• Latest
  • Trending
  • All
2 Pembuat SIM Palsu Dituntut 3,5 Tahun Penjara

2 Pembuat SIM Palsu Dituntut 3,5 Tahun Penjara

9 September 2025
Terekam CCTV, Seorang Pria Larikan Sepeda Motor CRF Milik Dosen UINSU 

Terekam CCTV, Seorang Pria Larikan Sepeda Motor CRF Milik Dosen UINSU 

9 September 2025
Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Beĺawan Tahan Mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan 

Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Beĺawan Tahan Mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan 

9 September 2025
Viral! Perempuan Curhat di Medsos Karena Mesin Air Hilang, Ini Kata Pengamat Sosial

Viral! Perempuan Curhat di Medsos Karena Mesin Air Hilang, Ini Kata Pengamat Sosial

9 September 2025
Polisi Tangkap 3 Remaja Pelaku Begal di Medan Tuntungan

Polisi Tangkap 3 Remaja Pelaku Begal di Medan Tuntungan

9 September 2025
Kaldera Toba Kembali dapat Kartu Hijau UNESCO, Ini Pesan Bobby Nasution!

Kaldera Toba Kembali dapat Kartu Hijau UNESCO, Ini Pesan Bobby Nasution!

9 September 2025
Sumut Raih Predikat UHC Prioritas, Lebih Cepat Dua Tahun Dari Target Bobby Nasution 

Sumut Raih Predikat UHC Prioritas, Lebih Cepat Dua Tahun Dari Target Bobby Nasution 

9 September 2025
Gubernur Bobby Nasution Bahas Sumut Bersama Peserta Didik Sespimti Polri

Gubernur Bobby Nasution Bahas Sumut Bersama Peserta Didik Sespimti Polri

9 September 2025
Sekdaprov Serahkan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2025 ke Banggar DPRD Sumut

Sekdaprov Serahkan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2025 ke Banggar DPRD Sumut

9 September 2025
Saat Peringati Haornas ke-42, Wagub Sumut Ajak Budayakan Olahraga Sejak Dini

Saat Peringati Haornas ke-42, Wagub Sumut Ajak Budayakan Olahraga Sejak Dini

9 September 2025
Polda Sumut Grebek Lokasi Judi di Karo, Sejumlah Barang Bukti dan Puluhan Orang Diamankan

Polda Sumut Grebek Lokasi Judi di Karo, Sejumlah Barang Bukti dan Puluhan Orang Diamankan

9 September 2025
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Sosialisasi Keselamatan Pelayaran

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Sosialisasi Keselamatan Pelayaran

9 September 2025
RS Adam Malik Tegaskan Komitmen Layanan Inklusif bagi Pasien Disabilitas

RS Adam Malik Tegaskan Komitmen Layanan Inklusif bagi Pasien Disabilitas

9 September 2025
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
Rabu, September 10, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

2 Pembuat SIM Palsu Dituntut 3,5 Tahun Penjara

by Ratih
9 September 2025
in HUKUM&KRIMINAL
2 Pembuat SIM Palsu Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Kedua terdakwa saat mendengarkan nota tuntutan dari jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. [ist]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Indra Muhammad (43) dan Ozland Iskak Manurung (49) masing-masing 3 tahun 5 bulan  penjara usai dinilai bersalah dalam kasus pembuatan surat izin mengemudi (SIM) palsu.

“Menuntut, menjatuhkan terdakwa Indra Muhammad dan Ozland Iskak dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun),” ucap JPU Reza Surya Mardhika Nasution, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga

Terekam CCTV, Seorang Pria Larikan Sepeda Motor CRF Milik Dosen UINSU 

Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Beĺawan Tahan Mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan 

Viral! Perempuan Curhat di Medsos Karena Mesin Air Hilang, Ini Kata Pengamat Sosial

Kedua terdakwa warga Medan Perjuangan itu, kata JPU, diyakini terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

“Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa telah merugikan institusi kepolisian dalam membuat SIM palsu. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” sebut JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Zufida Hanum langsung memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi).

“Minta hukuman seringan-ringannya bu hakim,” ucap kedua terdakwa.

Menanggapi pledoi kedua terdakwa, JPU tetap pada tuntutannya.

Kedua terdakwa ini ditangkap petugas Polrestabes Medan, pada 23 Mei 2025.

Tiga petugas Polrestabes Medan mulanya mendapatkan informasi di Jalan Mahoni Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur, sering dijadikan tempat untuk transaksi jual beli SIM palsu.

Kemudian, petugas menangkap terdakwa Ozland, yang mengaku bisa membuat SIM tanpa prosedur pelayanan pembuatan SIM di Satlantas Polrestabes Medan.

Dari hasil interogasi, bahwa terdakwa Ozland menawarkan SIM palsu yang dicetak oleh terdakwa Indra, di Jalan IAIN, Gaharu, Medan Timur. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dari informasi terdakwa Ozland tersebut.

Kemudian polisi mengamankan terdakwa Indra Muhammad dan mengakui perbuatannya. Petugas lalu membawa para terdakwa bersama barang bukti SIM palsu ke Polrestabes.

 

 

 

 

 

 

Post Views: 43
Tags: Pembuat SIM PalsuSIMSIM Palsu
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Terekam CCTV, Seorang Pria Larikan Sepeda Motor CRF Milik Dosen UINSU 
HUKUM&KRIMINAL

Terekam CCTV, Seorang Pria Larikan Sepeda Motor CRF Milik Dosen UINSU 

9 September 2025
Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Beĺawan Tahan Mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan 
HUKUM&KRIMINAL

Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Beĺawan Tahan Mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan 

9 September 2025
Viral! Perempuan Curhat di Medsos Karena Mesin Air Hilang, Ini Kata Pengamat Sosial
HUKUM&KRIMINAL

Viral! Perempuan Curhat di Medsos Karena Mesin Air Hilang, Ini Kata Pengamat Sosial

9 September 2025
Polisi Tangkap 3 Remaja Pelaku Begal di Medan Tuntungan
HUKUM&KRIMINAL

Polisi Tangkap 3 Remaja Pelaku Begal di Medan Tuntungan

9 September 2025
Polda Sumut Grebek Lokasi Judi di Karo, Sejumlah Barang Bukti dan Puluhan Orang Diamankan
HUKUM&KRIMINAL

Polda Sumut Grebek Lokasi Judi di Karo, Sejumlah Barang Bukti dan Puluhan Orang Diamankan

9 September 2025
Kejati Sumut Tangkap Selamat Ang, Buronan Terpidana Penipuan
HUKUM&KRIMINAL

Kejati Sumut Tangkap Selamat Ang, Buronan Terpidana Penipuan

9 September 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In