• Latest
  • Trending
  • All
Pemikul 28 Kg Sabu Dipidana Hukuman Mati, Temannya 20 Tahun Penjara Denda Rp 3 Miliar

Pemikul 28 Kg Sabu Dipidana Hukuman Mati, Temannya 20 Tahun Penjara Denda Rp 3 Miliar

16 November 2023
Iran Bombardir Pangkalan Militer AS

Iran Bombardir Pangkalan Militer AS

11 Juni 2026
AS Kembali Serang Iran

AS Kembali Serang Iran

11 Juni 2026
Misteri Saranjana Kota Gaib Modern di Kalimantan, Pernah Terdaftar di Peta Hindia Belanda

Misteri Saranjana Kota Gaib Modern di Kalimantan, Pernah Terdaftar di Peta Hindia Belanda

11 Juni 2026
Autopsi, Polres Madina Bongkar Makam Terduga Korban Pembunuhan Sadis di Lokasi Tambang Km 2 Hutabargot

Autopsi, Polres Madina Bongkar Makam Terduga Korban Pembunuhan Sadis di Lokasi Tambang Km 2 Hutabargot

11 Juni 2026
Kapolres Langkat Pimpin Donor Darah Hari Bhayangkara ke-80

Kapolres Langkat Pimpin Donor Darah Hari Bhayangkara ke-80

11 Juni 2026
Bobby Nasution Desak Pemkab dan Pemko Tuntaskan Perkada dan Tender

Bobby Nasution Desak Pemkab dan Pemko Tuntaskan Perkada dan Tender

11 Juni 2026
Pengungkapan Kasus Narkoba di Medan Melonjak 117 Persen, Polrestabes Sita 231 Kg Sabu

Pengungkapan Kasus Narkoba di Medan Melonjak 117 Persen, Polrestabes Sita 231 Kg Sabu

10 Juni 2026
Warga Percut Sei Tuan Gagal Edarkan Sabu di Lubuk Pakam

Warga Percut Sei Tuan Gagal Edarkan Sabu di Lubuk Pakam

10 Juni 2026
Optimalkan Persiapan Monitoring Desa Percontohan, TP PKK Kabupaten Karo Gelar Rakor Bersama Dewan Pembina  ​

Optimalkan Persiapan Monitoring Desa Percontohan, TP PKK Kabupaten Karo Gelar Rakor Bersama Dewan Pembina ​

10 Juni 2026
Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp297 Juta

Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp297 Juta

10 Juni 2026
Bimtek PBJ Melalui Katalog Elektronik Resmi Dibuka, Dorong Transparansi dan Dukung Produk Dalam Negeri

Bimtek PBJ Melalui Katalog Elektronik Resmi Dibuka, Dorong Transparansi dan Dukung Produk Dalam Negeri

10 Juni 2026
Studi Tiru ke Badung, Bapenda Kota Medan Dalami Optimalisasi PBJT Hotel serta Makan dan Minuman 

Studi Tiru ke Badung, Bapenda Kota Medan Dalami Optimalisasi PBJT Hotel serta Makan dan Minuman 

10 Juni 2026
Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pemikul 28 Kg Sabu Dipidana Hukuman Mati, Temannya 20 Tahun Penjara Denda Rp 3 Miliar

by Yunsigar
16 November 2023
in HEADLINE, HUKUM&KRIMINAL
Pemikul 28 Kg Sabu Dipidana Hukuman Mati, Temannya 20 Tahun Penjara Denda Rp 3 Miliar

Kapolres Sergai ketika menginterogasi pelaku utama Aceh, dan suasana sidang putusan di PN Sei Rampah.

FacebookWhatsappTelegram

SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Syahrial alias Aceh (29) warga Bireuen (Aceh Utara) salah seorang pemikul 28 Kilogram Sabu, yang berhasil diciduk aparat Polres Serdang Bedagai (Sergai)  dipidana hukuman mati oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah yang bersidang di Ruang Sidang PN Sei Rampah di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, tanpa dihadiri kedua terpidana (daring), Rabu (15/11/2023).

Sementara rekannya yang turut serta, RA alias Rian (27) warga Gelugur By Pass Kecamatan Medan Barat Kota Medan, oleh Hakim Ketua dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 dan denda sejumlah Rp3.000.000.000 dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Baca Juga

Iran Bombardir Pangkalan Militer AS

AS Kembali Serang Iran

Autopsi, Polres Madina Bongkar Makam Terduga Korban Pembunuhan Sadis di Lokasi Tambang Km 2 Hutabargot

Demikian dikatakan Humas PN Sei Rampah, Iskandar Dzulkornain dalam siaran persnya kepada sejumlah media melalui WhatsApp, Rabu (15/11/2023) petang.

