• Latest
  • Trending
  • All
Kajatisu Didesak Batalkan Status Tersangka 3 Guru di Cabjari Labuhan Deli

Kajatisu Didesak Batalkan Status Tersangka 3 Guru di Cabjari Labuhan Deli

3 Maret 2026
Apel Akbar dan Deklarasi Sabuk Kamtibmas, Rico Waas Apresiasi Kesiapan Polri

Apel Akbar dan Deklarasi Sabuk Kamtibmas, Rico Waas Apresiasi Kesiapan Polri

24 April 2026
Residivis Jambret Ditembak Polisi Usai Melawan Saat Pengembangan

Residivis Jambret Ditembak Polisi Usai Melawan Saat Pengembangan

24 April 2026
Ketua DPD I PKN Sumut, Percayakan Boy Timanta Sitepu Sebagai Ketua DPD II Kabupaten Karo

Ketua DPD I PKN Sumut, Percayakan Boy Timanta Sitepu Sebagai Ketua DPD II Kabupaten Karo

24 April 2026
Dipergoki saat Beraksi, Polsek Medan Area Amankan Maling di Rumah Kosong

Dipergoki saat Beraksi, Polsek Medan Area Amankan Maling di Rumah Kosong

24 April 2026
Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi

Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi

24 April 2026
Dukung Penerbangan Haji, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Kesiapan Avtur

Dukung Penerbangan Haji, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Kesiapan Avtur

24 April 2026
Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 

24 April 2026
Hadapi Adhyaksa, PSMS Bakal Jadi Penentu Nasib Tim Lain di Liga 2 

Hadapi Adhyaksa, PSMS Bakal Jadi Penentu Nasib Tim Lain di Liga 2 

24 April 2026
RS Adam Malik Hadirkan Teknologi TMS, Harapan Baru untuk Pemulihan Pasien Neurologi

RS Adam Malik Hadirkan Teknologi TMS, Harapan Baru untuk Pemulihan Pasien Neurologi

24 April 2026
Pemkab Karo Lepas Calon Jemaah Haji Tahun 2026 di Masjid Agung Kabanjahe

Pemkab Karo Lepas Calon Jemaah Haji Tahun 2026 di Masjid Agung Kabanjahe

24 April 2026
Bupati Karo Temui Menkes Budi Gunadi Sadikin Bahas Pembangunan RSUD Karo

Bupati Karo Temui Menkes Budi Gunadi Sadikin Bahas Pembangunan RSUD Karo

24 April 2026
Kapolda Sumut Yakin Personel Sispamkota Mampu Amankan Kota Medan 

Kapolda Sumut Yakin Personel Sispamkota Mampu Amankan Kota Medan 

24 April 2026
Jumat, April 24, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Kajatisu Didesak Batalkan Status Tersangka 3 Guru di Cabjari Labuhan Deli

by Admin
3 Maret 2026
in HUKUM&KRIMINAL
Kajatisu Didesak Batalkan Status Tersangka 3 Guru di Cabjari Labuhan Deli
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kuasa hukum tiga guru yang menjadi korban penetapan tersangka oleh Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli menyatakan keprihatinan mendalam atas mandeknya respons institusi kejaksaan terhadap permintaan peninjauan ulang status hukum klien mereka.

“Sudah lebih dari tiga pekan para advokat mengajukan permohonan pembatalan status tersangka, namun hingga kini tidak ada tindakan berarti dari aparat penegak hukum,” ungkap advokat, Bambang Santoso SH MH didampingi Hendra Julianta SH dan M Elvian SH kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga

Residivis Jambret Ditembak Polisi Usai Melawan Saat Pengembangan

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Edarkan Sabu di Bantaran Rel Gaharu

Tekan Aksi Begal, Medan Deli Perkuat Trantibum dan Poskamling

Tiga guru tersebut, yakni Rino Tasri, Bambang Ahmadi Karo-Karo, dan Handriyatul Akhbar. Selama ini, ketiganya tidak mengelola secara langsung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah.

“Mereka tidak menerima, tidak menikmati, dan tidak mendapatkan keuntungan sepeser pun dari dana BOS yang kini dipersoalkan. Karena itu, penetapan mereka sebagai tersangka diduga kuat tidak hanya mencederai akal sehat, tetapi juga bentuk kriminalisasi terhadap pahlawan tanpa tanda jasa itu,” tegas Bambang.

