal Pulungan Tewas Diduga Terkait Tambang Emas Ilegal

Rijal Pulungan Tewas Diduga Terkait Tambang Emas Ilegal

20 Agustus 2026
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Pria dan 11 Paket Ganja

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Pria dan 11 Paket Ganja

20 Agustus 2026
Perkuat Sinergi, BRI Panyabungan Berkolaborasi dengan Kantor BPN

Perkuat Sinergi, BRI Panyabungan Berkolaborasi dengan Kantor BPN

20 Agustus 2026
Prancis Kecam Seruan Ben-Gvir Bunuh Warga Gaza

Prancis Kecam Seruan Ben-Gvir Bunuh Warga Gaza

20 Agustus 2026
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Polda Sumut Ungkap Perdagangan PMI ke Malaysia

by Yunsigar
13 Januari 2024
in HUKUM&KRIMINAL
Polda Sumut Ungkap Perdagangan PMI ke Malaysia

Tersangka dugaan perdagangan orang diamankan di Mapolda Sumut

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap praktik perdagangan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari adanya pengaduan masyarakaat atas nama JG.

Baca Juga

Rijal Pulungan Tewas Diduga Terkait Tambang Emas Ilegal

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Pria dan 11 Paket Ganja

Polsek Medan Kota Tangkap Penjahat Kambuhan

“Pelapor menginformasikan adanya pemberangkatan istrinya ES ke Malaysia sejak 2022 lalu,” terangnya, Sabtu (13/1/2024).

Menurut pelapor, sambungnya, agen penyalur istrinya tidak resmi alias ilegal bernama Wati. Sejak Oktober 2023, pelapor dan anak-anaknya tidak bisa menghubungi istrinya.

“Sehingga pihak keluarga khawatir dan cemas dan mengadu ke Polda Sumut,” bebernya.

Diungkapkan, awalnya pada
20 November 2022 lalu, korban dijemput tersangka Wal alias Wati dari rumah orangtuanya di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat naik mobil Avanza hitam.

Selanjutnya, pada 21 November 2022, korban berangkat ke Malaysia melalui pelabuhan penyeberangan Dumai.

“Tersangka memberikan uang kepada keluarga korban melalui transfer ke anak korban sebesar Rp 1.000.000. Kemudian, anak korban membelikan handphone (HP) untuk komunikasi dengan korban,” katanya.

Disebutkan, di Kuala Lumpur Malaysia, korban bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) dengan gaji sebesar 1.500 RM atau sekitar Rp5.000.000.

Namun, sejak Desember 2022 sampai Maret 2023, korban tidak menerima gaji karena diambil oleh pihak agen untuk biaya pengurusan keberangkatannya ke Malaysia.

“Pada April 2022 korban baru mendapat gaji,” ungkapnya.

Setelah itu, sejak 25 Agustus 2023 sampai Oktober 2023 keluarga tidak lagi dapat berkomunikasi dengan korban hingga pada 23 Oktober 2023 diketahui ES berada di KBRI di Malaysia.

“Tersangka Wal alias Wati membawa korban ke Medan untuk menjemput paspor. Kemudian paspor tersebut diserahkan kepada korban dan juga uang tunai sebesar Rp400.000,” pungkasnya.

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya memberangkatkan korban ke Malaysia tidak dengan prosedur.

Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI tahun 2017 tentang Perlindungan Penempatan PMI dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Adapun barang bukti yang disita 1 lembar berkas surat kantor imigrasi kelas I TPI Dumai. (Red)

Post Views: 173
Tags: MalaysiaPMIPolda SumutReskrimum
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Rijal Pulungan Tewas Diduga Terkait Tambang Emas Ilegal
HUKUM&KRIMINAL

Rijal Pulungan Tewas Diduga Terkait Tambang Emas Ilegal

20 Agustus 2026
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Pria dan 11 Paket Ganja
HUKUM&KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Pria dan 11 Paket Ganja

20 Agustus 2026
Polsek Medan Kota Tangkap Penjahat Kambuhan
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Kota Tangkap Penjahat Kambuhan

19 Agustus 2026
Dua Kurir Gagal Selundupkan 27 Kg Sabu ke Tangerang
HUKUM&KRIMINAL

Dua Kurir Gagal Selundupkan 27 Kg Sabu ke Tangerang

19 Agustus 2026
Polres Binjai Ungkap 18 Kasus Narkotika dalam Tiga Pekan, 20 Tersangka Diamankan
HUKUM&KRIMINAL

Polres Binjai Ungkap 18 Kasus Narkotika dalam Tiga Pekan, 20 Tersangka Diamankan

19 Agustus 2026
Viral Wanita Dianiaya Kekasih di Jalanan Pelaku Ditangkap Positif Narkoba
HUKUM&KRIMINAL

Viral Wanita Dianiaya Kekasih di Jalanan Pelaku Ditangkap Positif Narkoba

19 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In