MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Indra Muhammad (43) dan Ozland Iskak Manurung (49) masing-masing 3 tahun 5 bulan penjara usai dinilai bersalah dalam kasus pembuatan surat izin mengemudi (SIM) palsu.
“Menuntut, menjatuhkan terdakwa Indra Muhammad dan Ozland Iskak dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun),” ucap JPU Reza Surya Mardhika Nasution, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/9/2025).
Kedua terdakwa warga Medan Perjuangan itu, kata JPU, diyakini terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
“Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa telah merugikan institusi kepolisian dalam membuat SIM palsu. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” sebut JPU.
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Zufida Hanum langsung memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi).
“Minta hukuman seringan-ringannya bu hakim,” ucap kedua terdakwa.
Menanggapi pledoi kedua terdakwa, JPU tetap pada tuntutannya.
Kedua terdakwa ini ditangkap petugas Polrestabes Medan, pada 23 Mei 2025.
Tiga petugas Polrestabes Medan mulanya mendapatkan informasi di Jalan Mahoni Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur, sering dijadikan tempat untuk transaksi jual beli SIM palsu.
Kemudian, petugas menangkap terdakwa Ozland, yang mengaku bisa membuat SIM tanpa prosedur pelayanan pembuatan SIM di Satlantas Polrestabes Medan.
Dari hasil interogasi, bahwa terdakwa Ozland menawarkan SIM palsu yang dicetak oleh terdakwa Indra, di Jalan IAIN, Gaharu, Medan Timur. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dari informasi terdakwa Ozland tersebut.
Kemudian polisi mengamankan terdakwa Indra Muhammad dan mengakui perbuatannya. Petugas lalu membawa para terdakwa bersama barang bukti SIM palsu ke Polrestabes.