Didapatkan informasi, penyidik menemukan uang Rp40 juta saat melakukan pengeledahan di rumah oknum yayasan berinisial M. Namun, uang tersebut tidak disita dan tidak didalami asal-muasalnya.

Permohonan pengalihan jenis penahanan dari rumah tahanan negara (Rutan) ke tahanan kota juga tidak dikabulkan. Sikap diam aparat hukum dinilai sebagai pengabaian atas hak-hak dasar warga negara dan diduga memperpanjang penderitaan keluarga para guru, yang kini harus menanggung tekanan psikologis dan stigma sosial akibat tuduhan yang keliru.

Fakta penting yang disampaikan guru dalam berita acara pemeriksaan BAP, lanjut Bambang, justru menerangkan oknum yayasan berinisial M ikut saat mencairkan dana BOS di bank, dan langsung mengambil atau menguasai uang tersebut untuk dimasukkan ke rekening pribadinya.

Plus, seluruh proses belanja kebutuhan sekolah dilakukan oleh oknum tersebut. Namun hingga kini, penyidik tidak menetapkannya sebagai tersangka. Semestinya oknum itulah yang menjadi tersangka bukan tiga guru tersebut.

Kuasa hukum ketiga guru tetsebut menilai hal ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tumpul ke atas, tajam ke bawah, di mana pihak yang tidak bersalah diproses, sementara aktor yang diduga menguasai dana BOS tidak tersentuh.

Para guru, kata Bambang lagi, mengaku ditekan untuk menyerahkan dana yang dicairkan serta diperintahkan membuat laporan pertanggungjawaban.

“Tidak ada tindakan sukarela atau niat jahat (mens rea) sama sekali di dalam diri tiga guru tersebut. Karena itu, kami menegaskan, proses hukum yang berjalan saat ini diduga keras salah sasaran,” pungkas Bambang.

Untuk itu, Bambang memohon dan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Dr Harli Siregar SH MHum untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap tiga guru yang tidak mengelola dana BOS, mengeluarkan ketiganya dari Rutan, dan menindak tegas oknum yayasan berinisial M dan pihak terkait yang diduga menguasai dan memanfaatkan dana BOS secara melawan hukum.

Selain itu, para guru juga telah mengirimkan permohonan keadilan kepada Presiden Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Komisi III DPR RI sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang mereka alami.

“Kami mengingatkan, semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru lebih mengutamakan keadilan substantif dibandingkan kepastian hukum. Oleh karena itu penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara kaku, hanya sebatas menafsirkan isi pasal, tetapi harus menciptakan rasa keadilan berdasarkan hati nurani,” tutup Bambang diamini kedua koleganya, Hendra Julianta dan M Elvian. (red)

Post Views: 451
Tags: CabjariGuruKejatisuLabuhan Deli
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Residivis Jambret Ditembak Polisi Usai Melawan Saat Pengembangan
HUKUM&KRIMINAL

Residivis Jambret Ditembak Polisi Usai Melawan Saat Pengembangan

24 April 2026
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Edarkan Sabu di Bantaran Rel Gaharu
HUKUM&KRIMINAL

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Edarkan Sabu di Bantaran Rel Gaharu

24 April 2026
Tekan Aksi Begal, Medan Deli Perkuat Trantibum dan Poskamling
HUKUM&KRIMINAL

Tekan Aksi Begal, Medan Deli Perkuat Trantibum dan Poskamling

24 April 2026
Polres Langkat Ringkus Pelaku Curas Bersenjata Api Rakitan di Hinai
HUKUM&KRIMINAL

Polres Langkat Ringkus Pelaku Curas Bersenjata Api Rakitan di Hinai

23 April 2026
Polsek Medan Tembung Intensifkan Patroli Skala Besar, Antisipasi Kejahatan Jalanan
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Tembung Intensifkan Patroli Skala Besar, Antisipasi Kejahatan Jalanan

23 April 2026
Pegawai Bank Diduga Selingkuh Dilaporkan ke Polda Sumut
HUKUM&KRIMINAL

Pegawai Bank Diduga Selingkuh Dilaporkan ke Polda Sumut

21 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In