Menurut Iskandar, sesuai dengan jadwal sidang yang telah ditetapkan sebelumnya, bahwa pada hari Rabu, tanggal 15 November 2023 adalah agenda pembacaan putusan yang dihadiri oleh para terdakwa secara daring (online).

“Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Berbagai, kedua terdakwa dituduh melanggar Pasal Primair 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair , Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pemeriksaan alat bukti di persidangan, terungkap bahwa terdakwa S alias Aceh yang terafiliasi dengan sindikat peredaran Narkotika Sabu dari Ade (DPO) asal Malaysia, yang bertugas menjemput dan mengantar paket sabu sebanyak 28 Kg dari Rantau Prapat menuju Medan. Sedangkan terdakwa RA alias Rian adalah teman Aceh yang sepeda motornya ingin dipinjam oleh terdakwa Syahrial. Namun karena tidak mau meminjami dengan lepas kunci akhirnya RA ikut untuk pergi ke daerah Rantau, ditengah perjalanan terdakwa RA baru mengetahui bahwa maksud dan tujuan ke Rantau Prapat adalah untuk menjemput Narkotika Sabu sebanyak 28 Kg,” jelas Humas PN Sei Rampah tersebut.

Pada persidangan sebelumnya, Rabu (11/11/2023) JPU saat membacakan Surat Tuntutan, dan menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana yang sama yaitu Pidana Mati.

Majelis Hakim yang dipimpin Zulfikar Siregar, sebagai Hakim Ketua yang juga Ketua PN Sei Rampah, Iskandar Dzulqornain,dan Steven Putra Harefa selaku Hakim Anggota telah selesai bermusyawarah untuk memutuskan hukuman para terdakwa

Terdakwa S alias Aceh menyatakan mengajukan banding, sedangkan RA alias Rian menyatakan menerima putusan, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

“Pembacaan putusan tersebut juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum Mery Sinaga serta dihadiri Penasehat Hukum para terdakwa Saipul Ihsan,” tandas Dzulkornain.

Diberitakan sebelumnya, kejadian ini terjadi pada hari Senin (1/5/2023) sekitar pukul 09.30 WIB, bertepatan Peringatan Hari Buruh dengan lokasi di Titi Sembilan Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Dihadapan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, Wakapolres Sergai ketika itu, Kompol Sofyan, Kasat Narkoba, AKP Juriadi Sembiring, Kasat Intelkam AKP Siswoyo, Kasat Lantas AKP Andita Sitepu, tas dibuka dan dihitung paket (bungkusannya), ada 25 paket/bungkus. Setelah di cek melalui alat milik Satres Narkoba, diketahui kalau paket itu berisi serbuk putih dan dinyatakan Narkoba jenis sabu kualitas terbaik.

Curiga dengan jumlah itu, Kapolres AKBP Oxy Yudha Pratesta langsung meminta Kasat reskrim Narkoba dan Kasat Intelkam, AKP Siswoyo untuk menurunkan personelnya guna mencari sisa paket sabu tersebut. Benar dugaan Kapolres Sergai, setelah mencari didalam gorong-gorong dan sepanjang sungai kembali ditemukan 3 paket lagi.

Seminggu kemudian di hadapan Bupati/Wabup Sergai, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai, Dandim 0204/DS (mewakili), Tokoh Agama, Masyarakat, Pemuda dan dari Polda Sumut bertempat dihalaman belakang Mapolres Sergai, dilakukan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 28 Kg (sebahagian kecil disisihkan untuk barbut/penyelidikan di lab), dengan cara direbus dan airnya dibuang ke septik tank dengan pengawalan terpadu. (biets)

Post Views: 110
Tags: 28 kg sabu
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Iran Bombardir Pangkalan Militer AS
HEADLINE

Iran Bombardir Pangkalan Militer AS

11 Juni 2026
AS Kembali Serang Iran
HEADLINE

AS Kembali Serang Iran

11 Juni 2026
Autopsi, Polres Madina Bongkar Makam Terduga Korban Pembunuhan Sadis di Lokasi Tambang Km 2 Hutabargot
HUKUM&KRIMINAL

Autopsi, Polres Madina Bongkar Makam Terduga Korban Pembunuhan Sadis di Lokasi Tambang Km 2 Hutabargot

11 Juni 2026
Pengungkapan Kasus Narkoba di Medan Melonjak 117 Persen, Polrestabes Sita 231 Kg Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Pengungkapan Kasus Narkoba di Medan Melonjak 117 Persen, Polrestabes Sita 231 Kg Sabu

10 Juni 2026
Warga Percut Sei Tuan Gagal Edarkan Sabu di Lubuk Pakam
HUKUM&KRIMINAL

Warga Percut Sei Tuan Gagal Edarkan Sabu di Lubuk Pakam

10 Juni 2026
Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp297 Juta
HUKUM&KRIMINAL

Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp297 Juta

10 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In