• Latest
  • Trending
  • All
Dua Rekanan Topan Ginting Dituntut Tiga dan Dua Setengah Tahun Penjara

Dua Rekanan Topan Ginting Dituntut Tiga dan Dua Setengah Tahun Penjara

6 November 2025
Terima Audiensi Siswa SMA Taruna Nusantara, Bupati Karo Berikan Pesan Motivasi

Terima Audiensi Siswa SMA Taruna Nusantara, Bupati Karo Berikan Pesan Motivasi

29 Desember 2025
Sapa Warga Medan Helvetia, Rico Waas Beri Solusi Akta Hilang Akibat Banjir dan Perbaikan Insfrastruktur

Sapa Warga Medan Helvetia, Rico Waas Beri Solusi Akta Hilang Akibat Banjir dan Perbaikan Insfrastruktur

29 Desember 2025
Suami Bunuh Istri Karena Menolak Berhubungan Badan

Suami Bunuh Istri Karena Menolak Berhubungan Badan

29 Desember 2025
Tekanan Inflasi Sumut Meroket di Hantam Bencana, Harga Cabai Rawit Lebih Mahal 130%

Tekanan Inflasi Sumut Meroket di Hantam Bencana, Harga Cabai Rawit Lebih Mahal 130%

29 Desember 2025
Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Kesiapan Satgas Nataru di Sumatera Utara

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Kesiapan Satgas Nataru di Sumatera Utara

29 Desember 2025
Pemulihan Jaringan Capai 92 Persen, Indosat Percepat Normalisasi Layanan di Aceh

Pemulihan Jaringan Capai 92 Persen, Indosat Percepat Normalisasi Layanan di Aceh

29 Desember 2025
Bulog Bersama Satgas Pangan Sidak Serentak di Seluruh Indonesia Jelang Tahun Baru 2026

Bulog Bersama Satgas Pangan Sidak Serentak di Seluruh Indonesia Jelang Tahun Baru 2026

29 Desember 2025
Tak Berhenti di Masa Darurat, Muhammadiyah Langkat Dampingi Ribuan Penyintas Banjir

Tak Berhenti di Masa Darurat, Muhammadiyah Langkat Dampingi Ribuan Penyintas Banjir

29 Desember 2025
Tim Reskrim Polres Langkat Amankan Judi Tembak Ikan di Kwala Begumit

Tim Reskrim Polres Langkat Amankan Judi Tembak Ikan di Kwala Begumit

29 Desember 2025
PATROLI BLUE LIGHT” Ciptakan situasi tetap kondusif di Wilkum Polsek Barumun Tengah

PATROLI BLUE LIGHT” Ciptakan situasi tetap kondusif di Wilkum Polsek Barumun Tengah

29 Desember 2025
Polsek Medan Helvetia Bersama BKO Brimob Gerebek Sarang Narkoba di Kelambir Lima

Polsek Medan Helvetia Bersama BKO Brimob Gerebek Sarang Narkoba di Kelambir Lima

29 Desember 2025
Polsek Medan Helvetia Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Polsek Medan Helvetia Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

29 Desember 2025
Selasa, Desember 30, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Dua Rekanan Topan Ginting Dituntut Tiga dan Dua Setengah Tahun Penjara

by Admin
6 November 2025
in HEADLINE, HUKUM&KRIMINAL
Dua Rekanan Topan Ginting Dituntut Tiga dan Dua Setengah Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua rekanan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, dengan dituntut bervariasi.

Kedua rekanan dimaksud ialah Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) dan anaknya bernama Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Baca Juga

Pemulihan Jaringan Capai 92 Persen, Indosat Percepat Normalisasi Layanan di Aceh

Polsek Medan Helvetia Bersama BKO Brimob Gerebek Sarang Narkoba di Kelambir Lima

Polsek Medan Helvetia Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Mereka dituntut terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) suap proyek jalan di Sumut tahun 2025 di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/11/2025).

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan,” ucap JPU Eko Wahyu di hadapan majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu.

Sementara Rayhan sendiri dituntut dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara oleh jaksa. Selain itu, Rayhan juga dituntut membayar denda sejumlah Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” kata Eko.

Menurut jaksa, keadaan yang meringankan, para terdakwa kooperatif, bersikap sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga. Khusus untuk Rayhan, masih muda.

Jaksa menilai keduanya telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana penyuapan dua proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun anggaran 2025 sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dakwaan alternatif pertama tersebut, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Rabu (12/11/2025) mendatang.

Dalam kasus ini, para terdakwa menyuap Topan Ginting dan sejumlah pejabat lainnya senilai Rp 4 miliar supaya dimenangkan menjadi pelaksana dua proyek, yakni Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran sebesar Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp 61,8 miliar. (RED)

Post Views: 138
Tags: DituntutDuaPenjaraRekananTopan Ginting
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Pemulihan Jaringan Capai 92 Persen, Indosat Percepat Normalisasi Layanan di Aceh
HEADLINE

Pemulihan Jaringan Capai 92 Persen, Indosat Percepat Normalisasi Layanan di Aceh

29 Desember 2025
Polsek Medan Helvetia Bersama BKO Brimob Gerebek Sarang Narkoba di Kelambir Lima
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Helvetia Bersama BKO Brimob Gerebek Sarang Narkoba di Kelambir Lima

29 Desember 2025
Polsek Medan Helvetia Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Helvetia Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

29 Desember 2025
26 Tahun Menemani, Anime One Piece Resmi Berakhir: Saatnya Sambut Era Baru! 
HEADLINE

26 Tahun Menemani, Anime One Piece Resmi Berakhir: Saatnya Sambut Era Baru! 

29 Desember 2025
Rebut Sebelum Hangus! Berikut Kode Redeem ML 16 Desember 2025
HEADLINE

Saatnya Rebut Kode Redeem ML 29 Desember 2025

29 Desember 2025
Dua Bocah Kembar Tewas Tenggelam di Kolam Renang Citraland
HEADLINE

Dua Bocah Kembar Tewas Tenggelam di Kolam Renang Citraland

29 Desember 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In